Cara negara memperoleh wilayah Dalam hukum internasional dikenal beberapa cara yakni, penambahan wilayah, cessie, okupasi atau pendudukan, preskripsi dan aneksasi atau penaklukan.

Cara negara memperoleh wilayah Menurut Hukum Internasional

Menurut hukum internasional suatu negara dapat memperoleh wilayah daratan menggunakan cara-cara:
a)      AKRESI.
Penambahan wilayah yang disebabkan oleh proses alamiah. Misalnya terbentuknya pulau yang disebabkan oleh endapan lumpur muara sungai; mengeringnya bagian sungai disebabkan oleh terjadinya perubahan aliran sungai; terbentuknya pulau baru disebabkan oleh letusan gunung berapi.
b)      CESSI.
Penyerahan wilayah secara damai yang biasanya dilakukan melalui perjanjian perdamaian untuk mengakhiri perang, atau dengan cara-cara yang berbeda, misalnya pembelian Alaska pada tahun 1816 oleh AS dari Rusia, atau ketika Denmark menjual beberapa daerahnya di West Indies kepada AS pada tahun 1916. Contoh lain adalah Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
c)      OKKUPASI.
Okupasi merupakan penegakan kedaulatan atas wilayah yang tidak berada di bawah penguasaan negara manapun, baik wilayah yang baru ditemukan, ataupun yang ditinggalkan oleh negara yang semula menguasainya. Penguasaan tersebut harus dilakukan oleh negara dan bukan oleh orang perorangan, secara efektif dan harus terbukti adanya kehendak untuk menjadikan wilayah tersebut sebagai bagian dari kedaulatan negara. Hal itu harus ditunjukkan misalnya dengan suatu tindakan simbolis yang menunjukkan adanya penguasaan terhadap wilayah tersebut, misalnya dengan pemancangan bendera atau pembacaan proklamasi.
Penemuan saja tidak cukup kuat untuk menunjukkan kedaulatan negara, karena hal ini dianggap hanya memiliki dampak sebagai suatu pengumuman. Agar penemuan tersebut mempunyai arti yuridis, harus dilengkapi dengan penguasaan secara efektif untuk suatu jangka waktu tertentu.
Dalam Eastern Greenland Case, Permanent Court of International Justice menetapkan bahwa agar okupasi berjalan secara efektif, mensyaratkan dua unsur di pihak negara yang melakukan okupasi:
  1. Suatu kehendak atau keinginan untuk bertindak sebagai yang berdaulat,
  2. Melaksanakan atau menunjukkan kedaulatan secara pantas.
Unsur kehendak merupakan masalah kesimpulan dari semua yang fakta, meskipun kadang-kadang kehendak tersebut dapat secara formal ditegaskan dalam pengumuman resmi kepada negara-negara lain yang berkepentingan. Syarat kedua yang menyebutkan bahwa pelaksanaan dan dipertunjukkannya kedaulatan dapat dipenuhi dengan bukti kongkret kepemilikan dan kontrol, atau sesuai dengan sifat kasusnya, suatu asumsi fisik dari kedaulatan dapat dipertunjukkan dengan suatu tindakan yang jelas atau simbolis. Dapat juga dengan langkah-langkah yang berlaku di wilayah yang diklaim, ataupun melalui traktat-traktat dengan negara-negara lain yang mengakui kedaulatan negara penuntut tersebut.
Suatu tindakan okupasi lebih sering mencakup tindakan penemuan di dalam tahap awalnya. Ada dua teori okupasi yang paling dianggap memeiliki arti penting dalam kaitannya mengenai klaim-klaim beberapa negara atas wilayah tak bertuan:
  1. Teori Kontinuitas (Continuity), menurut teori ini dimana suatu tindakan okupasi di suatu wilayah tertentu memperluas kedaulatan negara yang melakukan okupasi sejauh diperlukan untuk menjamin keamanan atau pengembangan wilayah terkait.
  2.  Teori Kontiguitas (Contiguity), menurut teori ini kedaulatan negara yang melakukan okupasi tersebut mencakup wilayah-wilayah yang berbatasan yang secara geografis berhubungan dengan wilayah terkait.
Kedua teori tersebut sampai tingkat tertentu tercermin dalam klaim-klaim yang diajukan oleh negara-negara terhadap wilayah kutub berdasarkan prinsip sektor (sector principles). Praktek sejumlah kecil negara pada waktu mengajukan klaim-klaim sektor tidak menciptakan suatu kaidah kebiasaan, bahwa suatu metode diperolehnya wilayah kutub diperkenankan dalam hukum internasional. Yang perlu diperhatikan disini hanyalah keberatan-keberatan dari negara-negara nonsektor dan keraguan para yuris terhadap validitas klaim-klaim sektor, dan pendapat umum yang disampaikan bahwa kawasan kutub harus tunduk pada rezim internasional.
Contoh dari okupasi beberapa waktu yang lalu adalah sengketa pulau miangas. Miangas adalah pulau terluar Indonesia yang terletak dekat perbatasan antara Indonesia dengan Filipina. Miangas adalah salah satu pulau yang tergabung dalam gugusan Kepulauan Nanusa yang berbatasan langsung dengan Filipina. Masyarakat setempat menamakan Mangiasa yang berarti menangis atau kasihan karena letaknya sangat terpencil dan jauh dari jangkauan transportasi laut.
Pulau ini merupakan salah satu pulau terluar Indonesia sehingga rawan masalah perbatasan, terorisme serta penyelundupan. Putusan Mahkamah Internasional /MI, International Court of Justice (ICJ) tanggal 17-12-2002 yang telah mengakhiri rangkaian persidangan sengketa kepemilikan P. Sipadan dan P. Ligitan antara Indonesia dan Malaysia mengejutkan berbagai kalangan. Betapa tidak, karena keputusan ICJ mengatakan kedua pulau tersebut resmi menjadi milik Malaysia. Sengketa Indonesia dengan Filipina adalah perairan laut antara P. Miangas (Indonesia) dengan pantai Mindanao (Filipina) serta dasar laut antara P. Balut (Filipina) dengan pantai Laut Sulawesi yang jaraknya kurang dari 400 mil. Disamping itu letak P. Miangas (Indonesia) di dekat perairan Filipina, dimana kepemilikan P. Miangas oleh Indonesia berdasarkan Keputusan Peradilan Arbitrage di Den Haag tahun 1928.
d)     PRESKRIPSI.
Suatu tindakan yang mencerminkan kedaulatan atau penguasaan terhadap suatu wilayah dengan cara-cara damai dalam waktu tertentu dengan tanpa adanya keberatan dari negara-negara lain. Wilayah yang dimaksud sebelumnya adalah milik negara lain Karenanya jangka waktunya lebih lama. Syarat-syarat suatu preskripsi :
1.      Tidak ada protes dari pemilik terdahulu
2.      Adanya pelaksanaan hak dan kedudukan untuk jangka waktu lama
Contoh: the Island of Palmas Case dan the East ern Greenland Case.
e)      ANEKSASI.
Menurut kamus aneksasi merupakan pengambilan dng paksa tanah (wilayah) orang (negara) lain untuk disatukan dng tanah (negara) sendiri; penyerobotan; pencaplokan
f)       REFERENDUM
Sebuah referendum (dari bahasa Latin) atau jajak pendapat dalam istilah bahasa Indonesia merupakan pemungutan suara untuk mengambil sebuah keputusan (politik). Pada sebuah referendum, biasanya orang-orang yang memiliki hak pilih dimintai pendapatnya. Hasil referendum bisa dianggap mengikat atau tidak mengikat. Jika mengikat, maka para anggota kaum eksekutif wajib menjalankan hasil jajak pendapat tersebut. Di beberapa negara tertentu seperti Belanda, referendum tidaklah harus mengikat.
Cara-cara diperolehnya wilayah ini telah banyak berkurang menjadi dipertunjukannya suatu kontrol dan kewenangan baik oleh negara yang mengklaim kedaulatan ataupun oleh suatu negara dari mana negara yang mengklaim kedaulatan dapat membuktikan bahwa hak tersebut telah dirampas.
Satu cara tambahan diperolehnya kedaulatan teritorial, yang tidak termasuk dalam kategori yang dikemukakan di atas, yang perlu diperhatikan yaitu keputusan oleh Konferensi negara-negara. Hal ini biasanya terjadi apabila suatu Konferensi negara-negara pemenang perang pada akhir peperangan menyerahkan kepada negara tertentu sehubungan dengan suatu penyelesaian perdamaian umum.
Misalnya pada pembagian kembali wilayah Eropa pada waktu Konferensi Versailles tahun 1919. Menurut doktrin Soviet, kedaulatan teritorial juga dapat diperolah dengan cara plebisit (penentuan kehendak rakyat), meskipun hal ini tampaknya lebih merupakan pengurangan atas cara perolehan dibanding sebagai langkah yang mendahului diperolehnya kedaulatan.
Pendekatan cara-cara untuk negara memperoleh wilayah dengan penciptaan dan pengalihan kedaulatan teritorial keduanya adalah logis baik dalam hal prinsip maupun nilai praktisnya, dengan ketentuan bahwa dalam menggunakan pendekatan ini diperlukan kehati-hatian agar tidak mengacaukan cara-cara tersebut dengan unsur-unsur komponennya.

Mengapa Harus memilih KHK Law Office sebagai Advokat/Pengacara di Yogyakarta?

  • Pelayanan Simple dan Cepat.
  • Expert/Ahli dan Terpercaya. Kami KHK Law Office telah berpengalaman dan tentunya ahli dibidangnya serta dapat dipercaya.
  • Harga Terjangkau dan layanan 24 Jam.  Dengan harga terjangkau, namun pelayanan tetap yang terbaik. Dan tentunya, layanan konsultasi  hukum 24 jam.
Selain itu, Klinik Hukum Kalsel juga melayani penanganan berbagai permasalahan hukum di wilayah hukum Kalimantan Selatan lainnya seperti: Kabupaten Tanah Laut (Pelaihari), Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Banjar (Martapura), Kabupaten Barito Kuala (Marabahan), Kabupaten Tapin (Rantau), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kandangan), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Barabai), Kabupaten Hulu Sungai Utara (Amuntai), Kabupaten Tabalong (Tanjung), Kabupaten Tanah Bumbu (Batulicin), Kabupaten Balangan (Paringin), Kota Banjarmasin, Kota BanjarbaruPengacara Kalimantan Selatan, Pengacara Tanah Laut (Pelaihari), Pengacara Kotabaru, Pengacara  Banjar (Martapura), Pengacara Marabahan, Pengacara Rantau, Pengacara Kandangan, Pengacara Barabai, Pengacara Amuntai, Pengacara Tanjung, Pengacara Batulicin, Pengacara Paringin, Pengacara Banjarmasin, Pengacara Banjarbaru
Selain itu, KHK Law Office juga melayani penanganan berbagai permasalahan hukum di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta lainnya seperti: Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Klaten, Kota Surakarta, Pengacara Jogja, Pengacara Yogyakarta, Pengacara Bantul, Pengacara Sleman, Pengacara Wates, Pengacara Kulon Progo, Pengacara Wonosari, Pengacara Gunungkidul, Pengacara Mungkid, Pengacara Magelang, Pengacara Klaten, Pengacara Surakarta, Pengacara Solo, Pengacara Semarang, Pengacara Purworejo, Pengacara Ngawi.

Hubungi Kami

Alamat Kantor : Komp. Pleret Asri E.6, Pleret, Bantul

Telp: 0813-5118-7743

WhatsApp : 0813-5118-7743