Kebijakan Politik Bank Syariah menjadi permasalahan tersendiri yang belum terselesaikan. Sistem ekonomi syariah merupakan sebuah potensi besar, mengingat bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi Muslim terbesar di Dunia. Penduduk Muslim di Indonesia bahkan telah mencapai hampir sekitar 236 juta jiwa, yang mana dari sudut pandang bisnis hal ini merupakan sebuah peluang yang harus dimanfaatkan mengingat angka tersebut merupakan sebuah angka yang tidak sedikit bagi sebuah peluang bisnis. Indonesia telah perbankan syariah yang telah beroperasi sejak tahun 1991 yakni PT Bank Muamalat Indonesia. Kemunculan sistem ekonomi dan perbankan syariah tidak terlepas dari adanya larangan riba dalam Al-Qur’an sehingga negara menyikapinya melalui Kebijakan Politik Bank Syariah, sehingga persoalan riba memunculkan permasalahan yang aktual pada transaksi ekonomi di Indonesia mengingat praktik perbankan syariah jika dibandingkan dengan perbankan konvensional masih terbilang baru di Indonesia.
Dengan adanya riba juga membuat sebagian umat Islam harus bersifat selektif demi menjaga prinsip kehati-hatian dalam melakukan setiap transaksi/bermuamalahnya walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa jerat riba oleh bank konvensional hampir ada “mengahantui” disetiap transaksi masyarakat Indonesia, walaupun disisi lain kehadiran bank konvensional dianggap turut menjadi salah satu motor penggerak pembangunan di Indonesia. Berjalannya waktu, negara melalui kebijakan politiknya mulai menaruh perhatian atas potensi ekonomi syariah di Indonesia dan berusaha untuk menguatkan kedudukan hukum Bank Syariah di Indonesia melalui UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Perbankan syariah di Indonesia berhasil tumbuh dengan baik yang terlihat dari indikator pertambahan jumlah nasabah, bank, dan asetnya setiap tahun hal ini tidak terlepas dari kebijakan politik negara tentang Bank Syariah di Indonesia. Termasuk memiliki kinerja keuangan yang tertinggi didunia, bahkan pertumbuhan perbankan syariah tergolong pesat. Negara melalui kebijakan politiknya menganggap bahwa pertumbuhan yang sangat pesat ini merupakan sebuah momentum yang harus dimanfaatkan oleh negara untuk dapat semakin menguatkan kedudukan Bank Syariah ditandai dengan adanya Merger tiga Bank syariah (Bank Syariah Mandiri, Bank BRI Syariah, dan Bank BNI Syariah) menjadi satu yakni Bank Syariah Indonesia.
Kendati demikian, persoalan mewujudkan sistem ekonomi Islam tidaklah gampang karena hal ini sangat bergantung pada kebijakan politik negara dan salah satunya karena gerakan Islam selalu dicurigai dan berkonotasi negatif di mata pemerintah Indonesia pada beberapa waktu yang lalu. Sehingga Perjuangan bank syariah di Indonesia memerlukan dukungan dari pemerintah melalui kebijakan politiknya agar ekonomi syariah tidak dipandang sebagai sebuah sistem yang tidak pancasilais. Adanya kebijakan politik dari negara yang ditujukan kepada bank syariah demi mengembangkan industri perbankan syariah diharapkan dapat menjadi penggerak perekonomian di Indonesia tanpa melepaskan prinsip-prinsip agama Islam yang dinilai selaras dengan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada upaya pemerataan, kemandirian dan keadilan bagi rakyat. Oleh sebab itu, penulis akan memaparkan bagaimana haluan politik negara terhadap bank syariah melalui UU nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah dan merger Bank Syariah Indonesia.