Hak eigendom adalah salah satu hak atas tanah yang berlaku sebelum Undang-Undang Pokok Agraria, dan setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria sesuai dengan ketentuan konversi Pasal I, hak tersebut dikonversi menjadi hak milik kecuali pemegang hak eigendom tersebut tidak memenuhi syarat.

Cara memperoleh Hak Eigendom

Cara-cara memperoleh Hak eigendom menurut Pasal 584 B.W.
  1. Pendakuan/pemilikan/pengambilan/accupation/toe eigening

    Pendakuan adalah suatu cara untuk memperoleh hak eigendom atas benda bergerak yang belum ada pemiliknya (res nullius), misalnya: mengail ikan di sungai, mengambil sarang burung tawon di hutan, mengail ikan di laut dan lain-lain. Occupation terdapat benda tak bergerak berlaku Pasal 520 KUHPerdata yang menyatakan bahwa pekarangan dan kebendaan tak bergerak lainnya yang tak terpelihara dan tiada pemiliknya, seperti kebendaan mereka yang meninggal dunia tanpa ahli waris atau yang warisannya telah ditinggalkan adalah milik Negara.

  2. Perlekatan/ikutan/accession/natreking

    Perlekatan adalah cara memperoleh hak eigendom atas benda karena benda itu mengikuti benda yang lain, misalnya kalau kita membeli tanah otomatis sudah termasuk apa yang ada di atas dan dibawahnya. Dengan lain perkataan benda pelengkap selalu mengikuti benda poko. Hal ini terdapat dalam BW, karena BW menganut asas vertikal yang berbeda dengan Hukum Adat yang menganut asas pemisahan secara horisontal.

  3. Daluarsa/verjaring

    Daluarsa adalah suatu cara untuk setelah lewatnya suatu waktu tertentu memperoleh hak atau dibebaskan dari suatu ikatan atau hak, misalnya: bebas dari pembayaran sesuatu hutang.
    Jadi memperoleh hakmilik berdasarkan verjaring itu menimbulkan dua akibat yaitu:

    1. Memperoleh hak/acquistieve verjaring
    2. Sebagai alat untuk dibebaskan dari suatu penagihan/tuntutan hukum disebut extinctieve verjaring.

    Benda-benda yang boleh diperbolehkan secara verjaring menurut Pasal 1963 BW adalah:

    1. Benda tak bergerak
    2. Bunga-bunga dan piutang atas nama atau op naam

    Tujuan daluarsa adalah untuk menghilangkan keragu-raguan apakah orang itu sebagai eigenaar atau bezitter.
    Cara memperoleh hak milik dengan verjaring

    1. Jika ada pemilikan yang terus menerus dan tidak terganggu
    2. Pemilikan itu harus diketahui umum
    3. Pemilikan itu harus bezitter yang beritikad baik dengan tidak merugikan orang lain.
    4. Pemilikan itu harus selama 20 tahun kalau ada alas hak (title) dan 30 tahun kalau tidak ada alas hak.
  4. Pewarisan/erfopvoging

    Pewarisan adalah cara memperoleh hak eigendom dengan cara warisan baik menurut UU ataupun menurut wasiat yang selanjutnya akan dibahas dalam Hukum Waris.

  5. Penyerahan/levering/op-dracht/overdracht/trans/cessie/inbreng

    Penyerahan adalah cara memperolehnya adalah dengan cara penyerahan suatu benda oleh eigenaar atau atas namanya kepada orang lain sehingga orang lain itu memperoleh hak eigendom atas benda itu.

Mengapa Harus memilih KHK Law Office sebagai Advokat/Pengacara di Yogyakarta?

  • Pelayanan Simple dan Cepat.
  • Expert/Ahli dan Terpercaya. Kami KHK Law Office telah berpengalaman dan tentunya ahli dibidangnya serta dapat dipercaya.
  • Harga Terjangkau dan layanan 24 Jam.  Dengan harga terjangkau, namun pelayanan tetap yang terbaik. Dan tentunya, layanan konsultasi  hukum 24 jam.
Selain itu, Klinik Hukum Kalsel juga melayani penanganan berbagai permasalahan hukum di wilayah hukum Kalimantan Selatan lainnya seperti: Kabupaten Tanah Laut (Pelaihari), Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Banjar (Martapura), Kabupaten Barito Kuala (Marabahan), Kabupaten Tapin (Rantau), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kandangan), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Barabai), Kabupaten Hulu Sungai Utara (Amuntai), Kabupaten Tabalong (Tanjung), Kabupaten Tanah Bumbu (Batulicin), Kabupaten Balangan (Paringin), Kota Banjarmasin, Kota BanjarbaruPengacara Kalimantan Selatan, Pengacara Tanah Laut (Pelaihari), Pengacara Kotabaru, Pengacara  Banjar (Martapura), Pengacara Marabahan, Pengacara Rantau, Pengacara Kandangan, Pengacara Barabai, Pengacara Amuntai, Pengacara Tanjung, Pengacara Batulicin, Pengacara Paringin, Pengacara Banjarmasin, Pengacara Banjarbaru
Selain itu, KHK Law Office juga melayani penanganan berbagai permasalahan hukum di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta lainnya seperti: Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Klaten, Kota Surakarta, Pengacara Jogja, Pengacara Yogyakarta, Pengacara Bantul, Pengacara Sleman, Pengacara Wates, Pengacara Kulon Progo, Pengacara Wonosari, Pengacara Gunungkidul, Pengacara Mungkid, Pengacara Magelang, Pengacara Klaten, Pengacara Surakarta, Pengacara Solo, Pengacara Semarang, Pengacara Purworejo, Pengacara Ngawi.

Hubungi Kami

Alamat Kantor : Komp. Pleret Asri E.6, Pleret, Bantul

Telp: 0813-5118-7743

WhatsApp : 0813-5118-7743