Kedudukan Individu dalam Hukum Internasional

Kedudukan Individu dalam Hukum Internasional adalah sebagai subjek hukum Internasional. Karena memiliki ciri-ciri seperti yang dikemukakan Starke. Starke mengartikan subjek Internasional sebagai:

  1. Pemegang hak-hak dan kewajiban menurut hukum internasional
  2. Pemegang privilege prosedural untuk mengajukan di muka sebuah pengadilan internasional dan,
  3. Pemilik kepentingan-kepentingan untuk mana dibuat ketentuan oleh hukum internasional.

Kedudukan individu sebagai subyek hukum internasional sudah tidak diragukan lagi. Pada masa awal awal pertumbuhan hukum internasional, individu hanyalah sebagai subjek hukum nasional, sedangkan subyek hukum internasional hanyalah negara.

Individu sebagai salah satu subjek hukum internasional yang memiliki hak dan kewajiban menurut hukum internasional telah diterima dalam praktek kontemporer. Praktek kontemporer ini didasarkan pada perkembangan cabang hukum internasional yaitu hukum hak asasi manusia, hukum maniter internasional, dan hukum pidana internasional sejak permulaan abad XX yang memberikan peran dan kedudukan individu secara de facto maupun de jure sebagai subjek internasional.

Secara normatif, pandangan Hans Kelsen memperkuat peran dan kedudukan individu sebagau subjek hukum internasional. Kelsen 1881-1973, beragumentasi bahwa tidak ada perbedaan antara Negara dengan hukum internasional karena keduanya berlaku mengikat terhadap individu. Pandangan Kelsen didasari asumsi bahwa hukum internasional , seperti hukum pada umumnya merupakan suatu aturan yang mengatur tingkah laku manusia, kepada manusialah hukum internasional itu berlaku; kepada manusialah hukum Kelsen mendasari hukum internasional pada pandangan monistik yang menyatakan bahwa hukum internasional berada diatas hukum nasional dari pada merupakan dua hukum yang saling berbeda.

Hukum internasional menyediakan sanksi, dan kepada manusia pulalah hukum internasional menciptakan norma-norma yang mengatur kehidupan mereka. 34 34 Hans Kelsen, 1996, Principles of International Law, Hal. 180. Dengan demikian, menurut Kelsen, posisi individu sebagai subjek hukum internasional memainkan peranan vital karena individu merupakan pusat dari hak dan kewajiban hukum dalam hukum internasional. Peranan dan posisi individu dalam hukum internasional memperoleh penegasan, walaupun hanya secara implisit dalam pertanyaan Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB kepada Mahkamah Internasional mengenai personalitas hukum dari PBB. Pertanyaan kapasitas PBB diajukan pada kasus Reperations for Injuries Suffered in the Service of the United Nations Case.

Mahkamah Internasional menyatakan bahwa subjek hukum internasional mengacu pada suatu entitas yang memiliki kewajiban-kewajiban, hak-hak internasional dan dengan memiliki hak tersebut mereka dapat mengajukan tuntutan-tuntutan internasional. Dari pendapat Mahkamah Internasional tersebut, secara implisit terkandung makna bahwa kondisi personalitas hukum dari subjek hukum internasional haruslah memenuhi dua syarat. Pertama, ketentuan tentang personalitas hukum tersebut harus berasal dari ketentuan-ketentuan internasional yang menyediakan kriteria pada pengakuan personalitas hukum tersebut yang berkembang sesuai dengan perkembang waktu. Kedua, tersedianya saran penegakkan hukum terhadap personalitas hukum dari subjek hukum internasional tersebut.

Sejalan dengan perkembangan waktu, hak dan kewajiban individu serta hak untuk dapat mengajukan tuntutan-tuntutan internasional pada hukum internasional terutama pada kejahatan internasional telah berkembang sejak berakhirnya Perang Dunia II. Setelah pembentukan Mahkamah Nuremberg dan Mahkamah Tokyo, yurisprudensi atas peranan dan tanggung jawab individu sebagai salah satu subjek hukum internasional terhadap kejahatan internasional yaitu kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Prinsip-prinsip tersebut merupakan produk legal dari Mahkamah Nuremberg untuk mencegah terjadinya kejahatan internasional yang dilakukan oleh individu dan untuk menyediakan sarana pertanggungjawaban bagi individu yang melanggar hukum internasional.

Dengan demikian ratio personae memiliki kapasitas hukum berdasarkan hukum internasional adalah mendasarkan asumsi pada pandangan hukum positif yang didukung dengan kenyataan empiris yang terjadi hingga saat sekarang ini. Dasar pada asumsi pembenar ini adalah tidak adanya ketentuan yang mencegah individu untuk dapat bertanggung jawab dan dipertanggungjawabkan dari perbuatan-perbuatannya dalam konteks hukum internasional. Kapasitas hukum individu berkembang sesuai dengan hak-hak tertentu, kewajiban-kewajiban tertentu, dan situasi-situasi khusus yang membedakan hak dan kewajiban individu dengan subjek hukum internasional yang lainnya.

Asumsi pembenar itu menyebabkan pertanggungjawaban individu diterima sebagai hukum normatif yang berlaku mengikat dan akan terus berkembang sesuai dengan perubahan-perubahan sosial dalam hukum internasional yang dipengaruhi oleh pembentukan ketentuan normatif terhadap pertanggungjawaban individu dalam instrumen internasional, dan dipengaruhi parktek-praktek penuntutan terhadap pelanggaran hukum internasional.

Asumsi pembenar kedua adalah adanya pengaruh yang signifikan dari subjek-subjek hukum internasional yang terkait dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum internasional yang menyediakan suatu kondisi-kondisi tertentu bagi pertanggungjawaban individu terhadap pelanggaran tersebut. 35 Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum,

Mengapa Harus memilih KHK Law Office sebagai Advokat/Pengacara di Yogyakarta?

  • Pelayanan Simple dan Cepat.
  • Expert/Ahli dan Terpercaya. Kami KHK Law Office telah berpengalaman dan tentunya ahli dibidangnya serta dapat dipercaya.
  • Harga Terjangkau dan layanan 24 Jam.  Dengan harga terjangkau, namun pelayanan tetap yang terbaik. Dan tentunya, layanan konsultasi  hukum 24 jam.
Selain itu, Klinik Hukum Kalsel juga melayani penanganan berbagai permasalahan hukum di wilayah hukum Kalimantan Selatan lainnya seperti: Kabupaten Tanah Laut (Pelaihari), Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Banjar (Martapura), Kabupaten Barito Kuala (Marabahan), Kabupaten Tapin (Rantau), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kandangan), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Barabai), Kabupaten Hulu Sungai Utara (Amuntai), Kabupaten Tabalong (Tanjung), Kabupaten Tanah Bumbu (Batulicin), Kabupaten Balangan (Paringin), Kota Banjarmasin, Kota BanjarbaruPengacara Kalimantan Selatan, Pengacara Tanah Laut (Pelaihari), Pengacara Kotabaru, Pengacara  Banjar (Martapura), Pengacara Marabahan, Pengacara Rantau, Pengacara Kandangan, Pengacara Barabai, Pengacara Amuntai, Pengacara Tanjung, Pengacara Batulicin, Pengacara Paringin, Pengacara Banjarmasin, Pengacara Banjarbaru
Selain itu, KHK Law Office juga melayani penanganan berbagai permasalahan hukum di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta lainnya seperti: Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Klaten, Kota Surakarta, Pengacara Jogja, Pengacara Yogyakarta, Pengacara Bantul, Pengacara Sleman, Pengacara Wates, Pengacara Kulon Progo, Pengacara Wonosari, Pengacara Gunungkidul, Pengacara Mungkid, Pengacara Magelang, Pengacara Klaten, Pengacara Surakarta, Pengacara Solo, Pengacara Semarang, Pengacara Purworejo, Pengacara Ngawi.

Hubungi Kami

Alamat Kantor : Komp. Pleret Asri E.6, Pleret, Bantul

Telp: 0813-5118-7743

WhatsApp : 0813-5118-7743