Hak eigendom adalah salah satu hak atas tanah yang berlaku sebelum Undang-Undang Pokok Agraria, dan setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria sesuai dengan ketentuan konversi Pasal I, hak tersebut dikonversi menjadi hak milik kecuali pemegang hak eigendom tersebut tidak memenuhi syarat.
Cara memperoleh Hak Eigendom
-
Pendakuan/pemilikan/pengambilan/accupation/toe eigening
Pendakuan adalah suatu cara untuk memperoleh hak eigendom atas benda bergerak yang belum ada pemiliknya (res nullius), misalnya: mengail ikan di sungai, mengambil sarang burung tawon di hutan, mengail ikan di laut dan lain-lain. Occupation terdapat benda tak bergerak berlaku Pasal 520 KUHPerdata yang menyatakan bahwa pekarangan dan kebendaan tak bergerak lainnya yang tak terpelihara dan tiada pemiliknya, seperti kebendaan mereka yang meninggal dunia tanpa ahli waris atau yang warisannya telah ditinggalkan adalah milik Negara.
-
Perlekatan/ikutan/accession/natreking
Perlekatan adalah cara memperoleh hak eigendom atas benda karena benda itu mengikuti benda yang lain, misalnya kalau kita membeli tanah otomatis sudah termasuk apa yang ada di atas dan dibawahnya. Dengan lain perkataan benda pelengkap selalu mengikuti benda poko. Hal ini terdapat dalam BW, karena BW menganut asas vertikal yang berbeda dengan Hukum Adat yang menganut asas pemisahan secara horisontal.
-
Daluarsa/verjaring
Daluarsa adalah suatu cara untuk setelah lewatnya suatu waktu tertentu memperoleh hak atau dibebaskan dari suatu ikatan atau hak, misalnya: bebas dari pembayaran sesuatu hutang.
Jadi memperoleh hakmilik berdasarkan verjaring itu menimbulkan dua akibat yaitu:- Memperoleh hak/acquistieve verjaring
- Sebagai alat untuk dibebaskan dari suatu penagihan/tuntutan hukum disebut extinctieve verjaring.
Benda-benda yang boleh diperbolehkan secara verjaring menurut Pasal 1963 BW adalah:
- Benda tak bergerak
- Bunga-bunga dan piutang atas nama atau op naam
Tujuan daluarsa adalah untuk menghilangkan keragu-raguan apakah orang itu sebagai eigenaar atau bezitter.
Cara memperoleh hak milik dengan verjaring- Jika ada pemilikan yang terus menerus dan tidak terganggu
- Pemilikan itu harus diketahui umum
- Pemilikan itu harus bezitter yang beritikad baik dengan tidak merugikan orang lain.
- Pemilikan itu harus selama 20 tahun kalau ada alas hak (title) dan 30 tahun kalau tidak ada alas hak.
-
Pewarisan/erfopvoging
Pewarisan adalah cara memperoleh hak eigendom dengan cara warisan baik menurut UU ataupun menurut wasiat yang selanjutnya akan dibahas dalam Hukum Waris.
-
Penyerahan/levering/op-dracht/overdracht/trans/cessie/inbreng
Penyerahan adalah cara memperolehnya adalah dengan cara penyerahan suatu benda oleh eigenaar atau atas namanya kepada orang lain sehingga orang lain itu memperoleh hak eigendom atas benda itu.
Mengapa Harus memilih KHK Law Office sebagai Advokat/Pengacara di Yogyakarta?
- Pelayanan Simple dan Cepat.
- Expert/Ahli dan Terpercaya. Kami KHK Law Office telah berpengalaman dan tentunya ahli dibidangnya serta dapat dipercaya.
- Harga Terjangkau dan layanan 24 Jam. Dengan harga terjangkau, namun pelayanan tetap yang terbaik. Dan tentunya, layanan konsultasi hukum 24 jam.
Wilayah hukum diluar Kalimantan, Jasa Pengacara Jogja: