Lingkungan hidup merupakan suatu kesatuan di mana di dalamnya terdapat berbagai macam kehidupan yang saling ketergantungan. Lingkungan hidup juga merupakan penunjang yang sangat penting bagi kelangsungan hidup semua makhluk hidup yang ada. Lingkungan yang sehat akan terwujud apabila manusia dan lingkungannya dalam kondisi yang baik. Seringkali pembangunan suatu usaha dibuat dalam porsi ruang lingkup yang sangat luas tetapi disusun kurang cermat. Seluruh program mungkin saja dapat diananlisis sebagai suatu proyek, tetapi pada umumnya akan lebih baik bila proyek dibuat dalam ruang lingkup yang lebih kecil yang layak ditinjau dari segi sosial, administrasi, teknis, ekonomis, dan lingkungan.
Oleh sebab itu perlu dilakukan suatu usaha untuk melestarikan kualitas lingkungan yang dapat dilakukan dengan berbagai cara, sejak mulai penyusunan rencana pembangunan daerah sampai setelah proyek-proyek pembangunan dijalankan, misalnya penyusunan rencana penggunaan tata ruang, rencana pembangunan ekonomi suatu daerah, penetapan proyek-proyek yang akan dibangun, sampai pada waktu proyek-proyek telah berjalan.Dengan adanya perencanaan hal-hal yang bisa mengantisipasi timbulnya dampak buruk pada lingkungan sekitar maka kerusakan lingkungan akan dapat dikurangi atau bahkan dicegah sama sekali. Dari alasan inilah maka perlu dibuat sebuah rencana pengelolaan lingkungan demi terciptanya keseimbangan antara kepentingan manusia dan kelestarian lingkuangan disekitarnya.
AMDAL merupakan suatu alat atau cara yang digunakan dalam mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu tindakan kegiatan pembangunan dilaksanakan. Hal ini dilakukan karena setiap kegiatan pembangunan selalu menggunakan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidupnya, sehingga secara langsung(otomatis) akan terjadi perubahan lingkungan. Dengan demikian perlu pengaturan pengelolaan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, serta cara mengeliminer dampak, supaya pembangunan-pembangunan yang lainnya dan berikutnya dapat tetap dilakukan. Hasil utama AMDAL antara lain adalah memperkirakan dampak yang diakibatkannya, pengelolaan dampak dan pemantauan dampak.
- Pembahasan
- Peran AMDAL
Istilah peran, dipinjam dari panggung sandiwara untuk mencoba menjelaskan apa saja yang bisa dimainkan oleh seorang aktor. Peran sebagai suatu fungsi yang dibawakan seseorang ketika menduduki suatu karakteristik (posisi) dalam struktur sosial. Secara sederhana istilah peran merupakan terjemahan dari “function”, “job”, atau “works”[1].
Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (11) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan / atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Hal ini sejalan dengan pengertian Amdal yang tertuang pada Pasal 1 angka (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Pengertian Amdal sebagaimana diungkapkan oleh Otto Soemarwoto, berasal dari National Environmental Policy Act (NEPA) 1969 Amerika Serikat, Environmental Impact Assessment/Amdal dimaksud sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin timbul oleh suatu aktivitas pambangunan[2].
Sejak dilaksanakannya konfrensi stockholm 1972, masalah-maslaah lingkungan hidup mendapat perhatian secara luas dari berbagai bangsa. Sebelumnya sekitar tahun 1950-an masalah-masalah lingkungan hidup hanya mendapat perhatian dari kalangan ilmuan. Sejak saat itu berbagai himbauan dilontarkan oleh pakar dari berbagai disiplin ilmu tentang adanya bahaya yang mengancam kehidupan, yang disebabkan oleh pencemaran dan perusakan lingkungan hidup[3].
Konsep Amdal merupakan bagian dari ilmu ekologi pembangunan yang mempelajari hubungan timbal balik atau interaksi antara pembangunan dan lingkungan[4].
Diketahuinya rencana kegiatan merupakan hal yang sangat penting, sebab apabila rencana tidak diketahui, maka dampak yang mungkin timbul dari kegiatan tersebut tidak dapat diperkirakan.Garis dasar (base line) ialah keadaan lingkungan tanpa adanya proyek (aktivitas).Fungsi garis dasar di sini ialah keadaan acuan untuk mengukur dampak.Dampak dalam sistem Amdal dikaitkan dengan dua jenis batasan. Pertama, perbedaan antara kondisi lingkungan sebelum pembangunan, batasan kedua yakni perbedaan antara kondisi lingkungan yang diperkirakan akan ada tanpa adanya pembangunan dan yang diperkirakan akan adanya (hadirnya) pembangunan tersebut. Batasan yang sama juga diberlakukan pada dampak lingkungan terhadap pembangunan[5].
Masalah lingkungan timbul pada dasarnya karena :
- Dinamika penduduk
- Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya yang kurang bijaksana
- Kurang terkendalinya pemanfaatan akan ilmu pengetahuan dan teknologi maju
- Dampak negatif yang sering timbul dari kemajuan ekonomi yang seharusnya posistif
- Benturan tata ruang
- Jenis-Jenis Amdal
Berdasarkan peraturan dan berbagai keputusan administratif mengenai Amdal, maka sistem Amdal dapat digolongkan ke dalam beberapa jenis.Penggolongan demikian dilakukan melalui pendekatan kajian terhadap jenis-jenis kegiatan. Jenis-Jenis Amdal tersebut adalah sebagai berikut :
- Amdal Secara Tunggal
Amdal ini dilakukan terhadap satu jenis usaha atau kegiatan.yang bersifat tunggal maka kewenangan pembinaanya berada di bawah satu instansi yang membidangi usaha dan atau kegiatan tersebut.
- . Amdal Sektoral
Amdal ini merupakan kewajiban Amdal atas suatu kegiatan yang bersifat sektoral, karena kebijakan tentang penetapan kewajiban Amdalnya ditetapkan oleh menteri sektoral.
- Amdal Terpadu atau Multisektoral
Amdal jenis ini adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari usaha atau kegiatan yang bersifat terpadu, yang direncanakan terhadap lingkungan dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dengan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang membidangi kegiatan tersebut.
- Amdal Regional atau disebut juga Amdal Kegiatan Kawasan
Amdal ini adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting kegiatan terhadap lingkungan dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona pengembangan wilayah atau kawasan sesuai rencana tata ruang wilayah atau kawasan.
- Amdal yang beraspek kajian Sosial
Amdal ini pada dasarnya sama dengan jenis Amdal yang disebut di atas,tetapi karena aspek-aspek sosial dimasukkan sebagai bagian terpadu dan sistem kajiannya juga berbeda dengan kajian tehnis Amdal yang lain, maka dapat digolongkan sebagai jenis Amdal tersendiri.[6]
- Prinsip Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan dilakukan dilakukan oleh setiap negara, baik negara maju maupun negara berkembang dengan maksud untuk mensejahterakan warganya.Yang menjadi keprihatinan sekarang adalah adanya desakan semakin keras untuk melanjutkan pola pembangunan konvensional, terutama di negara berkembang disebabkan oleh pertambahan penduduk yang semakin banyak dan keinginan mengatasi kemiskinan yang cukup parah. Pembangunan berkelanjutan yang dikonsep oleh Stren, While, dan Whitney sebagai suatu interaksi antara tiga sistem : Sistem biologis dan sumber daya , sistem ekonomi dan sistem sosial, yang dikenal dengan konsep trilogi keberlanjutan; ekologi-ekonomi,sosial.[7] Konsep keberlanjutan tersebut menjadi semangkin sulit dilaksanakan terutama di negara berkembang.
Sudharto P. Hadi mengemukakan empat prinsip pembangunan berkelanjutan, yaitu:
- Pemenuhan kebutuhan dasar baik materi maupun non-materi.
Pemenuhan kebutuhan materi sangat penting karena kemiskinan dipandang baik sebagai penyebab maupun hasil dari penurunan kualitas lingkungan.Kerusakan lingkungan menyebabkan timbulnya kemiskinan dan penurunan kualitas hidup, karena masyarakat tidak lagi memiliki sumber daya alam yang bisa dijadikan aset untuk menopang kehidupan.Kebutuhan non-materi yang dicerminkan dalam suasana keterbukaan, bebas dari rasa tertekan, demokratis yang merupakan syarat penting bagi masyarakat untuk bisa mengambil bagian dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Keikutsertaan masyarakat akan mampu meningkatkan kualitas keputusan, karena sesungguhnya mayarakat adalah para pakar lokal dalam arti lebih memahami kondisi dan karakter lingkungan di sekitar tempat tinggal mereka, adanya kesempatan menyampaikan pendapat akan menumbuhkan perasaan sebagai part of process.
- Pemeliharaan lingkungan.
Berkaitan dengan pemeliharaan lingkungan, ada dua prinsip penting yaitu prinsip konservasi dan mengurangi konsumsi.Pemeliharaan lingkungan hidup sebenarnya sangat terkait dengan prinsip pemenuhan kebutuhan manusia. Bahkan jika kerusakan sudah sedemikian parah akan mengancam eksistensi manusia itu sendiri. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa penyebab pencemaran dan kerusakan lingkungan adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).Oleh karena itu konservasi dimaksudkan untuk perlindungan lingkungan.Sedangkan prinsip mengurangi konsumsi bermakna ganda.Pertama, mengurangi konsumsi ditujukan pada negara maju sehubungan dengan pola konsumsi energi yang besar, yang menyebabkan terjadinya polusi dan penurunan kualitas lingkungan.Kedua , perubahan pola konsumsi merupakan seruan yang ditujukan kepada siapa saja (sebagai individu) baik di negara maju maupun di negara berkembang agar mengurangi beban bumi.
- Keadilan Sosial
Berkaitan dengan keadilan, prinsip keadilan masa kini menunjukkanperlunya pemerataan dalam prinsip pembangunan. Keadilan masa kini berdimensi luas termasuk di dalamnya pengalokasian sumber daya alam antara daerah dan pusat. Sedangkan keadilan masa depan berarti perlunya solidaritas antar generasi. Hal ini menunjukkan perlunya pengakuan akan adanya keterbatasan (limitations) sumber daya alam yang harus diatur penggunaannya agar tidak mengorbankan kepentingan generasi yang akan datang.
- Penentuan nasib sendiri.
Penentuan nasib sendiri meliputi prinsip terwujudnya masyarakat mandiri dan partisipatori demokrasi. Masyarakat mandiri (self relient community) adalah masyarakat yang mampu mengambil keputusan sendiri atas hal-hal yang berkaitan dengan nasib dan masa depannya. Hal ini termasuk penentuan alokasi sumber-sumber daya alam. Sedangkan prinsip partisipatori demokrasi adalah adanya keterbukaan dan transparansi. Dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengambil bagian dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut nasib mereka maka masyarakat akan merasa menjadi bagian dari proses sehingga tumbuh rasa memiliki dan pada gilirannya bisa memperoleh manfaat atas perubahan yang terjadi di sekitar mereka.
Prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan di atas, akan bisa terwujud jika didukung oleh pemerintahan yang baik (good governance). Dari uraian tentang prinsip-prinsip pembangunan berklanjutan di atas, nampak bahwa konsep ini menghendaki suatu transformasi dalam pola kehidupan dan kelembagaan[8].
- Peran Amdal sebagai Instrumen Perlindungan Lingkungan Hidup,
Salah satu tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup adalah terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana. Untuk itu sejak awal perencana kegiatan sudah harus memperkirakan perubahan rona lingkungan akibat pembentukan suatu kondisi yang merugikan akibat diselenggarakannyapembangunan.
Dampak tersebut dapat bernilai positif yang berarti memberi manfaat bagi kehidupan manusia, dan dapat berarti negatif yaitu timbulnya resiko yang merugikan masyarakat. Dampak positif pembangunan sangatlah banyak, diantaranya adalah meningkatnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara merata; meningkatnya pertumbuhan ekonomi secara bertahap; meningkatnya kemampuan dan penguasaan teknologi; memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha; dan menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang sehat dan dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional[9].
Dalam rangka melaksanakan pembangunan berkelanjutan, lingkungan hidup perlu dijaga keserasian hubungan antara berbagai kegiatan. Di Indonesia, tata kehidupan yang berwawasan lingkungan sebenarnya telah diamanatkan dalam GBHN tahun 1973, Bab III butir 10 menyebutkan bahwa :
“Dalam pelaksanaan pembangunan, sumber-sumber alam Indonesia harus dipergunakan secara rasional. Penggalian sumber kekayaan alam tersebut harus diusahakan agar tidak merusak tata lingkungan hidup manusia, dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang menyeluruh dan dengan memperhitungkan kebutuhan generasi yang akan datang.”
Dalam upaya menjaga lingkungan itulah digunakan Amdal sebagai salah satu instrumennya. Hal ini tertuang dalam Pasal 22 angka (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 22 angka (1) tersebut menentukan setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki Amdal. Salah satu instrumen kebijaksanaan lingkungan yaitu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 22 angka (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di atas, merupakan proses yang meliputi penyusunan berbagai dokumen.
Amdal merupakan bagian dari sistem perencanaan, Amdal seharusnya dapat memberikan landasan bagi pengelolaan lingkungan. Sebagai “scientific prediction”, Amdal memberikan gambaran yang jelas secara ilmiah tentang analisis kegiatan dan dampak yang mungkin akan timbul oleh sebuah kegiatan. Amdal seharusnya ditempatkan pada posisi yang strategis dalam upaya memberikan perlindungan preventif dalam perizinan suatu kegiatan yang berwawasan lingkungan. [10]
Setiap kegiatan pembangunan, dimana pun dan kapan pun, pasti akan menimbulkan dampak. Dampak adalah suatu perubahan yang terjadi sebagai akibat suatu aktivitas yang dapat bersifat alamiah, baik kimia, fisik maupun biologi [11].
Saat ini dokumen Amdal hanya digunakan oleh pemrakarsa kegiatan dan atau usaha dan instansi pengambil keputusan sebagai legitimasi atau alasan pengesahan saja, bahwa kegiatan tersebut tidak akan menimbulkan pencemaran/perusakan lingkungan, karena sudah mempunyai keputusan kelayakan lingkungan dan perizinan yang diterbitkan, karena mendapat pertimbangan Amdal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. [12]
Persoalannya adalah selama ini Amdal hanya dianggap sebagai bagian dari sistem prosedur perizinan.Konsekwensinya apabila berbagai perizinan kegiatan yang terbit akibat rekomendasi dokumen Amdal telah ditetapkan, maka peranan dokumen Amdal menjadi selesai dan tidak lagi berhubungan dengan persoalan kegiatan[13]
- Simpulan
Konsep Amdal merupakan bagian dari ilmu ekologi pembangunan yang mempelajari hubungan timbal balik atau interaksi antara pembangunan dan lingkungan. Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (11) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan / atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Diketahuinya rencana kegiatan merupakan hal yang sangat penting, sebab apabila rencana tidak diketahui, maka dampak yang mungkin timbul dari kegiatan tersebut tidak dapat diperkirakan.Garis dasar (base line) ialah keadaan lingkungan tanpa adanya proyek (aktivitas). Amdal merupakan bagian dari sistem perencanaan, Amdal seharusnya dapat memberikan landasan bagi pengelolaan lingkungan. Sebagai “scientific prediction”, Amdal memberikan gambaran yang jelas secara ilmiah tentang analisis kegiatan dan dampak yang mungkin akan timbul oleh sebuah kegiatan. Amdal seharusnya ditempatkan pada posisi yang strategis dalam upaya memberikan perlindungan preventif dalam perizinan suatu kegiatan yang berwawasan lingkunga
Daftar Pustaka
[1]. Rustandi, R. Achmad, 1985. Gaya Kepemimpinan – Pendekatan Bakat Situasional
- Soemarwoto, o. 1999. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. UGM Press, Yogyakarta.
- M. Husein, Harun, 1993, Lingkungan Hidup, Pengelolaan dan Penegakan
Hukumnya, Sinar Grafika, Jakarta.
- Santoso, Taufik Imam, 2009, Politik hukum Amdal, Setara Press, Malang.
- Siahaan, N.H.T, 2004, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Erlangga, Jakarta.
- Schroder, Meinhard, 1996, Sustainable Development and Law, W.E.J TjeenkWillink Zwolle in samenwerking met het, nederlands Instituut Voor Sociaal en Economisch Recht NISER,
7.Hadi, Sudharto, 2009, Aspek Sosial Amdal Sejarah, Teori dan Metode, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
- Santoso, Taufik Imam, 2009, Politik hukum Amdal, Setara Press, Malang.
- Otto Soemarwoto, Ekologi Lingkungan dan Pembangunan, Djambatan, Jakarta, 1994.
[1] Rustandi, R. Achmad, 1985. Gaya Kepemimpinan – Pendekatan Bakat Situasional hal. 48
[2] Soemarwoto, o. 1999. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. UGM Press,
Yogyakarta. Hal. 36
[3] M. Husein, Harun, 1993, Lingkungan Hidup, Pengelolaan dan Penegakan
Hukumnya, Sinar Grafika, Jakarta. Hal. 1
[4] Santoso, Taufik Imam, 2009, Politik hukum Amdal, Setara Press, Malang. Hal. 4
[5] Soemarwoto, o op. cit Hal. 70
[6] Siahaan, N.H.T, 2004, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Erlangga,
Jakarta.Hal. 252-254
[7] Schroder, Meinhard, 1996, Sustainable Development and Law, W.E.J Tjeenk
Willink Zwolle in samenwerking met het, nederlands Instituut Voor
Sociaal en Economisch Recht NISER, Hal. 16
[8] Hadi, Sudharto, 2009, Aspek Sosial Amdal Sejarah, Teori dan Metode, Gadjah
Mada University Press, Yogyakarta. Hal. 44
[9] Otto Soemarwoto, Op. Cit. 43
[10] Santoso, Taufik Imam, 2009, Politik hukum Amdal, Setara Press, Malang. Hal. 5
[11] Otto Soemarwoto, Ekologi Lingkungan dan Pembangunan, Djambatan,
Jakarta, 1994. Hal. 1
[12] Santoso, Taufik Imam, Op.cit Hal. 11
[13] Soemarwoto, Otto, Op.cit Hal. 10
Mengapa Harus memilih KHK Law Office sebagai Advokat/Pengacara di Yogyakarta ?
- Pelayanan Simple dan Cepat.
- Expert/Ahli dan Terpercaya. Kami KHK Law Office telah berpengalaman dan tentunya ahli dibidangnya serta dapat dipercaya.
- Harga Terjangkau dan layanan 24 Jam. Dengan harga terjangkau, namun pelayanan tetap yang terbaik. Dan tentunya, layanan konsultasi hukum 24 jam.
Wilayah hukum Jasa Pengacara Jogja: