Atribut-atribut hukum menurut L.Pospisil
Untuk membedakan peraturan hukum dengan norma-norma lain, yang sama-sama mempunyai fungsi sebagai sarana pengendalian sosial dalam masyarakat. Sehingga peraturan hukum dicirikan mempunyai 4 atribut hukum menurut L. Pospisil (attributes of law).
Unsur utama dari atribut hukum itu sebenarnya bukanlah otoritas atau kepemimpinan seperti apa yang dikemukakan oleh Karl Liewellyn dan Adamson Hoebel. Tidak semua hukum itu memiliki otoritas atau kepemimpinan, artinya pelaksanaan dari hukum itu tidak selamanya memerlukan otoritas atau kepemimpinan untuk memaksakan berlakunya hukum itu.
Seperti contoh hukum internasional dimana, tidak memiliki polisipil atau organ yang memaksakan berlakunya hukum internasional, yang mana kedudukannya tidak memiliki hierarki seperti halnya hukum nasional yang ditaati juga oleh masyarakat internasional.
Jadi unsur yang paling esensial dari atribut hukum itu sebenarnya adalah kesadaran hukum masyarakat untuk tunduk pada hukum atau aturan yang ada. Munculnya kesadaran hukum karena aturan itu sangat sesuai dengan nilai-nilai intrinsik yang mereka anut.
Walaupun pada dasarnya untuk menyatukan keinginan-keinginan masyarakat yang berbeda-beda sangat sulit tetapi itulah yang diperlukan adalah keseriusan masyarakat secara umum untuk menampungnya kemudian memproduknya sebagai hukum.
ATRIBUT-ATRIBUT HUKUM
L. Pospisil mengemukakan ada 4 atribut hukum, yakni :
1. Adanya Wewenang
Agar supaya suatu keputusan mempunyai relevansi hukum, atau mempunyai pengaruh dalam pengendalian sosial, maka keputusan tersebut harus diterima sebagai suatu pemecahan masalah bagi pihak-pihak yang berperkara. Apabila keputusan tersebut ditolak, maka harus dipaksakan berlakunya
2. Adanya Tujuan Untuk Memperlakukan Hukum Secara Universal
Artribut ini menuntut bahwa di dalam mengambil keputusan, pemegang wewenang hukum senantiasa bertujuan untuk memperlakukan keputusan yang sama terhadap peristiwa-peristiwa yang sama atau hamper sama pada masa mendatang
3. Adanya Hak Dan Kewajiban
Ikatan hukum antara dua pihak yang terwujud dalam kewajiban satu pihak dan hak pihak lain dalam suatu kontrak atau suatu perkara hukum. Atribut tadi merumuskan hubungan sosio-yuridis antara pihak-pihak yang berperkara sebagaimana adanya dalam kenyataan terjadinya pelanggaran hukum oleh tertuduh
4. Adanya Sanksi
Sanksi merupakan salah satu atribut hukum yang bersifat universal, walaupun sifatnya tidak selalu fisik, perlu diakui bahwa seringkali sanksi-sanksi non fisik atau kejiwaan diabaikan, oleh karena terlalu besar tekanannya
Mengapa Harus memilih KHK Law Office sebagai Advokat/Pengacara di Yogyakarta?
- Pelayanan Simple dan Cepat.
- Expert/Ahli dan Terpercaya. Kami KHK Law Office telah berpengalaman dan tentunya ahli dibidangnya serta dapat dipercaya.
- Harga Terjangkau dan layanan 24 Jam. Dengan harga terjangkau, namun pelayanan tetap yang terbaik. Dan tentunya, layanan konsultasi hukum 24 jam.
Wilayah hukum diluar Kalimantan, Jasa Pengacara Jogja: