Dalam perjanjian dikenal ada tiga unsur, yaitu unsur essensalia, unsur naturalia dan unsur aksidentalia. Unsur Essensalia merupakan unsur yang secara mutlak menentukan eksisitensi suatu perjanjian. Tanpa ketiga hal ini suatu perjanjian dianggap tidak pernah ada.

UNSUR-UNSUR DALAM PERJANJIAN

Unsur esensialia
Inti dari unsur esensialia ini adalah suatu prestasi-prestasi yang di buat oleh kedua belah pihak mempunyai perbedaan dari jenis perjanjian yang lain dan mempunyai karakteristik sendiri-sendiri. Seperti dalam membuat definisi, rumusan bahkan pengertian dari perjanjian. Contoh perjanjian jual beli dibedakan dengan perjnjian tukar-menukar. 
Perjanjian esensialia ini adlaah unsur yang wajib ada dalam suatu perjanjian, tanpa adanya unsur ini maka bisa jadi sepahaman antara kedua belah pihak tidak sejalan.

Unsur naturalia
Unsur naturalia ini adalah unsur yang sudah pasti ada di dalam perjanjian. Setelah unsur dari esensialia ini sudah diketahui pasti setelah itu akan terdapat unsur naturalia yang berupa kewajiban dari penjual untuk menanggung kebendaan yang tidak memenuhi syarat misal cacat atau kerusakan.
   
Unsur aksidentalis
Unsur aksidentalia adalah unsur pelengkap dalam suatu perjanjian, yang merupakan ketentuan yang dapat menyimpang oleh para pihak. Unsur ini merupakan syarat khusus yang ditentukan oleh para pihak sesuai dengan kehendaknya. Pada hakikatnya unsur ini bukan merupakan suatu prestasi yang harus dilaksanakan dan dipenuhi oleh para pihak. Contoh penentuan tempat saat penyerahan benda dalam hal jual beli.

Unsur-unsur yang harus ada dalam perjanjian adalah :

a. Pihak-pihak yang melakukan perjanjian, pihak-pihak dimaksud adalah subjek perjanjian;

b. Consensus antar para pihak;

c. Objek perjanjian;

d. Tujuan dilakukannya perjanjian yang bersifat kebendaan atau harta kekayaan yang dapat dinilai dengan uang; dan

e. Bentuk perjanjian yang dapat berupa lisan maupun tulisan.

Mengapa Harus memilih KHK Law Office sebagai Advokat/Pengacara di Yogyakarta?

  • Pelayanan Simple dan Cepat.
  • Expert/Ahli dan Terpercaya. Kami KHK Law Office telah berpengalaman dan tentunya ahli dibidangnya serta dapat dipercaya.
  • Harga Terjangkau dan layanan 24 Jam.  Dengan harga terjangkau, namun pelayanan tetap yang terbaik. Dan tentunya, layanan konsultasi  hukum 24 jam.
Selain itu, Klinik Hukum Kalsel juga melayani penanganan berbagai permasalahan hukum di wilayah hukum Kalimantan Selatan lainnya seperti: Kabupaten Tanah Laut (Pelaihari), Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Banjar (Martapura), Kabupaten Barito Kuala (Marabahan), Kabupaten Tapin (Rantau), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kandangan), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Barabai), Kabupaten Hulu Sungai Utara (Amuntai), Kabupaten Tabalong (Tanjung), Kabupaten Tanah Bumbu (Batulicin), Kabupaten Balangan (Paringin), Kota Banjarmasin, Kota BanjarbaruPengacara Kalimantan Selatan, Pengacara Tanah Laut (Pelaihari), Pengacara Kotabaru, Pengacara  Banjar (Martapura), Pengacara Marabahan, Pengacara Rantau, Pengacara Kandangan, Pengacara Barabai, Pengacara Amuntai, Pengacara Tanjung, Pengacara Batulicin, Pengacara Paringin, Pengacara Banjarmasin, Pengacara Banjarbaru
Selain itu, KHK Law Office juga melayani penanganan berbagai permasalahan hukum di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta lainnya seperti: Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Klaten, Kota Surakarta, Pengacara Jogja, Pengacara Yogyakarta, Pengacara Bantul, Pengacara Sleman, Pengacara Wates, Pengacara Kulon Progo, Pengacara Wonosari, Pengacara Gunungkidul, Pengacara Mungkid, Pengacara Magelang, Pengacara Klaten, Pengacara Surakarta, Pengacara Solo, Pengacara Semarang, Pengacara Purworejo, Pengacara Ngawi.

Hubungi Kami

Alamat Kantor : Komp. Pleret Asri E.6, Pleret, Bantul

Telp: 0813-5118-7743

WhatsApp : 0813-5118-7743