HUKUM PERDATA UMUM (SENGKETA TANAH, PERBUATAN MELAWAN HUKUM, DLL)
Klinik Hukum Kalsel (Advokat Martapura / Pengacara Martapura) melayani penanganan/layanan pendampingan kasus hukum perdata umum yang meliputi segala hal terkait perselisihan antar kepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan (misalnya: perselisihan tentang perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pembagian waris, dan sebagainya).
Klinik Hukum Kalsel (Advokat Martapura / Pengacara Martapura) juga menangani permasalahan-permasalahan hukum perdata pada umumnya baik ditingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung. Klinik Hukum Kalsel (Advokat Martapura / Pengacara Martapura) mengutamakan perdamaian yang merupakan langkah pertama yang harus kami tempuh usaha atau upaya negosiasi dan mediasi senantiasa menjadi ujung tombak keberhasilan kami dalam menangani kasus Perdata.
Adapun perkara-perkara Perdata yang kami tangani diantaranya adalah sebagai berikut:
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
- Gugatan Wanprestasi
- Sengketa Tanah
- Sengketa / Kasus Sewa Menyewa
- Sengketa / Kasus Hutang Piutang
- Permohonan Ganti Nama
- Permohonan Penetapan Anak Angkat
- Permohonan Adopsi Anak
- Permohonan Penetapan Ahli Waris
- Permohonan Wali / Hak Asuh
- Gugatan Sengketa Kerjasama
- Gugatan Lelang Eksekusi
- Dan Lain Sebagainya
Bagi Anda yang sedang mengalami atau menghadapi kasus perdata seperti tersebut diatas, baik sebagai Penggugat ataupun Tergugat, Klinik Hukum Kalsel (Advokat Martapura / Pengacara Martapura) siap memberikan bantuan/jasa hukum kepada Anda. Layanan Hukum Perdata Umum