Terdapat dua asas yang dikenal dalam hukum tanah yakni Asas Natrekking beginsel dan asas pemisahan horisontal, melalui artikel ini akan dijabarkan sebagai berikut:

1. Asas Perlekatan (Natrekking Beginsel)

Istilah aslinya natrekking beginsel yang berasal dari kata kerja trekken artinya menarik, sedangkan arti “beginsel” sudah diterangkan di atas pada bagian yang lain, yaitu asas. Jadi, asas natrekking ini berarti asas yang menarik kedudukan benda-benda yang ada di atas tanah ke dalam kedudukan tanah sebagai benda tetap atau benda bergerak, karena benda-benda ini bersatu dengan tanah. Asas pelekatan ini merupakan dasar dari hukum benda perdata Eropa yang dimuat dalam buku kedua KUHS pasal 506 dan seterusnya.

  • (Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bachsan Mustafa, S.H., Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung Edisi 2003 tahun 2003, halaman 195)

2. Asas Pemisahan Horizontal

Pembuat Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dengan tegas menyatakan bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat (Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960), yaitu hukum adat yang telah disempurnakan dan telah disesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia yang modern, yang mempunyai kebutuhan hidup yang banyak dan beraneka macammya, ………….. . Berdasarkan jalan pikiran hukum tersebut maka orang dapat membeli pepohonan yang menghasilkan tanpa membeli tanahnya ataupun orang dapat membeli rumah tanpa tanahnya. Inilah yang disebut asas “Pemisahan Horizontal”, yaitu asas yang melekat dengan tanah, dari tanah tempat benda-benda itu berada agar ada kepastian hukum dalam hal jual-beli benda-benda yang dipisahkan dari tanahnya ini.

(Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bachsan Mustafa, S.H., Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung Edisi 2003 tahun 2003, halaman 197)

Mengapa Harus memilih KHK Law Office sebagai Advokat/Pengacara di Yogyakarta?

  • Pelayanan Simple dan Cepat.
  • Expert/Ahli dan Terpercaya. Kami KHK Law Office telah berpengalaman dan tentunya ahli dibidangnya serta dapat dipercaya.
  • Harga Terjangkau dan layanan 24 Jam.  Dengan harga terjangkau, namun pelayanan tetap yang terbaik. Dan tentunya, layanan konsultasi  hukum 24 jam.
Selain itu, Klinik Hukum Kalsel juga melayani penanganan berbagai permasalahan hukum di wilayah hukum Kalimantan Selatan lainnya seperti: Kabupaten Tanah Laut (Pelaihari), Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Banjar (Martapura), Kabupaten Barito Kuala (Marabahan), Kabupaten Tapin (Rantau), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kandangan), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Barabai), Kabupaten Hulu Sungai Utara (Amuntai), Kabupaten Tabalong (Tanjung), Kabupaten Tanah Bumbu (Batulicin), Kabupaten Balangan (Paringin), Kota Banjarmasin, Kota BanjarbaruPengacara Kalimantan Selatan, Pengacara Tanah Laut (Pelaihari), Pengacara Kotabaru, Pengacara  Banjar (Martapura), Pengacara Marabahan, Pengacara Rantau, Pengacara Kandangan, Pengacara Barabai, Pengacara Amuntai, Pengacara Tanjung, Pengacara Batulicin, Pengacara Paringin, Pengacara Banjarmasin, Pengacara Banjarbaru
Selain itu, KHK Law Office juga melayani penanganan berbagai permasalahan hukum di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta lainnya seperti: Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Klaten, Kota Surakarta, Pengacara Jogja, Pengacara Yogyakarta, Pengacara Bantul, Pengacara Sleman, Pengacara Wates, Pengacara Kulon Progo, Pengacara Wonosari, Pengacara Gunungkidul, Pengacara Mungkid, Pengacara Magelang, Pengacara Klaten, Pengacara Surakarta, Pengacara Solo, Pengacara Semarang, Pengacara Purworejo, Pengacara Ngawi.

Hubungi Kami

Alamat Kantor : Komp. Pleret Asri E.6, Pleret, Bantul

Telp: 0813-5118-7743

WhatsApp : 0813-5118-7743