KHK Law Office
  • Home
  • About Us
  • Layanan
    • LAYANAN HUKUM BISNIS DAN PERIZINAN
    • LAYANAN HUKUM KELUARGA & WARISAN
    • HUKUM KETENAGAKERJAAN
    • LAYANAN HUKUM PERDATA UMUM
    • LAYANAN HUKUM PIDANA UMUM DAN KHUSUS
  • Profil Advokat/Pengacara
  • Galeri
  • Artikel
  • Kontak Kami
Select Page
Merger Bank Syariah Indonesia sebagai Kebijakan Politik Negara

Merger Bank Syariah Indonesia sebagai Kebijakan Politik Negara

by KlinikHukum | Sep 23, 2024 | Uncategorized

Merger Bank Syariah Indonesia sebagai Kebijakan Politik Negara, kegiatan perekonomian tidak akan berkembang pesat, bila tidak diimbangi dengan stabilitas politik dan derajat kebebasan yang teratur. Oleh karena itu, hukum dapat difungsikan dan berfungsi sebagai...
Tujuan Politik adalah Tercapainya Tujuan Pembangunan Nasional

Tujuan Politik adalah Tercapainya Tujuan Pembangunan Nasional

by KlinikHukum | Sep 23, 2024 | Uncategorized

Tujuan Politik adalah Tercapainya Tujuan Pembangunan Nasional, yang mana perlu diperhatikan bahwa politik tidak dapat secara tunggal berjalan sendiri tanpa instrumen-instrumennya. Oleh sebab itu, perlu sinergisitas antara politik dan hukum untuk mewujudkannya. Politik...
Kebijakan Politik Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia

Kebijakan Politik Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia

by KlinikHukum | Sep 10, 2024 | Artikel Hukum

Kebijakan Politik Regulasi Perbankan Syariah sangat terlihat dari adanya perbedaan definisi terhadap prinsip syariah antara UU No. 10 Tahun 1998 dan UU Perbankan Syariah, dimana prinsip syariah adalah hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang...
Sejarah Perkembangan Regulasi Bank Syariah di Indonesia

Sejarah Perkembangan Regulasi Bank Syariah di Indonesia

by KlinikHukum | Sep 10, 2024 | Artikel Hukum

Sejarah Perkembangan Regulasi Bank Syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1998, terdapat pembaharuan atas istilah “bank dengan prinsip bagi hasil”yakni melalui UU No. 10 Tahun 1987 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 yang mengakui keberadaan perbankan konvensional...
Penguatan Hukum Bank Syariah Melalui UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Penguatan Hukum Bank Syariah Melalui UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

by KlinikHukum | Sep 9, 2024 | Uncategorized

Penguatan Aspek Hukum Bank Syariah melalui PP No. 72 Tahun 1992, pasal 2 menjelaskan bahwa prinsip bagi hasil prinsip bagi hasil yang digunakan oleh bank berdasarkan prinsip bagi hasil dalam menetapkan imbalan yang akan diberikan kepada masyarakat sehubungan dengan...
« Older Entries

Recent Posts

  • Merger Bank Syariah Indonesia sebagai Kebijakan Politik Negara
  • Tujuan Politik adalah Tercapainya Tujuan Pembangunan Nasional
  • Kebijakan Politik Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia
  • Sejarah Perkembangan Regulasi Bank Syariah di Indonesia
  • Penguatan Hukum Bank Syariah Melalui UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Recent Comments

No comments to show.

About

Hubungi Kami

  1. Alamat Kantor Martapura: Jl. Pendidikan No. 148 RT/RW 02/01, Kel. Sekumpul, Kec. Martapura Kota, Kab. Banjar.
  2. Alamat Kantor Batulicin: Jl. perum amandit blok A no 4, Kel. kampung baru, Kec. simpang empat, Kab. Tanah Bumbu
  3. Alamat Kantor D.I Yogyakarta: Komp. Taman Pleret Asri E.6, Pleret, Bantul
  4. Alamat Kantor Klaten: Puluhwaton RT/RW 010/005, Karangnongko, Klaten, Jawa Tengah
  5. Alamat Kantor Solo: Sanggrahan, RT.005/RW.001, Dusun IV, Pucangan, Kec. Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah
  6. Alamat Kantor Ngawi: Jl. Ahmad Yani No.01, Winong, Margomulyo, Kec. Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur

Telp: 0813-5118-7743

WhatsApp : 0813-5118-7743

  • Facebook
  • X
  • RSS
© 2022 Klinik Hukum Kalsel.

WhatsApp us