Hak Kebendaan Hukum Perdata ialah hak mutlak atas suatu benda, dan merupakan hak perdata. Hak ini memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapa pun juga. Hak kebendaan mempunyai sifat-sifat tertentu dan ciri-ciri unggulan bila dibandingkan dengan hak perorangan. Perbedaan antara hak kebendaan dan hak perorangan terlihat sangat jelas.

Hak Kebendaan Hukum Perdata Hak Kebendaan Hukum Perdata Hak Kebendaan Hukum Perdata

Hak kebendaan perdata

Hak kebendaan dalam Burgerlijk Wetboek dapat dibedakan menjadi dua, yaitu hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan (zakelijk zakenheidsrecht) antara lain gadai, hipotek, hak tanggungan, fidusia, dan hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan (zakelijk genotrecht) antara lain bezit dan hak milik. Lahirnya hak kebendaan yang bersifat memberikan kenikmatan ada bermacam-macam cara perolehannya, bergantung pada macam atau jenis bendanya.

Sedangkan lahirnya hak kebendaan pada hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan, bergantung kepada asas publisitas, yaitu dengan cara mendaftarkan ke Kantor Pendaftaran. Sedangkan lahirnya hak kebendaan pada lembaga jaminan gadai tidak ada ketentuan tentang pendaftaran dan hak kebendaan pada lembaga jaminan gadai lahir pada saat benda diserahkan kepada pihak ketiga.

Hak atas Kebendaan dibagi dalam 2 (dua) macam, yaitu :

  1. A. Hak Kebendaaan yang memberi kenikmatan .

Selain yang mengenai tanah, karena sudah diatur dalam UUPA, maka hak kebendaan yang termasuk dalam kategori ini adalah ;Bezit ; Hak Milik (eigendom) ; Hak Memungut Hasil ; Hak Pakai ; Hak Mendiami.

Hak atas tanah yang dengan berlakunya UUPA dinyatakan tidak berlaku lagi: Hak bezit atas tanah ; Hak eigendom atas tanah, Hak servitut ; Hak opstal ; Hak erfpacht ; Hak bunga atas tanah, Hak pakai atas tanah

Dengan berlakunya UUPA, pengganti dari hak atas tanah yang dihapus adalah :

  1. Hak Milik ; Hak Guna Usaha ; Hak Guna Bangunan ; Hak Pakai
  2. Hak Sewa untuk bangunan ; Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan
  3. Hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan
  4. Hak guna ruang angkasa
  5. Hak hak tanah untuk kepentingan keagamaan dan sosial
  6. Hak Kebendaan Yang bersifat Memberi Jaminan
  7. Hak Gadai (pandrechts)
  8. Hipotik
  9. Credietverban
  10. Privilege (piutang yang di istimewakan).
  11. Fiducia

Karakteristik

  1. Hak kebendaan bersifat absolut, yang berarti haknya dapat dipertahankan terhadap setiap orang.
  2. Jangka waktunya tidak terbatas.
  3. Hak kebendaan mempunyai droit de suite (zaaksgevolg) yang berarti mengikuti bendanya dimanapun benda tersebut berada. Dalam hal hak kebendaan di atas suatu benda, maka kekuatan hak itu ditentukan berdasarkan urutan terjadinya (asas prioritas).
  4. Hak kebendaan memberikan wewenang yang sangat luas kepada pemiliknya. Hak ini dapat dijual, dijaminkan, disewakan, atau dapat digunakan sendiri.

Macam – Macam Hak Kebendaan

  • Hak Kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan
    Hak Kebendaan dengan sifat ini terbagi menjadi dua jenis yaitu Hak Kebendaan yang memberikan kenikmatan atas benda itu sendiri seperti Hak Eigendom dan Hak Bezit. Serta Hak Kebendaan yang memberikan kenikmatan atas benda orang lain, misalnya seperti Hak Postal, Hak Erfpact, Hak Memungut Hasil, Hak Pakai, dan Hak Mendiami.
  • Hak Kebendaan yang bersifat memberi jaminan
    Sesuai namanya, Hak Kebendaan ini bersifat atau memiliki fungsi untuk memberi jaminan, contohnya saja Hak Gadai, dan Hipotik.

Asas Hukum Hak Kebendaan

  • Asas hukum pemaksa (dewingenrecht)
  • Asas individualitas(individualiteit)
  • Asas totalitas (totaliteit)
  • Asas tidak dapat dipisahkan (onsplitsbaarheid)
  • Asas dapat dipindah tangankan
  • Asas pengaturan dan perlakuan
  • Asas percampuran (Verminging)
  • Asas prioritas (prioriteit)
  • Asas publisitas (publiciteit)

Cara Memperoleh Hak Kebendaan Perdata

Berikut beberapa hal yang dapat kamu lakukan untuk memperoleh Hak Kebendaan perdata:

  • Hak benda dapat dimiliki apabila adanya pengakuan terhadap suatu benda yang ditemukan.
  • Hak kebendaan dapat diperoleh melalui penyerahan berdasarkan alas hak (rechts lite) tertentu, seperti hasil jual beli, sewa menyewa, warisan, hibah, dan lain sebagainya yang membuat terjadinya perpindahan title kepemilikan.
  • Hak Kebendaan dapat diperoleh melalui daluwarsa, yaitu apabila barang bergerak yang tidak diketahui siapa pemiliknya dan kemudian ditemukan oleh orang lain, maka hak benda tersebut akan diperoleh setelah tiga tahun sejak dikuasainya benda oleh orang yang bersangkutan.

Penyebab Hilangnya Hak Kebendaan

  • Hak Kebendaan atau kepemilikan benda dapat hilang apabila benda tersebut dipindah tangankan kepada orang lain
  • Benda yang bersangkutan musnah, lenyap, atau hilang.
  • Adanya pelepasan hak terhadap benda yang bersangkutan.
  • Hak Kebendaan sudah kadaluarsa, perlu diketahui bahwa daluwarsa untuk barang bergerak umumnya adalah tiga tahun, dan untuk barang tidak bergerak mencapai 20 tahun.
  • Adanya pencabutan hak dari penguasa publik sesuai dengan syarat yang berlaku yaitu atas didasari hukum undang-undang, atau dilakukan demi kepentingan umum bersama yang disertai dengan imbalan/ganti rugi yang kayak.

Mengapa Harus memilih KHK Law Office sebagai Advokat/Pengacara di Yogyakarta?

  • Pelayanan Simple dan Cepat.
  • Expert/Ahli dan Terpercaya. Kami KHK Law Office telah berpengalaman dan tentunya ahli dibidangnya serta dapat dipercaya.
  • Harga Terjangkau dan layanan 24 Jam.  Dengan harga terjangkau, namun pelayanan tetap yang terbaik. Dan tentunya, layanan konsultasi  hukum 24 jam.
Selain itu, Klinik Hukum Kalsel juga melayani penanganan berbagai permasalahan hukum di wilayah hukum Kalimantan Selatan lainnya seperti: Kabupaten Tanah Laut (Pelaihari), Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Banjar (Martapura), Kabupaten Barito Kuala (Marabahan), Kabupaten Tapin (Rantau), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kandangan), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Barabai), Kabupaten Hulu Sungai Utara (Amuntai), Kabupaten Tabalong (Tanjung), Kabupaten Tanah Bumbu (Batulicin), Kabupaten Balangan (Paringin), Kota Banjarmasin, Kota BanjarbaruPengacara Kalimantan Selatan, Pengacara Tanah Laut (Pelaihari), Pengacara Kotabaru, Pengacara  Banjar (Martapura), Pengacara Marabahan, Pengacara Rantau, Pengacara Kandangan, Pengacara Barabai, Pengacara Amuntai, Pengacara Tanjung, Pengacara Batulicin, Pengacara Paringin, Pengacara Banjarmasin, Pengacara Banjarbaru
Selain itu, KHK Law Office juga melayani penanganan berbagai permasalahan hukum di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta lainnya seperti: Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Klaten, Kota Surakarta, Pengacara Jogja, Pengacara Yogyakarta, Pengacara Bantul, Pengacara Sleman, Pengacara Wates, Pengacara Kulon Progo, Pengacara Wonosari, Pengacara Gunungkidul, Pengacara Mungkid, Pengacara Magelang, Pengacara Klaten, Pengacara Surakarta, Pengacara Solo, Pengacara Semarang, Pengacara Purworejo, Pengacara Ngawi.

Hubungi Kami

Alamat Kantor : Komp. Pleret Asri E.6, Pleret, Bantul

Telp: 0813-5118-7743

WhatsApp : 0813-5118-7743