hukum adat menurut Prof. Kusumadi Pudjosewojo hukum adat menurut Prof. Kusumadi Pudjosewojo Berpijak pada apa yang disampaikan oleh Soepomo dan Kusumadi sendiri tentang apa yang termasuk Hukum Adat, dan apa yang disampaikan Kusumadi pula dalam kontek yang sama yang membedakan antara Hukum Adat dengan “Adat Recht”.
Memang tidak selamanya dapat diterima/ dibenarkan apabila Adat Recht itu disamakan dengan Hukum Adat, karena Hukum Adat itu bukan suatu lapangan hukum tersendiri disamping semua lapangan hukum yang telah ada ( Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, HTN, dan lain lain), melainkan Hukum Adat itu meliputi semua lapangan hukum tersebut, sepanjang mengenai bagian-bagian yang tidak tertulis.
Untuk selanjutnya yang tertulis itu disebut Perundang-undangan, sedangkan yang tidak tertulis disebut Adat, sehingga dalam Negara ini ahirnya terdapat Dua macam hukum untuk masing-masing lapangan hukum , yaitu :
– Hukum Perdata Perundang-undangan dan Hukum Perdata Adat
– Hukum Pidana Perundang-undangan dan Hukum Pidana Adat
– Hukum Dagang Perundang-undangan dan Hukum Dagang Adat
– HTN Perundang-undangan dan HTN Adat,
– dan lain-lain.
Untuk lebih jelasnya dalam membedakan Adat Recht dengan Hukum Adat perlu kiranya disampaikan uraian tentang “Adat Recht” tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Van Vollenhoven, bahwa yang disebut “Adat Recht” itu adalah :
“Keseluruhan aturan tingkah laku yang berlaku bagi Bumi Putra dan orang Timur Asing, yang mempunyai upaya pemaksa, lagi tidak dikodifikasikan”.
Jadi jelasnya Adat Recht itu unsurnya adalah :
– Keseluruhan aturan tingkah laku bagi Bumi Putra dan orang Timur Asing;
– Ada sanksinya;
– Dalam keadaan tidak dikodifikasikan.
Sedangkan Hukum Adat adalah :“
Keseluruhan aturan tingkah laku yang adat dan sekaligus hukum”.
Atau :“
Keseluruhan aturan hukum yang tidak tertulis”.
Jadi HUKUM ADAT = HUKUM YANG TIDAK TERTULIS
(Pasal 32 UUDS 1950).
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa, pada intinya antara Hukum Adat dengan Adat Recht itu memang ada persamaan dan perbedaannya.
– Persamaannya, Hukum Adat dan Adat Recht keduanya adalah sebagai hukum yang tidak tertulis;
– Perbedaannya, Hukum Adat adalah segala hokum yang tidak tertulis (semua tidak tertulis), sedangkan Adat Recht sebagian ada yang tertulis. Dari kalimat “keseluruhan” dan kalimat ” yg tidak tertulis perundang-undangan”
Selanjutnya Hukum Adat menurut Prof. Kusumadi Pudjosewojo memperjelas maksudnya sebagai berikut :
“ Oleh pengundang-undang Hindia Belanda terhadap golongan-golongan rakyat tertentu dalam bidang-bidang tertentu, “Adat Recht”nya telah dihapuskan kekuatan hukumnya, misalnya : terhadap orang Timur Asing, karena terhadap mereka diberlakukan hokum perundang-undangan. Tetapi disamping hokum perundang-undangan itu sekarang dalam bidang-bidang tadi masih sepenuhnya akan berlaku Hukum Adatnya (hukumnya yang tidak tertulis)”.
Mengapa Harus memilih KHK Law Office sebagai Advokat/Pengacara di Yogyakarta?
- Pelayanan Simple dan Cepat.
- Expert/Ahli dan Terpercaya. Kami KHK Law Office telah berpengalaman dan tentunya ahli dibidangnya serta dapat dipercaya.
- Harga Terjangkau dan layanan 24 Jam. Dengan harga terjangkau, namun pelayanan tetap yang terbaik. Dan tentunya, layanan konsultasi hukum 24 jam.
Wilayah hukum diluar Kalimantan, Jasa Pengacara Jogja:
