Merger Bank Syariah Indonesia sebagai Kebijakan Politik Negara, kegiatan perekonomian tidak akan berkembang pesat, bila tidak diimbangi dengan stabilitas politik dan derajat kebebasan yang teratur. Oleh karena itu, hukum dapat difungsikan dan berfungsi sebagai penggerak dan pengarah guna mencapai tujuan-tujuan suatu masyarakat di bidang perekonomian. Artinya, hukum dapat berfungsi sebagai sarana pembaruan masyarakat.[1]
Kehadiran BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, turut memberikan warna ditengah suburnya pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Terlebih lagi ketiga bank tersebut secara kepemilikannya adalah bank plat merah (BUMN). Pada akhir tahun 2020, pemerintah Indonesia melalui Menteri BUMN mengumumkan bahwa, akan terjadi penggabungan (merger) 3 bank syariah BUMN yaitu BNI Syariah, BRI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri menjadi Bank Syariah Indonesia, dan direalisasikan pada tanggal 1 November 2021.[2]
Merger ketiga bank syariah milik negara tersebut menjawab penantian yang panjang untuk membentuk bank umum syariah nasional yang terbesar dengan sistem permodalan yang kuat.[3] Kebijakan merger tersebut memiliki visi yakni menjadi salah satu dari 10 bank syariah terbesar berdasarkan kapitalisasi pasar global dalam 5 tahun ke depan. Merger sendiri memiliki makna sebagai serikat bisnis, sehingga tercapai kepemilikan bersama. Strategi merger antar bank syariah dikategorikan sebagai merger horizontal.[4]
Merger adalah gabungan dari dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan tempat seseorang bertahan hidup dan yang lainnya kehilangan keberadaan korporasinya. Sejak tahun 1991 sektor perbankan telah mengalami proses transformasi dan konsolidasi. Merger adalah skenario yang berulang kali terjadi di seluruh dunia.[5]
Definisi “Penggabungan” tersebut kemudian dimuat secara khusus dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 pada pasal 1 ayat (1), mengenai Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas, yang bunyi lengkapnya sebagai berikut :[6]
“ Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.”
Studi dilakukan oleh Calomiris dan Karceski, ada empat hal penting dari Sembilan kasus merger bank di Amerika Serikat:[7]
Pertama, proses merger menciptakan nilai tambah bagi industri perbankan secara komprehensif, Kedua, ada beberapa bank hasil merger mengalami kegagalan akibat penurunan pendapatan yang drastis selama proses konsolidasi, Ketiga, perilaku manajemen bank yang akan di merger menimbulkan kenaikan biaya yang tidak perlu. Kenaikan gaji dan pangkat sebelum merger agar mendapatkan posisi yang lebih baik setelah merger merupakan salah satu fenomena yang terjadi, dan Keempat sinergi pendapatan dapat terlaksana meskipun tidak ada efisiensi biaya. Penggabungan bank khususnya bagi bank memiliki cabang yang mana lokasi tumpang tindih, sesuatu yang tidak mudah dilakukan. Selain itu, masalah nasabah peminjaman skala kecil seringkali terabaikan dalam proses merger, meskipun merger menimbulkan efisiensi penurunan suku bunga bank hasil merger. Studi yang dilakukan Harada dan Ito, kasus merger bank menghasilkan bank lemah dan dalam beberapa bank hasil merger, distance to default justru memburuk.
Merger dilakukan atas kesepakatan dua atau lebih perusahaan yang bergabung menjadi satu perusahaan tetap ada sebagai badan hukum, sementara yang lainnya menghentikan aktivitasnya atau bahkan bubar.[8] Merger tiga bank syariah yang menjadi Bank Syariah Indonesia menjadi sebuah langkah politik negara yang positif guna akselerasi pendapatan ekonomi negara.
Bahwa dari sudut pandang politik, Penguatan atas merger bank syariah BUMN menjadi PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk adalah sebuah langkah politik dari negara yang sangat tepat dilakukan di tengah pandemi. Tujuan kebijakan politik negara atas merger ini adalah agar keuangan negara tetap stabil dan tiga bank syariah yang tergabung dalam merger tersebut dapat memperoleh keuntungan maupun dividen.
Meskipun masih dalam masa transisi sejak diresmikan tanggal 1 Februari 2021, kehadiran Bank Syariah Indonesia yang notabene adalah milik negara, secara tidak langsung menggambarkan arah politik negara saat ini yang mengarah pada percepatan pembangunan negara melalui berbagai aspek, salah satunya adalah melalui penguatan perbankan syariah yang mana diharapkan dapat menjadi katalis perekomonian negara pasca pandemi dan menguatkan kedudukan bank syariah agar dapat bersaing dengan bank konvensional yang selama ini telah menguasai pasar keuangan dan permodalan di Indonesia.
Manfaat merger dari ketiga Bank Syariah kini telah dapat dirasakan oleh para nasabahnya, kini Bank Syariah Indonesia menghadirkan layanan yang lebih lengkap, jangkauan lebih luas, serta memiliki kapasitas permodalan lebih baik. Didukung sinergi dan komitmen pemerintah melalui kementerian BUMN, Bank Syariah Indonesia didorong untuk dapat bersaing di tingkat global.
[1] Ika Atikah, Penguatan Merger Bank Syariah BUMN dan Dampaknya Dalam Stabilitas Perekonomian Negara, Jurnal Sosial dan Budaya Syari Vol. 8 No. 2, Jakarta, 2021, hlm. 527
[2] Kontan, https://pressrelease.kontan.co.id/release/bsi-bank-hasil-merger-untuk-perkuat-ekosistem-ekonomi-syariah?page=all#:~:text=PT%20Bank%20Syariah%20Indonesia%20Tbk%20(%E2%80%9CBank%20Syariah%20Indonesia%E2%80%9D),beroperasi%20pada%201%20Februari%202021, diakses pada 1 Juni 2022.
[4] Agus Hartanto & Nur Fatwa, The Geostrategy of Sharia Banking Merger in Indonesia, Scientific Research Journal (SCIRJ), Volume VIII, Issue XII, Scientific Research Journal, http://dx.doi.org/10.31364/SCIRJ/v8.i12.2020.P1220829, 2020, diakses pada 1 Juni 2022, hlm. 60
[5] Ika Atikah, Penguatan Merger Bank Syariah BUMN dan Dampaknya Dalam Stabilitas Perekonomian Negara, Jurnal Sosial dan Budaya Syari Vol. 8 No. 2, Jakarta, 2021, hlm. 517
[6] Lihat, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 Pasal 1 Ayat 1
[7] Muhammad Afdi Nizar & Mohamad Nasir, Strengthening Sharia Banking through Merger or Consolidation, Acceleration and Inclusiveness of the Financial Sector: Pathway to People’s Welfare, pada https://mpra.ub.uni-muenchen.de/97964/, 2016, diakses pada 1 Juni 2022, hlm. 6
[8] Lisa Laiman dan Saarce Elsye Hatane, Analisis Dampak Merger dan Akuisisi Terhadap Kinerja Keuangan pada Perusahaan Non Keuangan Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode Tahun 2007- 2014, Jurnal Business Accounting Review, Vol. 5 No. 2, 2017, pada http://publication.petra.ac.id/index.php/akuntansibisnis/article/view/6629, 2021, hlm. 26