Hukum (tentang) orang dalam arti luas : • Hukum orang adalah hukum yang memuat tentang peraturan-peraturan tentang diri manusia sebagi subyek dalam hukum, peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan.
Hukum Orang
Samakah orang dengan manusia? Defactonya sama , Secara yuridis manusia tidak sama dengan orang kalau manusia hanya mempunyai hak saja tetapi tidak mempunyai kewajiban hukum haknya juga bersifat pasif bukan aktif. Manusia baru merupakan pengertian biologis, manusia mempunyai hak sejak di dalam kandungan. Punya hak untuk hidup tetapi tdk dapat mempertahankan haknya, hak itu dapat dipertahankan apabila ada yang mewakilinya ialah wali atau dengan kuasa wali dapat terjadi karena 3 hal:
1. Demi hukum (orang tua yg masih hidup)
2. Keputusan hakim (diawali konflik)
3. Penetapan hakim ( diawali adanya permohonan dari orang-orang yg ingin menjadi wali)
Aktif: bisa mempertahankan haknya
Pasif: tidak bisa mempertahankan
Manusia belum sebagai subyek hukum, agar manusia dapat dikatakan sebagai orang harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu baik melalui peraturan tertulis maupun menurut hukum yang tidak tertulis (hk yg hidup dimasyarakat dan hukum agama)
Krteria manusia dapat dikatakan sebagai orang menurut peraturan tertulis, mengacu pada peraturan yang diatur oleh BW dalam buku ke 1 tentang orang pasal 330
Menurut Pasal 330 KUH Perdata: Kecakapan diukur bila para pihak yang membuat perjanjian telah berumur 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi sudah menikah dan sehat pikirannya.
Untuk melakukan hak dan kewajibannya harus memenuhi hal diatur didalam pasal 330 KUHPERDATA. Menurut peraturan tertulis KUHPERDATA dan menurut uu lain berbeda jadi harus disesuaikan dengan kasus yang ada atau bersifat kasuistis.
Menurut pendapat penulis, dengan telah berlakunya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yaitu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 40 Undang-undang tersebut bahwa syarat batas usia sebagai penghadap dan saksi di hadapan Notaris adalah umur 18 tahun, maka sebaiknya kedewasaan dihadapan hukum adalah 18 Tahun.
Mengapa Harus memilih KHK Law Office sebagai Advokat/Pengacara di Yogyakarta?
- Pelayanan Simple dan Cepat.
- Expert/Ahli dan Terpercaya. Kami KHK Law Office telah berpengalaman dan tentunya ahli dibidangnya serta dapat dipercaya.
- Harga Terjangkau dan layanan 24 Jam. Dengan harga terjangkau, namun pelayanan tetap yang terbaik. Dan tentunya, layanan konsultasi hukum 24 jam.
Wilayah hukum diluar Kalimantan, Jasa Pengacara Jogja:
Hubungi Kami