Tindak pidana dalam hukum pidana Islam disebut jarimah, yaitu segala perbuatan yang dilarang oleh Allah swt. dan diancam dengan hukuman had dan tahzir. Had adalah tindak pidana dan sanksi pidananya sudah diatur sedemikian rupa dalam nash Al-Qur’an dan Al-Hadis, sedangkan ta’zir adalah tindak pidana yang sanksi pidananya ditetapkan oleh pemimpin. Tindak pidana atau jarimah hudud adalah: Had zina, dihukum bagi yang ghairu muhsan 100 kali cambuk dan muhsan dihukum rajam, had qadhaf (menuduh orang berbuat Zina) dihukum 80 kali cambuk, had sariqah (pencurian), apabila sudah mencapai nisab dihukum potong tangan, had minum khamar dihukum 40 kali cambuk, had hirabah (perampokan) dihukum sesuai dengan kiteria perbuatan yang dilakukan, had al-baghyu (pemberontakan) dihukum mati, dan had riddah (murtad) dihukum mati apabila tidak mau diajak untuk bertaubat. Ketujuh bentuk had tersebut merupakan hak Allah swt. yang apabila sudah terbukti, maka hakim tinggal memutuskan sesuai dengan yang ditetapkan menurut Al-Qur’an dan Al-Hadis.
QADZAF (Menuduh Zina)
1.Pegertian dan Dasar Pemikiran Qadzaf
Qadzaf dalam arti bahasa adalah الرمى بالحجارة و نحوها artinya melempar dengan batu dan lainya.
Dalam istilah syara’, qadzaf ada dua macam, yaitu :
- Qadzaf yang diancam dengan hukuman had, dan
- Qadzat yang diancam dengan hukuman ta’zir.
Pengertian qadzaf yang diancam dengan hukuman had adalah :
رمى المحصن بالزنا أو نفي نسبه
Menuduh orang yang muhshan dengan tuduhan berbuat zina atau dengan tuduhan yang menghilangkan nasabnya.
Sedangkan arti qadzaf yang diancam dengan hukuman ta’zir adalah :
الرمى بغىر الزنا أو نفي النسب سواء كان من رمى محصنا أو غير محصن
Menuduh dengan tuduhan selain berbuat zina atau selain menghilangkan nasabnya, baik orang yang dituduh itu muhshan maupun ghair muhshan.
Kelompok qadzaf macam yang kedua ini mencakup perbuatan mencaci maki orang dan dapat dikenakan hukuman ta’zir. Dalam uraian berikut ini, yang akan kita bicarakan hanyalah qadzaf macam pertama, yaitu qadzaf yang diancam dengan hukuman had. Dalam memberikan definisi qadzaf ini, Abu Rahman Al-Jairi mengatakan sebagai berikut :
القذف عبارة عن يتهم شخص آخر بالزنا صريخا أو دلالة
Qadzaf adalah suatu ungkapan tentang penuduhan seseorang kepada orang lain dengan tuduhan zina, baik dengan menggunakan lafaz yang sharih (tegas) atau secara dilalah (tidak jelas).
Contoh tuduhan yang sharih (jelas/tegas), seperti أنت زان artinya engkau orang yang berzina. Adapun contoh tuduhan yang tidak jelas (dilalah) seperti menasabkan seseorang kepada orang yang bukan ayahnya.
Tuduhan merupakan perbuatan yang sangat keji dan tidak terpuji. Perbuatan ini dapat menghancurkan harga diri seseorang apalagi tuduhan tersebut terbukti kebohongannya. Hal ini tidak hanya berlaku pada permasalahan zina, namun mencakup semua aspek kehidupan seseorang. Pada hakekatnya perbuatan qadzaf ini akan memberikan wadah bagi si penuduh untuk melakukan perbuatan maksiat lainnya, seperti mengguncing (ghibah), menghasut, berbohong, dan maksiat lainnya. Sehingga dosa yang akan didapatkannya berlipat ganda.
Diantara kemuliaan manusia yang lain adalah anugerah berupa akal pikiran. Hingga manusia mampu untuk membedakan hal yang baik dan buruk. Bahkan lebih dari itu ia adalah pembeda yang konkret antara manusia dan makhluk lainnya. Maka jika Islam menghargai Akal manusia serta mendudukkannya diposisi yang mulia. Bagaimana mungkin ia akan menghancurkan prestise pemilik akal itu sendiri ? Kebebasan berpikir dalam Islam merupakan sebuah pokok dalam Islam. Bahkan mengekang akal dan pikiran termasuk sebuah kejahatan dalam Islam. Karena berpikir adalah sunnatullah bagi setiap manusia. Islam hadir untuk memelihara martabat manusia, tetapi manusia sendiri yang merusaknya contohnya saja dengan adanya penuduhan zina ini yang tanpa dasar. Implikasi dari penuduhan ini Akhirnya dapat membuat biduk rumah tangga yang selama ini adem ayem mulai dihantui berbagai problem dan diterpa badai fitnah. Mulai dari tuduhan selingkuh yang diarahkan kepada pasangan hidup, meragukan anak yang terlahirkan dari rahim sang istri sebagai anak dia bahkan sampai pada tahap penolakan terhadap anak yang dilahirkan istri. Artinya, sang suami menuduh istrinya berzina dengan orang lain.
- Dasar Hukum Mengenai Qadzaf
عن عائشة رضي الله عنه, قالت: لما نزل عذ ري قام رسول الله صلي الله عليه وسلم على المنبر, فذكر ذلك وتلا القراَن, فلما Dalam Islam menuduh seorang wanita muslimah berbuat zina adalah perkara besar dan termasuk dosa besar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ الهِl وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِالهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ الهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ
“Hindarilah oleh kalian tujuh hal yang membinasakan.” Ada yang bertanya: “Apakah tujuh hal itu wahai Rasulullah ?” Beliau menjawab : “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharam oleh Allah Azza wa Jalla kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, kabur dari medan perang, menuduh zina terhadap wanita suci yang sudah menikah dan lengah. ” [Muttafaqun ‘Alaihi]
Oleh karena itu Islam menetapkan hukuman khusus bagi seorang yang menuduh orang lain berzina kemudian tidak mampu mendatangkan empat saksi yang melihat langsung kejadiannya. Allah Subhanahu wa Ta’alaberfirman :
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [an-Nûr/24: 4-5]
- Ketentuan mengenai sanksi pidana dan Ulasan hukum
Unsur Pidana Qadzaf:
- Adanya tuduhan zina atau menghilangkan nasab.
Unsur ini dapat terpenuhi apabila pelaku menuduh korban dengan tuduhan melakukan zina atau tuduhan atau tuduhan yang menghilangkan nasabnya, dan ia (pelaku/penuduh) tidak mampu membuktikan apa yang dituduhkannya. Tuduhan zina kadang-kadang menghilangkan nasab korban dan kadang-kadang tidak.
- Orang yang dituduh adalah orang yang muhshan.
Dasar hukum tentang syarat ihshan untuk maqdzuf (orang yang tertuduh) ini adalah:
- a) Surah an-nuur ayat 4
واللذين يرمون المحصنات ثم لم يأتوا بأربعة شهداء فاجلدوهم ثمانين جلدة…..{ النور }
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik. (Qs. 24:4)
- b)Surah an-nuur ayat 23
إن الذين يرمون المحصنات الغافلات المؤمنات لعنوا فى الدنيا والآخرة ولهم عذاب عظيم { النور}
Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik yang lengah, lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar. (QS. An-nuur:23)
- Adanya maksud jahat atau niat yang melawan hukum.
Unsur melawan hukum dalam jarimah qadzaf dapat terpenuhi apabila seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan zina atau menghilangkan nasabnya, padahal ia tahu bahwa apa yang dituduhkannya tidak benar. Dan seseorang dianggap mengetahui ketidakbenaran tuduhannya apabila ia tidak mampu membuktikan kebenaran tuduhannya.
Hukuman Untuk Jarimah Qadzaf
Hukuman untuk jarimah qadzaf ada dua macam, yaitu sebagai berikut.
- Hukuman Pokok, yaitu jilid atau dera sebanyak-banyaknya delapan puluh kali. Hukuman ini adalah merupakan hukuman had yang telah ditentukan oleh syara’.
- Hukuman tambahan, yaitu tidak diterima persaksiannya.
Jumlah jilid adalah 80 kali, tidak dikurangi dan tidak ditambah, bila ia bertobat. Menurut Imam Abu Hanifah tetap tidak dapat diterima. Sedangkan menurut Imam Ahmad, Imam Syafi’i, Imam Malik dapat diterima kembali persaksiannya apabila telah tobat. Perbedaan pendapat ini kembali kepada perbedaan mereka dalam mengartikan Surat An-nur ayat 4 tentang istisna (eksepsi) apakah istisnanya kembali kepada kata yang terdekat ataukah kembali kepada seluruhnya.
Pelaku zina pada hakikatnya mendapat dua hukuman, yaitu hukuman fisik (dera dan rajam) yang telah ditentukan Tuhan dan hukuman non fisik berupa hilangnya martabat yang bersangkutan di mata masyarakat. Oleh karena itu penuduh pun berhak mendapatkan hukuman setimpal fisik dan non fisik. Hukuman fisik berupa dera dan jild sebanyak delapan puluh kali, sedangkan hukuman tambahan yang tak kalah beratnya, bahkan mungkin inilah yang terberat yaitu tidak diterima kesaksiannya dalam segala jenis peristiwa, karena ia telah berbuat bohong, atau menfitnah. Hukuman non fisik berupa hilangnya hak kesaksian bagi si penuduh sebagai hukuman terberat sebab hukuman ini menyebabkan berubahnya martabat si penuduh dari kategori orang baik-baik menjadi orang yang dianggap kotor, jahat, dan tidak dapat di pakai menjadi saksi.
- Ketentuan Pembuktian Pidana Qadzaf
- Persaksian
Jarimah Qadzaf dapat dibuktikan dengan persaksian dan persyaratan persaksian dalam masalah qadzaf sama dengan persyaratan persaksian dalam kasus zina. Bagi orang yang menuduh zina itu dapat mengambil beberapa kemungkinan, yaitu:
a. Memungkiri tuduhan itu dengan mengajukan persaksian cukup satu orang laki-laki atau perempuan.
b. Membuktikan bahwa yang dituduh mengakui kebenaran tuduhan dan untuk ini cukup dua orang laki-laki atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan.
c. Membuktikan kebenaran tuduhan secara penuh dengan mangajukan empat orang saksi
d. Bila yang dituduh itu istrinya dan ia menolak tuduhannya maka suami yang menuduh itu dapat mengajukan sumpah li’an.
- Pengakuan
Yakni si penuduh mengakui bahwa telah malakukan tuduhan zina kepada seseorang.
Menurut sebagian ulama, kesaksian terhadap orang yang melakukan zina harus jelas, seperti masuknya ember ke dalam sumur. Ini menunjukkan bahwa jarimah ini sebagai jarimah yang berat seberat derita yang akan ditimpahkan bagi tertuduh, seandainya tuduhan itu mengandung kebenaran yang martabat dan harga diri seserang. - Dengan Sumpah
Menurut Imam Syafi’i, jarimah qadzaf dapat dibuktikan dengan sumpah apabila tidak saksi dan pengakuan. Sedangkan Imam Malik dan Imam Hanafi tidak membenarkan pembuktian dengan sumpah, sebagaimana yang dikemukakan oleh mazhab Syafi’i. Sedangkan sebagian ulama hanafiyah pendapatnya sama dengan mazhab Syafi’i, yaitu membenarkan pembuktian dengan sumpah, tetapi sebagian lagi tidak membenarkannya.
SARIQOH (Pencurian)
1.Pegertian dan Dasar Pemikiran Sariqah
Secara etimologis sariqah adalah bentuk masdar dari kata “سرق-يسرق- سرقا” yang berarti “أخذ ماله خفية وجيلة” yaitu mengambil harta seseorang secara sembunyi-sembunyi dan dengan tipu daya, sedangkan secara terminologis sariqah adalah pengambilan harta yang dilakukan oleh seorang mukalaf – yang baligh dan berakal – terhadap barang milik orang lain secara diam-diam, apabila barang tersebut mencapai nishab (batas minimal), dari tempat simpanannya, tanpa ada unsur subhat terhadap barang yang diambil tersebut. Besarnya nishab (batas minimal) barang yang diambil berdasarkan hadits shahih Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, Nasa’i, Ibnu Majah yaitu lebih dari seperempat dinar.
Masyarakat Islam harus saling menjaga, bagi warga negara Islam meskipun berbeda kepercayaan agamanya, apa saja yang dapat menolak keinginan untuk mencuri dari setiap jiwa yang normal. Masyarakat Islam harus memberikan jaminan kepada mereka untuk mencari kebutuhan hidup, memberikan jaminan pengajaran dan pendidikan, memberikan jaminan keadilan dan pemerataan. Pada waktu yang sama Islam mengharuskan setiap kepemilikan pribadi dalam masyarakat Islam atau atau dalam negara Islam haruslah tumbuh dari yang halal. Kemudian menjadikan barang milik pribadi itu memiliki fungsi sosial yang memberi manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan gangguan kepada mereka. Karena itu, Islam menolak setiap keinginan mencuri dari setiap jiwa yang normal.
2.Dasar Hukum Mengenai Sariqoh
Allah Ta’ala berfirman:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan dari apa yang mereka ker-jakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” [Al-Maa-idah : 38]
Dalam Shahihain dari shahabat Ibnu ’Umar radliyallaahu ’anhuma :
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ قَطَعَ فِي مِجَنٍ ثَمَنُهُ ثَلاَثَةُ دَرَاهِمَ
”Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam memotong (tangan seorang pencuri) yang mencuri perisai yang harganya tiga dirham”.
Dalam lafadh Muslim disebutkan :
قَطَعَ سَارِقاً فِي مِجَنٍ قِيْمَتُهُ ثَلاَثَُ دَرَاهِمَ
”Dipotong (tangan) seorang pencuri yang mencuri perisai seharga tiga dirham”.
Dalam Shahihain dari ’Aisyah radliyallaahu ’anhaa, ia berkata : Telah berkata Rasulullahshallallaahu ’alaihi wasallam :
تُقْطَعُ الْيَدُ فِي رُبُعِ دِيْنَارٍ فَصَاعِداً
”Dipotong tangan (seorang pencuri) karena (mencuri) seperempat dinar atau lebih”.
Dalam lafadh Muslim disebutkan :
لاَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلَّا فِي رُبُعِ دِيْنَارٍ فَصَاعِداً
”Tidaklah dipotong tangan seorang pencuri kecuali (jika ia telah mencuri sesuatu) senilai seperempat dinar atau lebih”.
Dalam riwayat Al-Bukhari, beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
اقْطَعُوا فِي رُبُعِ دِينَارٍ، وَلاَ تَقْطَعُوا فِيمَا هُوَ أَدْنَى مِنْ ذَلِكَ
“Potonglah karena (mencuri sesuatu senilai) seperempat dinar, dan jangan dipotong karena (mencuri) sesuatu yang kurang dari itu”
- Ketentuan mengenai sanksi pidana dan Ulasan hukum
Unsur Pidana Sariqoh
– Pengambilan secara diam-diam
Pengambilan secara diam-diam terjadi apabila pemilik barang (korban pencurian) tidak mengetahui terjadinya pengambilan barang tersebut dan ia tidak merelakannya. Contohnya seperti mengambil barang-barang milik orang lain dari dalam rumah seseorang pada malam hari ketika seseorang tersebut sedang tidur. Dengan demikian apabila pengambilan itu sepengetahuan pemiliknya dan terjadi tanpa kekerasan maka perbuatan tersebut bukan pencurian melainkan perampasan (ikhtilas).
– Barang yang diambil itu berupa harta
Salah satu unsur yang penting untuk dikenakannya hukuman potong tangan adalah bahwa yang dicuri itu harus barang yang bernilai mal (harta). Apabila barang yang dicuri itu bukan berupa mal (harta), misalnya seperti anak kecil atau hamba sahaya, maka pelakunya tidak dikenai hukuman had. Akan tetapi Imam Malik dan Zhahiriyah berpendapat bahwa anak kecil yang belum tamyiz atau hamba sahaya bisa menjadi objek pencurian dan bisa dikenai hukuman had.
– Harta tersebut milik orang lain
Apabila barang yang diambil dari orang lain itu hak milik pencuri yang dititipkan kepadanya maka perbuatan tersebut tidak dianggap sebagi pencurian meskipun pengambilan dilakukan secara diam-diam. Lain lagi kalau seseorang mencuri barang yang awalnya miliknya namun kepemilikannya berubah menjadi milik orang lain, maka ia tetap dikenai hukuman had, karena pada saat dilakukannya pencurian barang tersebut sudah bukan miliknya lagi
– Adanya niat yang melawan hukum
Unsur ini terpenuhi apabila pelaku pencurian mengambil suatu barang padahal ia tahu bahwa barang tersebut bukan miliknya, dan karenanya haram untuk diambil. Untuk terpenuhinya unsur ini disyaratkan pengambilan tersebut dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang yang dicuri. Apabila tidak ada maksud untuk memiliki maka dengan sendirinya tidak ada maksud melawan hukum, oleh karenanya tidak dianggap
@Sanksi terhadap jarimah pencurian:
- Mengganti barang yang dicuri (Dhaman)
Menurut Syafi’I dan Ahmad, selain hukuman had, pencuri harus mengganti barang atau mengembalikan barang yang dicuri. Menurut Malik, jika barang yang dicuri itu tidak lagi ada, atau pencuri tidak mampu menhembalikannya, maka cukup dijatuhi hukuman had saja. Abu Hanifah berpendapat bahwa hasil pencurian tak perlu dikembalikan, cukup dengan sanksi hudud saja.
- Potong tangan
Ini adalah hukuman pokok sebagaimana dalam Qs. 5:38. Bila satu kali mencuri, dipotong tangan kanan (dari pergelangan), jika diulangi untuk kedua kali, dipotong kaki kiri. Pencurian ketiga kali dipotong tangan kiri, dan pencurian keempat kali dipotong kaki kanan. Jika ia mencuri lagi dipenjara seumur hidup atau sampai ia taubat. Dasarnya menurut mayoritas fuqaha adalah hadits yang diriwayatkan oleh Daruquthni dari Abu Hurairah: “Jika ia mencuri potonglah tangannya (yang kanan), jika ia mencuri lagi potonglah kakinya (yang kiri), jika ia mencuri lagi potonglah tangannya (yang kiri), kemudian apabila ia mencuri lagi potonglah kakinya (yang kanan).”
Pembuktian untuk tindak pidana pencurian adalah saksi minimal 2 orang laki-laki atau seorang laki-laki dan dua perempuan. Pengakuan yang menurut fuqaha diucapkan dua kali. Hal ini memperlihatkan bahwa Islam sangat berhati-hati dalam menerapakan hukuman. Meskipun beberapa orang menganggap bahwa hukuman potong tangan merupakan hukuman yang paling kejam dan tidak berperikemanusiaan, tetapi pendapat tersebut tidaklah benar. Sebab mereka hanya melihat dari sisi lahirnya saja, bukan memahami maksud dan tujuannya. Syariat islam memandang bahwa hukuman harus berisi ketegasan, bukan kelemahan dan kelunakan. Hukuman-hukuman yang bersifat ringan, lemah dan lunak seperti penjara akan dianggap enteng oleh para pelaku jarimah. Akibatnya meskipun seseorang telah dijatuhi hukuman dalam tindak pidana yang dilakukannya, maka ia tidak segan-segan ingin mengulangi perbuatannya lagi dan lagi. Sebaliknya apabila hukuman itu kelihatannya keras dan tegas maka pelaku akan berpikir dua kali untuk mengulangi perbuatannya dan orang lain pun akan takut untuk melakukan perbuatan semacam itu. Dengan demikian fungsi pencegahan ini merupakan salah satu tujuan hukuman akan dapat tercapai.
- Ketentuan Pembuktian Pidana Sariqoh
– Dengan saksi
Saksi yang diperlukan untuk membuktikan tindak pidana pencurian minimal dua orang laki-laki atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan. Apabila saksi kurang dari dua orang maka pencuri tidak dikenai hukuman.
– Dengan dengan pengakuan
Pengakuan merupakan salah satu alat bukti untuk tindak pidana pencurian. Menurut Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Zhahiriyah pengakuan cukup dinyatakan satu kali dan tidak perlu diulang-ulang. Akan tetapi menurut pendapat Imam Abu Yusuf, Imam Ahmad, dan Syiah Zaidiyah bahwa pengakuan harus dinyatakan sebanyak dua kali.
– Dengan sumpah
Dikalangan Syafi’iyah berkembang suatu pendapat bahwa pencurian bisa juga dibuktikan dengan sumpah yang dikembalikan. Apabila dalam suatu peristiwa pencurian tidak ada saksi atau tersangka tersebut tidak mau bersumpah mengakui perbuatannya, maka sumpah bisa dikembalikan kepada si penuntut (pemilik barang). Dan jika si penuntut mau disumpah maka si pencuri yang tidak mau disumpah tadi akan dikenai hukuman had.
Asyribah (Minum yang Memabukkan)
1.Pegertian dan Dasar Pemikiran Asyribah
Asyribah adalah bentuk jamak (plural) dari kata syurbun, yang dimaksud dengan asyribah atau minum-minuman keras adalah yang bisa membuat mabuk, apapun asalnya. Imam malik, imam Asy-Syafi’i dan imam ahmad seperti dikutip H.Adjazuli, berpendapat bahwa yang dimaksud khamar adalah minuman yang memabukan baik disebut khamar atau dengan nama lain. Adapun Abu hanifah membedakan antara khamar dan mabuk, khamar diharamkan minumannya, baik sedikit maupun banyak, dan keharamannya terletak pada dzatnya.
Minuman Keras (atau disebut juga Khamar) mempunyai pengaruh kuat terhadap akal pikiranmanusia dan bisa mengakibatkan lupa diri. Allah swt. melarang umat Islam meminum Minuman Keras. Sebab, Minuman Keras itu adalah najis (diharamkan meminumnya) dan termasuk dalam satu perbuatan setan. Para ahli fiqh telah sepakat tentang pengharaman Minuman Keras. Dan siapa saja yang menolak pengharaman ini maka ia termasuk orang kafir yang keluar dari agama Islam.
Dosa meminum Minuman Keras termasuk dosa besar lantaran pengaruhnya yang bisa menghilangkan atau mengganggu kesehatan akal. Padahal akal pikiran manusia merupakan organ tubuh yang sangat vital. Apabila Minuman Keras ini merupakan musuh utama bagi organ-organ tubuh manusia, termasuk organotak, maka sewajarnya apabila Minuman Keras termasuk sesuatu yang paling menjijikkan. Apalagi kalau ditinjau dari segi fungsi akal yang berguna untuk membedakan antara yang baik dan yang buruk. Apabila akal sudah tak berfungsi sebagaimana mestinya, maka pintu perbuatan jahat akan terbuka lebar.
Pada umumnya motifasi seseorang minuman-minuman keras adalah menghilankan penderitaan hidupnya, tekanan jiwa, melarikan diri dari realita hidup. Manusia tidak akan selamat dengan melarikan diri dari kenyataan hidup, menghindari diri dari kewajiban sebab ada kenyataan lain, kewajiban lain. Faktor lain yang memicu pemabuk ( terutama anak muda ) mengikuti trend, kebanggaan dan kedewasaan.
- Dasar Hukum Mengenai Asyribah
Adapun firman Allah yang pertama kali turun tentang khamr adalah :
يَسْئَلُوْنَكَ عَنِ اْلخَمْرِ وَ اْلمَيْسِرِ، قُلْ فِيْهِمَا اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّ مَنَافِعُ لِلنَّاسِ، وَ اِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَا، وَ يَسْأَلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ، قُلِ اْلعَفْوَ، كَذلِكَ يُبَيّنُ اللهُ لَكُمُ اْلايتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ. البقرة:219
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafqahkan. Katakanlah, “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berfikir. [QS. Al-Baqarah : 219]
ياَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْا لاَ تَقْرَبُوا الصَّلوةَ وَ اَنْتُمْ سُكرى حَتّى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ. النساء:43
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat padahal kamu sedang mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. [An-Nisaa’ : 43]
ياَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْآ اِنَّمَا اْلخَمْرُ وَ اْلمَيْسِرُ وَ اْلاَنْصَابُ وَ اْلاَزْلاَمُ رِجْسٌ مّنْ عَمَلِ الشَّيْطنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ اْلعَدَاوَةَ وَ اْلبَغْضَآءَ فِى اْلخَمْرِ وَ اْلمَيْسِرِ وَ يَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَ عَنِ الصَّلوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ. المائدة:90-91
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). [QS. Al-Maidah : 90-91]
Ada beberapa hadits rosulullah yang membicarakan masalah khamr. Hal ini diungkapkan diantaranya sebagai berikut :
عن أنس بن مالك رضي الله عنه أنّ النبيّ صلى الله عليه وسلّم أُتِرُبِرَجُلٍ قَدْشَرِبَ الخَمْرَفَجَلَدَهُ بِجَرِيْدَتَيْنِ نَحْوَاَرْبَعِيْنَ
“Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a. katanya : Sesungguhnya seorang lelaki yang meminumm arak telah dihadapkan kepada Nabi SAW, kemudian baginda telah memukulnya dengan dua pelapah kurma sebanyak 40 kali.”
عن عاىٔشةرضي الله عنهاقالت لَمًّانَزَلَتْ الْأٓيَاتُ مِنْ أٓخَرِسورةِ البقرةِ خَرَج َرسول الله صلى الله عليه
وسلم فَاقْتَرَأًهُنَّ على النّاسِ ثُمَّ نَهَى عَنِ التِّجَارَةِفي الخمرِ
“Diriwayatkan dari Aisyah r.a., berkata : ketika ayat terakhir dari surah Al Baqoroh tentang riba diturunkan, Rosulullah SAW keluar dari masjid lalu mengharamkan perdagangan arak.”
- Ketentuan mengenai sanksi pidana dan Ulasan hukum
Unsur Asyribah:
- Asy Syurbu
Sesuai denngan pengertian Asy Syurbu (meminum) sebagai mana yang telah dijelaskan Imam Malik, Imam Syafi’i Dan Imam Ahmad berpendapat bahwa unsur ini (Asy Syurbu) terpenuhi apabila pelaku meminum sesuatu yanng memabukan. Dalam hal ini tidak diperhatikan nama dari minuman itu dan dari bahan apa minuman itu diproduksi. Dengan demikian, tidak ada peredaan apakah ang diminum itu dibuat dari perasan anggur, gandum, kurma, tebu, maupun bahan-bahan yang lainnya. Demikian pula tidak diperhatikan kadar kekuatan memabukannya, baik sedikit maupun banyak, hukumnya tetap haram.
- Adanya niat yang melawan hukum
Unsur ini terpenuhi apabila seseorang meminum minuman keras (khamr) padahal ia tahu bahwa apa yang dimnumnya itu adalah khamr atau muskir. Dengan demikian, apabila seseorang minum minuman yang memabukan, tetapi ia menyangka bahwa yang diminumnya itu adalah minuman biasa yang tidak memabukan maka ia tidak dikenai hukuman had, karena tidak ada unsur melawan hukum
@Sanksi hukuman peminum khamr
Para ulama sepakat bahwa konsumen khamr ditetapkan sanksi hukum had, yaitu dera sesuai berat ringannya tindak pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang.
Menurut Imam Malik dan Abu Hanifah, hukuman untuk peminum khamr adalah dera delapan pulluh kali. Sedangkan menurut Imam Syafi’I dan satu riwayat dari pendapat Ahmad, hukuman peminum khanr tersebut adalah dera delapan puluh kali apabila hakim memandang perlu. Dengan demikian, menurut pendapat Imam Syafi’I hukuman hadnya empat pulluh kali dera, sedangkan kelebihannya, yaitu empat puluh kali dera lagi merupakan hukuman takzir
Sanksi tersebut dikenakan kepada para pemakai yang telah mencapai usia dewasa dan berakal sehat, bukan atas keterpaksaan dan mengetahui kalau benda yang dikonsumsinya itu memabukan.
Penggunaan hukuman dengan penambahan jumlah dera menurut saya merupakan suatu upaya hukum Islam membuat efek jera kepada pelaku tindak pidana, sehingga keteraturan yang merupakan sebuah tujuan adanya hukum tercapai karena mengingat efek yang ditimbulkan oleh Peminum khamr, dimana dia tidak dapat mengendalikan akalnya maka bisa saja ia melakukan perbuatan tercela seperti pembunuhan maupun pemerkosaan. Tidak hanya itu, meminum khamar secara berkesinambungan juga dapat merusak jiwa dan bahkan dapat menguras harta. Dikatakan merusak jiwa karena dengan mengonsumsi khamar secara berlebihan akan berakibat pada rusaknya organ tubuh manusia menyebabkan darah menguning, implikasinya bisa saja kondisi organ dalam seseorang terganggu hingga berakibat pada kematian. Mengingat banyaknya kerugian atas khamr hukuman dengan sistem penambahan dera ini diharapkan dapat mengurangi kemungkinan peminum khamr mengulangi kesalahannya lagi.
4.Ketentuan Pembuktian Pidana Asyribah
Pembuktian untuk jarimah minuman khamr dapat dilakukan dengan tiga macam cara sebagai berikut :
- Dengan saksi
Jumlah minimal saksi yang diperlukan untuk membuktikan jarimah minuman khamr adalah dua orang yang memenuhi syarat-syarat persaksian, sebagaimana yang telah diuraikan dalam jarimah zina dan qadzaf. Disamping itu, Imam Abu Hanifah dan Imam Abu Yusuf mensyaratkan masih terdapatnya bau minuman ada waktu dilaksanakannya persaksian. Hal ini menjadi batasan waktu persaksian, artinya batas kadalruarsanya adalah hilangnya bau minuman.
Adapun menurut Muhammad Ibnu Hasan batas kadaluarsanya adalah satu bulan. Menurut imam-imam yang lain, tidak ada kadaluarsa dalam persaksian untuk membuktikan jarimah minum khamr.
- Dengan pengakuan
Jarimah minuman khar dapat dibuktikan dengan adanya pengakuan dari pelaku. Pengakuan ini cukkup satu kali tidak perlu diulang-u;ang sampai empat kali.
Imam Abu Hanifah dan imam Abu Yusuf mensyaratkan pengakuan tersebut belum kadaluarsa. Akan tetapi imam-imam yang lain tidak mensyaratkannya.
- Dengan qarinah
Jarimah minuman khamr juga bias dibuktikan dengan qarinah-qarinah tersebut antara lain :
- Bau minuman
Imam Malik berpendapat bahwa bau minuman keras dari mulut orang yang meminum merupakan suatu bukti jarimah, meskipun tidak ada saksi. Akan tetapi Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad berpendapat bau minuman semata-mata tidak bias dijadikan sebagai bukti.
- Mabuk
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa mabuknya seseorangsudah merupakan bukti jarimah. Apabila dua orang atau lebih menemukan seseorang dalam keadaan mabuk itu harus dikenai hukuman had, yaitu dera empat puluh kali. Akan tetapi Imam Syafi’I dan imam Ahmad tidak menganggap mabuk menjadi bukti tanpa ditunjang bukti yang lain.
- Muntah
Imam amlik berpendapat bahwa muntah merupakan alat bukti dari pada sekedar bau minuman, karena pelakku tidak akan muntah kecuali setelah meminum minuman keras. Sedangkan pendapat menurut imam-imam yang lain tidak menganggap muntah sebagai alat bukti, kecuali apabila ditunjang dengan bukti-bukti yang lain, misalnya terdapatnya bau minuman keras dalam muntahannya
Khirobah (Penyamun)
- Pegertian dan Dasar Pemikiran Khirobah
Hirabah berasal dari kata Harb yang artinya perang. Menurut buku Fiqh Sunnah jilid 9 karya Sayyid Sabiq, Hirabah adalah keluarnya gerombolan bersenjata didaerah islam untuk mengadakan kekacauan, penumpahan darah, perampasan harta, mengoyak kehormatan, merusak tanaman, peternakan, citra agama, akhlak, ketertiban dan undang-undang baik gerombolan tersebut dari orang islam sendiri maupun kafir Dzimmi atau kafir Harbi. Perampokan berbeda dengan pencurian, perbedaan antara keduanya bisa dilihat dari unsur-unsur mendasar, yaitu pencurian, pengambilan harta milik orang lain dilakukan secara sembunyi-sembunyi sedangkan hirabah prosesnya berlangsung kasar dan terang-terangan.
Pada dasarnya, setiap manusia yang ada di muka bumi ini memiliki fitrah yang telah dianugerahkan oleh Allah SWT. Fitrah manusia tersebut ketika sampai pada puncaknya akan memberikan dampak negatif ketika tidak dapat diolah dan dikontrol dengan baik. Manusia yang selalu merasa kekurangan dalam kehidupannya akan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya. Misalnya fitrah ingin cepat kaya, dengan cara ia melakukan pencurian, korupsi, penipuan, perampokan dan lain-lainnya.
Ajaran Islam sangat menjunjung tinggi kesucian hidup dan harta benda manusia. Al-Quranul Karim merupakan sebuah kitab “hidayah”, petunjuk yang sempurna bagi seluruh kehidupan manusia. Tatanan hidup yang Islami merupakan suatu keseluruhan yang tumbuh mapan serta memelihara baik jasmani maupun rohani umat manusia.
Oleh karena itu tatanan moral Al-Qur’an harus diikuti dengan ketat guna menciptakan kehidupan manusia di bumi ini yang hayati dan damai. Sebagai anggota Ummah yang dibebaskan, maka setiap anggota masyarakat harus membela kebenaran dari Allah dan dibebaskan dari rasa kekhawatiran ataupun perbudakan terhadap kelemahan manusia yang menganggu, merampas harta atau nyawa orang lain dengan kekerasan tangan.
- Dasar Hukum Mengenai Khirobah
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. (Al-Maidah:33)
Selain dari itu Rasulullah SAW juga melaknat bahwa pelaku Hirabah tidak pantas mengaku sebagai seorang Islam. Sabda Rasulullah SAW:
سن حمل علينا السلا ح فليس منا
“Barang siapa membawa senjata untuk mengacau kita, maka bukanlah mereka termasuk umatku!” (H.R.Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar).
- Ketentuan mengenai sanksi pidana dan Ulasan hukum
Unsur Khirobah:
– Seseorang keluar untuk mengambil harta secara terang-terangan namun ia hanya mengadakan intimidasi, dan tidak jadi mengambil harta serta tidak membunuh,
– Seseorang keluar untuk mengambil harta secara terang-terangan dan kemudian mengambil harta tanpa membunuh,
– Seseorang keluar hendak merampok dan membunuh, tetapi ia hanya mengambil harta korban dan tidak jadi membunuh,
– Seseorang keluar hendak merampok dan membunuh, kemudian pelaku mengambil harta dan membunuh pemiliknya.
Pelaku hirabah dapat dilakukan oleh seorang atau kelompok tertentu. Ia adalah orang yang baligh dan berakal, baik laki-laki atau wanita. Hanya saja Abu Hanifah berpendapat lain, bahwa pelaku hanya laki-laki yang ditindak hirabah, sedang wanita tidak disebut hirabah sehingga ia tidak dihukum had, hanya di-ta’zir. Harta yang diambil tidakk memiliki batasan minimal.
Ulama sepakat bahwa korban perampokan harus orang yang dijamin keselamatan jiwa dan hartanya oleh islam, yaitu orang Islam dan dzimmy.
Sanksi hukum jarimah hirabah adalah:
- Menakut-nakuti. Menurut Abu Hanifah dan Ahmad hukumannya adalah pengasingan, seperti dalam Qs. 5:33. Lama pengasingan sampai ia bertaubat.
- Mengambil harta tanpa membunuh. Jumhur fuqaha mengatakan dipotong tangan kanan dan kaki kirinya, sebagaimana Qs. 5:33.
- Membunuh tanpa mengambil haarta. Menurut mayoritas ulama, hukumannya adalah dengan dihukum mati. Sedangkan menurit Ahmad, disamping hukuman mati, pelaku juga harus disalib.
- Membunuh dan mengambil harta. Mayoritas ulama mengatakan dibunuh dan disalib, tidak dipotong tangan dan kaki. Abu Hanifah berpendapat bahwa hukumannya memiliki tiga alternatif. Pertama, dipotong tangan dan kaki, kemudian dibunuh dan disalib. Kedua, dibunuh saja. Ketiga, disalib kemudian dibunuh.
Sanksi hukum gugur jika pelaku taubat sebelum tertangkap, seperti dalam Qs. 5:34. Namun tetap mengembalikan barang rampasannya. Jika tidak mengambil harta, hanya menganiaya atau membunuh, ia tetap diberi hukuman qishash atau diyat.
Hikmah dari dilarangnya perbuatan menyamun merampok dan merompak diantaranya adalah sebagai berikut :
- Orang akan menghindari dari tindakan kejahatan baik menyamun, merampok, dan merompak.
- Melindungi hak milik harta benda dan jiwa seseorang dengan aman.
- Mendorong manusia untuk mamiliki harta dengan cara sah dan halal
- Terwujudnya lingkungan yang aman , damai dan sejahtera.
Sanksi yang berat dijatuhkan pada pelaku menurut saya juga merupakan sesuatu yang pantas, karena Islam sangat menghargai nyawa setiap manusia jadi ketika ada seorang yang merampas nyawa yang sangat dilindungi didalam Islam. Maka Hukum Islam hadir untuk menegakan kaidah-kaidahnya demi tercapainya keadilan dan ketentraman dan Hirabah termasuk dosa besar yang di dalamnya terdapat had Allah. Karena itu, Al-Qur’an memutlakkan orang yang melakukan hirabah sebagai orang yang menyerang Allah, RasulNya, dan orang yang berusaha membuat kerusakan di atas bumi. Allah telah memberi hukuman berat kepada pelakunya, yang mana hukuman itu tidak diberi kan atas tindak kejahatan yang lain
- Ketentuan Pembuktian Pidana Khirobah
- Pembuktian Dengan Saksi
Saksi merupakan alat bukti yang kuat. Saksi yang diperlukan untuk membuktikan tindak pidana perampokan sama halnya dengan jumlah saksi pada jarimah sariqah, yaitu minimal dua orang laki-laki atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan atau empat orang saksi perempuan yang memenuhi syarat syarat persaksian. Apabila saksi kurang dari dua orang maka pencuri tidak dikenai hukuman. Saksi bisa diambil dari para korban atau orang-orang yang terlibat langsung dalam kejadian perampokan.
- Pembuktian Dengan Pengakuan
Pengakuan seorang perampok merupakan salah satu alat bukti untuk tindak pidana perampokan. Menurut Jumhur Ulama pengakuan cukup dinyatakan satu kali dan tidak perlu diulang-ulang. Akan tetapi menurut pendapat Imam Abu Yusuf dan Hanabilah bahwa pengakuan harus dinyatakan minimal sebanyak dua kali.
Riddah (Murtad)
1.Pegertian dan Dasar Pemikiran Riddah
Riddah adalah orang Islam yang berpaling menjadi kafir baik dengan niat, perbuatan yang menyebabkan kekafiran ataupun dengan ucapan. Riddah dilarang oleh Allah dan kekal didalam neraka (Qs. 2:217), dan hadits:
“Dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa menukar agamanya, maka bunuhlah dia” (HR. Bukhari)
Keluar dari Islam terjadi apabila seseorang melakukan perbuatan yang diharamkan oleh Islam dengan menganggapnya boleh atau tidak haram, baik ia melakukan dengan sengaja atau melecehkan Islam, menganggap ringan atau menunjukkan kesombongan. Contohnya seperti sujud kepada berhala, matahari, bulan, dan bintang, melemparkan mushaf Al Qur’an atau kitab hadis ke tempat yang kotor, atau menginjak-injaknya, melecehkannya, atau tidak mempercayai ajaran yang dibawa Al Qur’an. Termasuk juga dalam kelompok ini orang yang melakukan perbuatan yan haram, seperti zina, pencurian, syurbul khamr dan membunuh dengan keyakinan bahwa perbuatan tersebut hukumnya halal.
Seorang muslim akan menjadi warga negara di setiap masyarakat muslim atau kelompok muslim, sebagaimana seorang nasrani yang menjadi warga negara atau anggota di masyarakat atau kelompok kristen. Dan kelompok minoritas selalu mendapat perlindungan dari kelompok mayoritas. Maka ketika seseorang yang keluar dari agama ia dianggap telah melakukan pengkhianatan, karena ia dianggap telah bergabung dengan agama musuh mereka, yaitu negara mereka selain itu hal ini dapat mengancam eksistensi Islam. Karena itu hukuman bagi seorang yang keluar dari Islam adalah sangat berat.
- Dasar Hukum Mengenai Riddah
Dasar hukum tentang riddah ini terdapat di dalam al-Qur’an dan Hadits. Salah-satunya yang terdapat dalam al-Qur’an adalah:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ ۖ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ ۖ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ ۗ وَلَا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّىٰ يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا ۚ وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۖ وَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَبِهِ
“Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu Dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (Q.S. Al-Baqarah: 217)
Rasulullah SAW. bersabda: “barangsiapa menggantikan agamanya, maka bunuhlah ia”(HR. Bukhari dari ibn Abas).
- Ketentuan mengenai sanksi pidana dan Ulasan hukum
Sanksi bagi jarimah riddah ada tiga macam yaitu :sanksi pokok,penggani, dan tambahan,
- Sanksi pokok
Hukuman pokok jarimah riddah yaitu hukuman mati seseuai dengan hadis Rasulallah SAW :
من بدل دينه فاقتلوه
Barang siapa menggantikan agamanya, maka bunuhlah (HR.Bukhari Muslim)
Sebelum dilaksanakan hukuman, orang yang murtad itu harus diberi kesempatan untuk bertobat. Waktu yang disediakan baginya untuk bertobat itu adalah 3 hari 3 malam menurut Imam Malik. Menurut Imam Abu Hanifah, ketentuan batas waktu untuk bertobat itu harus diserahkan kepada Ulul Amri, dan batas itu selambat-lambatnya 3 hari 3 malam.
Tobatnya orang yang murtad cukup dengan mengucapkan dua “kalimah syahadat”. Selain itu, ia pun mengakui bahwa apa yang dilakuakannya ketika murtad bertentangan dengan agama Islam
- Sanksi pengganti
Hukuman pengganti diberikan apabila hukuman pokok tidak dapat diterapkan. Hukuman pengganti itu berupa ta’zir.
- Sanksi Tambahan
Hukuman tambahan adalah merampas hartanya dan hilangnya hak terpidana untuk bertasharuf (mengelola) hartanya.
Menurut Imam Malik, Imam Syafi’I, dan Imam Ahmad bila orang murtad ituj meninggal, maka hartanya menjadi harta musyi, yaitu tidak dapat diwariskan, baik kepada orang muslim maupun non muslim. Menurut Ulama lain, harta itu di kuasai oleh pemerintah dan menjadi harta fay’. Menurut mazhab Hanafi, bila harta itu didapatkan pada waktu ia muslim, maka di wariskan kepada ahli warisnya yang muslim dan harta yang didapatkan ketika ia murtad, maka hartanya menjadi milik Pemerintah.
Sanksi yang berat hingga hukuman mati bukannya tidak beralasan, karena dikhawatirkan orang yang berpindah agama tersebut membocorkan rahasia penting umat muslim yang sangat mengamcam kesatuan umat Muslim serta eksistensi agama Islam kedepannya.
- Ketentuan Pembuktian Pidana Riddah
Unsur-unsur riddah adalah:
- a) Keluar dari Islam. b) Ada itikad tidak baik.
Yang dimaksud dengan keluar dari Islam disebutkan oleh para ulama ada tiga macam:
-Murtad dengan perbuatan atau meninggalkan perbuatan.
Yang dimaksud murtad dengan perbuatan adalah melakukan perbuatan yang haram dengan menganggapnya tidak haram atau meninggalkan perbuatan wajib dengan menganggapnya sebagai perbuatan yang tidak wajib, baik dengan di sengaja maupun dengan menyepelekan. Misalnya sujud kepada matahari atau bulan, melemparkan Al-Qur’an dan berzina dengan menganggap zina itu bukan suatu perbuatan yang haram.
-Murtad dengan ucapan.
Murtad dengan ucapan adalah ucapan yang menunjukan kekafiran, seperti menyatakan bahwa Allah punya anak dengan anggapan bahwa ucapan tersebut tidak dilarang.
-Murtad dengan itikad.
Adapun murtad dengan itikad adalah itikad yang tidak sesuai dengan itikad (aqidah) Islam, seperti beritikad kekalnya alam, Allah itu sama dengan makhluk. Sesungguhnya itikad itu tidak menyebabkan seorang menjadi kufur sebelum dibuktikan dalam bentuk ucapan atau perbuatan, berdasarkan hadits Rasulullah SAW: “Sesunggunhnya Allah memaafkan bagi umatku bayangan-bayangan yang menggoda dan bergelora dalam jiwanya selama belum diamalkan atau dibicarakan”. (HR Muslim dari Abu Hurairah).
BAGHYU (Pemberontakan)
1.Pegertian dan Dasar Pemikiran Baghyu
Pemberontakan adalah pembangkangan terhadap kepala negara (imam) dengan menggunakan kekuatan berdasarkan dalih (ta’wil). Kejahatan atau kekerasan adalah suatu fenomena yang sering kita dengar dan lihat, baik di media massa maupun realitas yang ada di sekitar lingkungan dan masyarakat kita. Kejahatan adalah hal yang sulit dihilangkan dalam kehidupan, bahkan sejak zaman Rasulullah sampai para sahabat, tak terlepas dari adanya kejahatan yang timbul di zamannya. Al-Qur’an sendiri dengan tegas mengatur hukuman bagi orang-orang yang melakukan tindak kejahatan, tetapi tetap saja sulit untuk mencegah adanya kejahatan secara menyeluruh. Jarimah mengenai jinayah perbuatan makar atau al-baghyu telah diatur dalam nash baik al-quran maupun sunnah selain telah diatur dalam hukum pidana islam perbuatan inipun telah dibahas dalam regulasi pemerintahan Indonesia yang biasa disebut dalam Undang-undang sebagai kejahatan terorisme. Para mujtahidin sepakat, apabila seseorang atau sesuatu golongan memberontak terhadap negara dengan cukup alasan, dibolehkan kepala negara memerangi mereka sehingga mereka kembali kepada kebenaran.
Apabila mereka menyadari kesalahan, hendaklah dihentikan penumpasan. Jadi menumpas pemberontakan adalah wajib karena dari segi perbuatan ini sudah menyalahi hukum Allah, maka dia termasuk pada perbuatan maksiat dan oleh karena terhadap pelakunya dikenai ancaman yang bersifat fisik di dunia, maka tindakan tersebut termasuk pada jinayah atau jarimah hudud karena pemberontakan dianggap membahayakan kesatuan umat Islam. Implikasi dari pemberontakan ini juga sangat besar dampaknya apabila tidak diwaspadai, karena pada dasarnya yang menjadi tiang kesatuan umat Muslim adalah rasa kesatuannya yang erat sebagai saudara bisa berubah menjadi perang saudara akibat pemberontakan ini.
- Dasar Hukum Mengenai Baghyu
Dasar hukum untuk jarimah pemberontakan adalah sebagai berikut;
وإن طائفتان من المؤمنين اقتتلوا فأصلحوا بينهما فإن بغت إحداهما على الأخرى فقاتلوا التي تبغي حتى تفيء إلى أمر الله فإن فاءت فأصلحوا بينهما بالعدل وأقسطوا إن الله يحب المقسطين
“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” Al Hujurat ayat 9
Dasar Hukum Dalam As-Sunnah
من أعطى إماما صفقة يده و ثمرة فؤاده فليطعه مااستطاع فإن جاء آخر ينازعه فاضربوا عنقه (مسلم)
Siapa yang telah memberikan bai’atnya kepada seorang imam (penguasa) dan telah menyatakan kesetiaan hatinya, maka patuhilah dia semaksimal mungkin. Bila datang yang lain memberikan perlawanan kepadanya, maka bunuhlah dia. (HR. Muslim)
- Ketentuan mengenai sanksi pidana dan Ulasan hukum
Syarat- Syarat Al-Baghyu/Pemberontakan yang dapat dijatuhi Hukuman
- Pelaku hirabah orang mukallaf.
- Pelaku hirabah membawa senjata.
- Lokasi hirabah jauh dari keramaian.
- Tindakan hirabah secara terang-terangan.
Suatu gerakan anti pemerintah dinyatakan pemberontak dan harus dihukum sebagaimana yang ditetapkan pada garis hukum. Yaitu pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi adalah dibunuh atau disalib (dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik) atau dibuang dari negeri tempat kediamaannya. Sanksi hukum tersebut sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat memperoleh siksaan yang besar.
Hukuman bagi para pemberontak atau pemberontak :
- Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abdulloh bin Umar r.a dari Rosululloh s.a.w beliau bersabda;
“barang siapa yang telah memberikan kepercayaan kepada Imam dengan ke dua tanganya dan sepenuh hatinya maka hendaklah ia menaatinyasesuai dengan kemampuannya. Apabila datang orang lain yang menentang dan melawannya maka pukullah leher orang lain tersebut.” - Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Muslim dari Arfajah ibn Syuroyh, ia berkata;
Saya mendengar Rosululloh s.a.w bersabda; “barang siapa yang datang kepada kamu sekalian, sedangkan kamu telah sepakat kepada seorang pemimpin, untuk memecah belah kelompok kalian maka bunuhlah ia.” - Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Muslim dari Arfajah ibn Syuroyh, ia berkata;
Nanti akan terjadi beberapa peristiwa, barang siapa yang berkehendak memecah belah urusan umat ini, yang sudah disepakati maka bunuhlah ia dengan pedang dimanapun ia berada.”
Dari ayat-ayat dan hadis-hadis yang telah dikemukakan di atas, jelaslah bahwa pemberontakan terhadap pemerintahan yang sah merupakan tindakan pidana yang dapat dikenai hukuman.
Dan juga Ayat diatas telah menyatakan bahwa hukuman terhadap pelaku bughat adalah diperangi sampai mereka kembali kepada perintah Allah, yaitu kembali taat kepada khalifah atau negara dan menghentikan pembangkangan mereka. Namun sebelum sampai kepada perang tersebut, imam atau khalifah harus mengontak mereka dan menanyakan apa yang mereka tuntut dari negara. Jika mereka menyebutkan kezaliman maka kezaliman itu harus dihilangkan sedangkan apabila tidak dapat terelakan lagi pembrontakan tersebut, mengingat pemberontakan ini berpotensi menyebabkan disintegrasi umat Muslim maka bila ketiga unsur tersebut terpenuhi, maka pemberontak diberi hukuman mati. Tujuan hukuman pemberontakan adalah unutk menciptakan sistem kemasyarakatan dengan kewibawaan pemerintah.
- Ketentuan Pembuktian Pidana Baghyu
Penerapan hukum dimaksud akan dilaksanakan bila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Pemegang kekuasaan yang sah bersikap adil dalam menetapkan kebijakan
- Pemberontak merupakan suatu kelompok yang memiliki kekuatan.
- Dari gerakan tersebut diperoleh bukti-bukti kuat yang menunjukkan sebagai gerakan untuk memberontak guna menggulingkan pemerintahan yang sah. Jika tidak gerakan tersebut dikategorikan sebagai pengacau keamanan atau perampok.
- Gerakan tersebut mempunyai sistem kepemimpinan, karena tanpa ada seorang pemimpin tidak mungkin kekuatan akan terwujud.
jarimah hudud jarimah hudud jarimah hudud jarimah hudud jarimah hudud jarimah hudud jarimah hudud jarimah hudud jarimah hudud jarimah hudud jarimah hudud jarimah hudud jarimah hudud jarimah hudud jarimah hudud jarimah hudud jarimah hudud jarimah hudud jarimah hudud jarimah hudud jarimah hudud jarimah hudud jarimah hudud jarimah hudud jarimah hudud
Mengapa Harus memilih KHK Law Office sebagai Advokat/Pengacara di Yogyakarta?
- Pelayanan Simple dan Cepat.
- Expert/Ahli dan Terpercaya. Kami KHK Law Office telah berpengalaman dan tentunya ahli dibidangnya serta dapat dipercaya.
- Harga Terjangkau dan layanan 24 Jam. Dengan harga terjangkau, namun pelayanan tetap yang terbaik. Dan tentunya, layanan konsultasi hukum 24 jam.
Wilayah hukum diluar Kalimantan, Jasa Pengacara Jogja:
Hubungi Kami