Hukum (tentang) orang dalam arti luas : • Hukum orang adalah hukum yang memuat tentang peraturan-peraturan tentang diri manusia sebagi subyek dalam hukum, peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan.

Hukum Orang

Samakah orang dengan manusia? Defactonya sama , Secara yuridis manusia tidak sama dengan orang kalau manusia hanya mempunyai hak saja tetapi tidak mempunyai kewajiban hukum haknya juga bersifat pasif bukan aktif. Manusia baru merupakan pengertian biologis, manusia mempunyai hak sejak di dalam kandungan. Punya hak untuk hidup tetapi tdk dapat mempertahankan haknya, hak itu dapat dipertahankan apabila ada yang mewakilinya ialah wali atau dengan kuasa wali dapat terjadi karena 3 hal:
1. Demi hukum (orang tua yg masih hidup)
2. Keputusan hakim (diawali konflik)
3. Penetapan hakim ( diawali adanya permohonan dari orang-orang yg ingin menjadi wali)

Aktif: bisa mempertahankan haknya
Pasif: tidak bisa mempertahankan

Manusia belum sebagai subyek hukum, agar manusia dapat dikatakan sebagai orang harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu baik melalui peraturan tertulis maupun menurut hukum yang tidak tertulis (hk yg hidup dimasyarakat dan hukum agama)

Krteria manusia dapat dikatakan sebagai orang menurut peraturan tertulis, mengacu pada peraturan yang diatur oleh BW dalam buku ke 1 tentang orang pasal 330
Menurut Pasal 330 KUH Perdata: Kecakapan diukur bila para pihak yang membuat perjanjian telah berumur 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi sudah menikah dan sehat pikirannya.

Untuk melakukan hak dan kewajibannya harus memenuhi hal diatur didalam pasal 330 KUHPERDATA. Menurut peraturan tertulis KUHPERDATA dan menurut uu lain berbeda jadi harus disesuaikan dengan kasus yang ada atau bersifat kasuistis.

Menurut pendapat penulis, dengan telah berlakunya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yaitu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 40 Undang-undang tersebut bahwa syarat batas usia sebagai penghadap dan saksi di hadapan Notaris adalah umur 18 tahun, maka sebaiknya kedewasaan dihadapan hukum adalah 18 Tahun.

Mengapa Harus memilih KHK Law Office sebagai Advokat/Pengacara di Yogyakarta?

  • Pelayanan Simple dan Cepat.
  • Expert/Ahli dan Terpercaya. Kami KHK Law Office telah berpengalaman dan tentunya ahli dibidangnya serta dapat dipercaya.
  • Harga Terjangkau dan layanan 24 Jam.  Dengan harga terjangkau, namun pelayanan tetap yang terbaik. Dan tentunya, layanan konsultasi  hukum 24 jam.
Selain itu, Klinik Hukum Kalsel juga melayani penanganan berbagai permasalahan hukum di wilayah hukum Kalimantan Selatan lainnya seperti: Kabupaten Tanah Laut (Pelaihari), Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Banjar (Martapura), Kabupaten Barito Kuala (Marabahan), Kabupaten Tapin (Rantau), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kandangan), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Barabai), Kabupaten Hulu Sungai Utara (Amuntai), Kabupaten Tabalong (Tanjung), Kabupaten Tanah Bumbu (Batulicin), Kabupaten Balangan (Paringin), Kota Banjarmasin, Kota BanjarbaruPengacara Kalimantan Selatan, Pengacara Tanah Laut (Pelaihari), Pengacara Kotabaru, Pengacara  Banjar (Martapura), Pengacara Marabahan, Pengacara Rantau, Pengacara Kandangan, Pengacara Barabai, Pengacara Amuntai, Pengacara Tanjung, Pengacara Batulicin, Pengacara Paringin, Pengacara Banjarmasin, Pengacara Banjarbaru
Selain itu, KHK Law Office juga melayani penanganan berbagai permasalahan hukum di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta lainnya seperti: Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Klaten, Kota Surakarta, Pengacara Jogja, Pengacara Yogyakarta, Pengacara Bantul, Pengacara Sleman, Pengacara Wates, Pengacara Kulon Progo, Pengacara Wonosari, Pengacara Gunungkidul, Pengacara Mungkid, Pengacara Magelang, Pengacara Klaten, Pengacara Surakarta, Pengacara Solo, Pengacara Semarang, Pengacara Purworejo, Pengacara Ngawi.

Hubungi Kami

Alamat Kantor : Komp. Pleret Asri E.6, Pleret, Bantul

Telp: 0813-5118-7743

WhatsApp : 0813-5118-7743