hukum adat menurut

hukum adat menurut Prof. Kusumadi Pudjosewojo hukum adat menurut Prof. Kusumadi Pudjosewojo Berpijak pada apa yang disampaikan oleh Soepomo dan Kusumadi sendiri tentang apa yang termasuk Hukum Adat, dan apa yang disampaikan Kusumadi pula dalam kontek yang sama yang membedakan antara Hukum Adat dengan “Adat Recht”.

Memang tidak selamanya dapat diterima/ dibenarkan apabila Adat Recht itu disamakan dengan Hukum Adat, karena Hukum Adat itu bukan suatu lapangan hukum tersendiri disamping semua lapangan hukum yang telah ada ( Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, HTN, dan lain lain), melainkan Hukum Adat itu meliputi semua lapangan hukum tersebut, sepanjang mengenai bagian-bagian yang tidak tertulis.

Untuk selanjutnya yang tertulis itu disebut Perundang-undangan, sedangkan yang tidak tertulis disebut Adat, sehingga dalam Negara ini ahirnya terdapat Dua macam hukum untuk masing-masing lapangan hukum , yaitu :

– Hukum Perdata Perundang-undangan dan Hukum Perdata Adat

– Hukum Pidana Perundang-undangan dan Hukum Pidana Adat

– Hukum Dagang Perundang-undangan dan Hukum Dagang Adat

– HTN Perundang-undangan dan HTN Adat,

– dan lain-lain.

Untuk lebih jelasnya dalam membedakan Adat Recht dengan Hukum Adat perlu kiranya disampaikan uraian tentang “Adat Recht” tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Van Vollenhoven, bahwa yang disebut “Adat Recht” itu adalah :

“Keseluruhan aturan tingkah laku yang berlaku bagi Bumi Putra dan orang Timur Asing, yang mempunyai upaya pemaksa, lagi tidak dikodifikasikan”.

Jadi jelasnya Adat Recht itu unsurnya adalah :

– Keseluruhan aturan tingkah laku bagi Bumi Putra dan orang Timur Asing;

– Ada sanksinya;

– Dalam keadaan tidak dikodifikasikan.

Sedangkan Hukum Adat adalah :“

Keseluruhan aturan tingkah laku yang adat dan sekaligus hukum”.

Atau :“

Keseluruhan aturan hukum yang tidak tertulis”.

Jadi HUKUM ADAT = HUKUM YANG TIDAK TERTULIS

(Pasal 32 UUDS 1950).

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa, pada intinya antara Hukum Adat dengan Adat Recht itu memang ada persamaan dan perbedaannya.

– Persamaannya, Hukum Adat dan Adat Recht keduanya adalah sebagai hukum yang tidak tertulis;

– Perbedaannya, Hukum Adat adalah segala hokum yang tidak tertulis (semua tidak tertulis), sedangkan Adat Recht sebagian ada yang tertulis. Dari kalimat “keseluruhan” dan kalimat ” yg tidak tertulis perundang-undangan”

Selanjutnya Hukum Adat menurut Prof. Kusumadi Pudjosewojo memperjelas maksudnya sebagai berikut :

“ Oleh pengundang-undang Hindia Belanda terhadap golongan-golongan rakyat tertentu dalam bidang-bidang tertentu, “Adat Recht”nya telah dihapuskan kekuatan hukumnya, misalnya : terhadap orang Timur Asing, karena terhadap mereka diberlakukan hokum perundang-undangan. Tetapi disamping hokum perundang-undangan itu sekarang dalam bidang-bidang tadi masih sepenuhnya akan berlaku Hukum Adatnya (hukumnya yang tidak tertulis)”.

Mengapa Harus memilih KHK Law Office sebagai Advokat/Pengacara di Yogyakarta?

  • Pelayanan Simple dan Cepat.
  • Expert/Ahli dan Terpercaya. Kami KHK Law Office telah berpengalaman dan tentunya ahli dibidangnya serta dapat dipercaya.
  • Harga Terjangkau dan layanan 24 Jam.  Dengan harga terjangkau, namun pelayanan tetap yang terbaik. Dan tentunya, layanan konsultasi  hukum 24 jam.
Selain itu, Klinik Hukum Kalsel juga melayani penanganan berbagai permasalahan hukum di wilayah hukum Kalimantan Selatan lainnya seperti: Kabupaten Tanah Laut (Pelaihari), Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Banjar (Martapura), Kabupaten Barito Kuala (Marabahan), Kabupaten Tapin (Rantau), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kandangan), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Barabai), Kabupaten Hulu Sungai Utara (Amuntai), Kabupaten Tabalong (Tanjung), Kabupaten Tanah Bumbu (Batulicin), Kabupaten Balangan (Paringin), Kota Banjarmasin, Kota BanjarbaruPengacara Kalimantan Selatan, Pengacara Tanah Laut (Pelaihari), Pengacara Kotabaru, Pengacara  Banjar (Martapura), Pengacara Marabahan, Pengacara Rantau, Pengacara Kandangan, Pengacara Barabai, Pengacara Amuntai, Pengacara Tanjung, Pengacara Batulicin, Pengacara Paringin, Pengacara Banjarmasin, Pengacara Banjarbaru
Selain itu, KHK Law Office juga melayani penanganan berbagai permasalahan hukum di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta lainnya seperti: Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Klaten, Kota Surakarta, Pengacara Jogja, Pengacara Yogyakarta, Pengacara Bantul, Pengacara Sleman, Pengacara Wates, Pengacara Kulon Progo, Pengacara Wonosari, Pengacara Gunungkidul, Pengacara Mungkid, Pengacara Magelang, Pengacara Klaten, Pengacara Surakarta, Pengacara Solo, Pengacara Semarang, Pengacara Purworejo, Pengacara Ngawi.

Hubungi Kami

Alamat Kantor : Komp. Pleret Asri E.6, Pleret, Bantul

Telp: 0813-5118-7743

WhatsApp : 0813-5118-7743