Atribut-atribut hukum menurut L.Pospisil

Untuk membedakan peraturan hukum dengan norma-norma lain, yang sama-sama mempunyai fungsi sebagai sarana pengendalian sosial dalam masyarakat. Sehingga peraturan hukum dicirikan mempunyai 4 atribut hukum menurut L. Pospisil (attributes of law).

Unsur utama dari atribut hukum itu sebenarnya bukanlah otoritas atau kepemimpinan seperti apa yang dikemukakan oleh Karl Liewellyn dan Adamson Hoebel. Tidak semua hukum itu memiliki otoritas atau kepemimpinan, artinya pelaksanaan dari hukum itu tidak selamanya memerlukan otoritas atau kepemimpinan untuk memaksakan berlakunya hukum itu.

Seperti contoh hukum internasional dimana, tidak memiliki polisipil atau organ yang memaksakan berlakunya hukum internasional, yang mana kedudukannya tidak memiliki hierarki seperti halnya hukum nasional yang ditaati juga oleh masyarakat internasional.

Jadi unsur yang paling esensial dari atribut hukum itu sebenarnya adalah kesadaran hukum masyarakat untuk tunduk pada hukum atau aturan yang ada. Munculnya kesadaran hukum karena aturan itu sangat sesuai dengan nilai-nilai intrinsik yang mereka anut.

Walaupun pada dasarnya untuk menyatukan keinginan-keinginan masyarakat yang berbeda-beda sangat sulit tetapi itulah yang diperlukan adalah keseriusan masyarakat secara umum untuk menampungnya kemudian memproduknya sebagai hukum.

ATRIBUT-ATRIBUT HUKUM

L. Pospisil mengemukakan ada 4 atribut hukum, yakni :

1. Adanya Wewenang

Agar supaya suatu keputusan mempunyai relevansi hukum, atau mempunyai pengaruh dalam pengendalian sosial, maka keputusan tersebut harus diterima sebagai suatu pemecahan masalah bagi pihak-pihak yang berperkara. Apabila keputusan tersebut ditolak, maka harus dipaksakan berlakunya

2. Adanya Tujuan Untuk Memperlakukan Hukum Secara Universal

Artribut ini menuntut bahwa di dalam mengambil keputusan, pemegang wewenang hukum senantiasa bertujuan untuk memperlakukan keputusan yang sama terhadap peristiwa-peristiwa yang sama atau hamper sama pada masa mendatang

3. Adanya Hak Dan Kewajiban

Ikatan hukum antara dua pihak yang terwujud dalam kewajiban satu pihak dan hak pihak lain dalam suatu kontrak atau suatu perkara hukum. Atribut tadi merumuskan hubungan sosio-yuridis antara pihak-pihak yang berperkara sebagaimana adanya dalam kenyataan terjadinya pelanggaran hukum oleh tertuduh

4. Adanya Sanksi

Sanksi merupakan salah satu atribut hukum yang bersifat universal, walaupun sifatnya tidak selalu fisik, perlu diakui bahwa seringkali sanksi-sanksi non fisik atau kejiwaan diabaikan, oleh karena terlalu besar tekanannya

Mengapa Harus memilih KHK Law Office sebagai Advokat/Pengacara di Yogyakarta?

  • Pelayanan Simple dan Cepat.
  • Expert/Ahli dan Terpercaya. Kami KHK Law Office telah berpengalaman dan tentunya ahli dibidangnya serta dapat dipercaya.
  • Harga Terjangkau dan layanan 24 Jam.  Dengan harga terjangkau, namun pelayanan tetap yang terbaik. Dan tentunya, layanan konsultasi  hukum 24 jam.
Selain itu, Klinik Hukum Kalsel juga melayani penanganan berbagai permasalahan hukum di wilayah hukum Kalimantan Selatan lainnya seperti: Kabupaten Tanah Laut (Pelaihari), Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Banjar (Martapura), Kabupaten Barito Kuala (Marabahan), Kabupaten Tapin (Rantau), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kandangan), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Barabai), Kabupaten Hulu Sungai Utara (Amuntai), Kabupaten Tabalong (Tanjung), Kabupaten Tanah Bumbu (Batulicin), Kabupaten Balangan (Paringin), Kota Banjarmasin, Kota BanjarbaruPengacara Kalimantan Selatan, Pengacara Tanah Laut (Pelaihari), Pengacara Kotabaru, Pengacara  Banjar (Martapura), Pengacara Marabahan, Pengacara Rantau, Pengacara Kandangan, Pengacara Barabai, Pengacara Amuntai, Pengacara Tanjung, Pengacara Batulicin, Pengacara Paringin, Pengacara Banjarmasin, Pengacara Banjarbaru
Selain itu, KHK Law Office juga melayani penanganan berbagai permasalahan hukum di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta lainnya seperti: Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Klaten, Kota Surakarta, Pengacara Jogja, Pengacara Yogyakarta, Pengacara Bantul, Pengacara Sleman, Pengacara Wates, Pengacara Kulon Progo, Pengacara Wonosari, Pengacara Gunungkidul, Pengacara Mungkid, Pengacara Magelang, Pengacara Klaten, Pengacara Surakarta, Pengacara Solo, Pengacara Semarang, Pengacara Purworejo, Pengacara Ngawi.

Hubungi Kami

Alamat Kantor : Komp. Pleret Asri E.6, Pleret, Bantul

Telp: 0813-5118-7743

WhatsApp : 0813-5118-7743