LAYANAN HUKUM PIDANA UMUM DAN KHUSUS

LAYANAN HUKUM PIDANA UMUM DAN KHUSUS

Klinik Hukum Kalsel (Advokat Martapura / Pengacara Martapura) melayani penanganan pendampingan kasus hukum pidana umum dan khusus sebagaimana tercantum dalam KUHP dan diluar KUHP yang termasuk pidana khusus. Bagi anda, keluarga, saudara atau teman yang mengalami kasus pidana yang ingin melaporkan tindak pidana tersebut ke Kepolisian atau sedang terjerat kasus pidana, jika tidak mengetahui prosedur, dan aturan hukum yang berlaku baik hukum pidana maupun hukum acara pidana, akan sangat rawan dicederai hak-haknya dalam pembelaan dan ada resiko terkena hukuman yang lebih berat daripada seharusnya.

Oleh sebab itu diperlukan pendampingan dari advokat/pengacara profesional dan amanah agar hak-hak hukum untuk membela diri dapat terpenuhi selama berjalannya proses hukum. Dalam hal ini Klinik Hukum Kalsel (Advokat Martapura / Pengacara Martapura) berpengalaman mendampingi berbagai kasus pidana mulai:

  1. Tindak Pidana  Penganiayaan & Pengeroyokan
  2. Tindak Pidana Kasus Penadahan
  3. Tindak Pidana Pencurian & Perampokan
  4. Tindak Pidana Pembukaan Rahasia Orang
  5. Tindak Pidana Sumpah & Saksi Palsu
  6. Tindak Pidana Masuk Rumah / Pekarangan Orang
  7. Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan
  8. Tindak Pidana Perbankan
  9. Tindak Pidana Korupsi
  10. Tindak Pidana Penghinaan
  11. Tindak Pidana Pkenyalahgunaan Narkoba
  12. Tindak Pidana Hukum Lingkungan
  13. Tindak Pidana Hak Atas Kekayaan Intelektual
  14. Tindak Pidana Perlindungan Konsumen
  15. Tindak Pidana Perselingkuhan & Perzinahan
  16. Tindak Pidana Pemerasan
  17. Tindak Pidana Pengancaman
  18. Tindak Pidana Pencabulan
  19. Tindak Pidana Perusakan Barang
  20. Tindak Pidana Perjudian
  21. Kasus Kecelakaan Lalulintas Tindak
  22. Pidana Pemalsuan Surat atau Uang
  23. Tindak Pidana Mark Up dan Gratifikasi dan Korupsi
  24. Tindak Pidana Malpraktik Kedokteran dan Rumah Sakit
  25. Tindak Pidana UU Informasi Tranformasi Elektronik (ITE)
  26. Tindak Pidana Penganiayaan atau Pemukulan
  27. Tindak Pidana Pembunuhan
  28. Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
  29. Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
  30. Dan Tindak Pidana Lainnya

Dalam penanganan kasus yang diduga ada tindak pidana / pelanggaran hukum pidana, sebelum perkara tersebut dilaporkan ke Kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya, kami biasanya akan mengusahakan penanganan secara nonlitigasi dan jalur kekeluargaan.

Bagi anda yang memerlukan pendampingan hukum sebagai pelapor, saksi, korban ataupun tersangka, silahkan hubungi kantor kami untuk mendapatkan layanan bantuan / jasa hukum dari kantor Klinik Hukum Kalsel (Advokat Martapura / Pengacara Martapura).

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Jika ingin mendapatkan konsultasi hukum online gratis atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi, silahkan menghubungi kami lewat Chat WhatsApp 081351187743, Kantor Advokat Klinik Hukum Kalsel (Advokat Martapura / Pengacara Martapura) berkantor Pusat di Martapura, telah memiliki rekan dalam lingkup wilayah kerja seluruh Indonesia seperti Wilayah Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, dan Martapura. Selain itu, Klinik Hukum Kalsel juga melayani penanganan berbagai permasalahan hukum di wilayah hukum Kalimantan Selatan lainnya seperti: Kabupaten Tanah Laut (Pelaihari), Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Banjar (Martapura), Kabupaten Barito Kuala (Marabahan), Kabupaten Tapin (Rantau), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kandangan), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Barabai), Kabupaten Hulu Sungai Utara (Amuntai), Kabupaten Tabalong (Tanjung), Kabupaten Tanah Bumbu (Batu Licin), Kabupaten Balangan (Paringin), Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru
Pengacara Kalimantan Selatan, Pengacara Tanah Laut (Pelaihari), Pengacara Kotabaru, Pengacara  Banjar (Martapura), Pengacara Marabahan, Pengacara Rantau, Pengacara Kandangan, Pengacara Barabai, Pengacara Amuntai, Pengacara Tanjung, Pengacara Batu Licin, Pengacara Paringin, Pengacara Banjarmasin, Pengacara Banjarbaru

 

 

.