Sebelumnya istilah kejahatan transnasional merupakan pengembangan karakteristik dari bentuk kejahatan kontemporer yang disebut sebagai organized crime atau kejahatan terorganisir pada masa 1970 an. Istilah tersebut digunakan untuk menjelaskan kompleksitas yang ada di antara kejahatan terorganisir, kejahatan kerah putih, dan korupsi yang melampaui batas negara dan berdampak pada pelanggaran hukum di berbagai negara dengan karakteristik berbahaya di tingkat internasional. [1]Pada perkembangannya, kemudian PBB menggunakan istilah kejahatan lintas negara sebagai kegiatan kejahatan dengan skala yang luas dan kompleks yang dilakukan oleh kumpulan organisasi yang rumit yang mengeksploitasi pasar ilegal yang ada di lingkungan masyarakat internasional [2].
Masalah kejahatan yang berbentuk kejahatan trans-nasional (trans- national crime) seperti perdagangan gelap (illlicit trade), perdagangan obat terlarang (illicit drug), perdagangan manusia (human trafficking), terorisme, dan penyelundupan manusia (people smuggling) merupakan ancaman serius bagi negara seperti kita. Posisi geografis Indonesia yang strategis dan merupakan negara kepulauan yang memiliki wilayah sangat luas semakin menambah suburnya pertumbuhan jenis-jenis kejahatan lintas batas tersebut. Karena itu, sebagai negara asal maupun transit bagi operasi tindak kejahatan trans-nasional maka Indonesia dituntut untuk terus meningkatkan upaya-upaya dalam menekan kejahatan lintas batas tersebut melalui suatu format kerjasama dengan negara-negara tetangga secara komprehensif.
Tantangan utama yang dihadapi dalam memberikan respon cepat terhadap jenis kejahatan seperti ini adalah bagaimana membuat perjanjian ekstradisi dengan beberapa negara kunci baik secara bilateral maupun multilateral dan mengembangkan kerjasama teknis dalam pemberantasan terorisme, bajak laut, pencucian uang, cyber crime, penyelundupan dan perdagangan manusia dan senjata serta lalu lintas obat-obat terlarang (illicit drug/drug trafficking).
- Rumusan Masalah
- Apa yang dimaksud hukum pidana Internasional dan Transnational Crime?
- Bagaimana peran hukum pidana internasional mengatasi kejahatan transnasional?
- Analisis
- Pengertian Hukum Pidana Internasional
Hukum Pidana Internasional ”International Criminal Law” adalah cabang ilmu hukum baru yang memiliki aspek hukum (pidana) nasional, dan aspek hukum internasional, kedua aspek hukum tersebut bersifat komplementer satu sama lain.
Menurut George Sehwarzenberger, memberikan 6 (enam) pengertian tentang hukum pidana internasional sebagai berikut :
- Hukum pidana internasional dalam pengertian : ruang lingkup teritorial hukum pidana nasional.
- Hukum pidana internasional dalam pengertian : adanya aspek internasional yang ditentukan sebagai ketentuan pada hukum pidana nasional.
- Hukum pidana internasional dalam pengertian : adanya kewenangan internasional yang terdapat didalam hukum pidana nasional.
- Hukum pidana internasional dalam pengertian : hukum pidana nasional yang diakui sebagai hukum dalam kehidupan bangsa-bangsa yang beradab.
- Hukum pidana internasional dalam pengertian : materi-materi hukum yang tercantum pada hukum pidana internasional tersebut.[3]
Dalam konseptual hukum pidana internasional kejahatan yang terjadi dalam lingkup internasional maupun dalan nasional (Indonesia) perlu adanya payung hukum yang memuat tentang syarat materiil dan formil yang digunakan pada peradilan dan pengadilan yang dilaksanakan dalam penerapan hukum pidana internasional melalui subyek maupun obyek hukum tersebut, maka dasar sumber hukum pidana internasional menyebutkan yang bersumber dengan klasifikasi sebagai berikut yaitu sumber utama dan sumber skunder dimana yang dimaksud adalah[4]
- Perjanjian internasional.
- Kebiasaan internasional (International Custom).
- Prinsip – prinsip hukum umum (General Principles of Law).
- Keputusan pengadilan dan pendapat para penulis terkenal.
- Keputusan dalam sengketa antar negara.
Hukum Pidana Internasional merupakan perpaduan antar dua disiplin hukum yang berbeda yaitu aspek pidana dari hukum internasional dan aspek internasional dalam hukum pidana. Hukum Pidana Internasional adalah hukum yang menentukan hukum pidana nasional yang akan diterapkan terhadap kejahatan-kejahatan yang nyata-nyata telah dilakukan bilamana terdapat unsur-unsur internasional di dalamnya. International Criminal Law : “the law which determines what national criminal law will apply to offence actually committed if they contain an international element.”
Peranan hukum pidana internasional dalam melakukan kajian teoritik dan praktis pemberantasan kejahatan transnasional dan kejahatan internasional. Kemampuan hukum pidana internasional secara implisit telah teruji di dalam berbagai perundingan pembahasan perjanjian bilateral maupun multilateral antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara lain.
- Pengertian Transnational Crime
Menurut Indonesian Transnational Crime Centre (TNCC), kata lintas negara tidak hanya diartikan sebagai makna dari internasional atau yang melewati batas negara saja, namun lebih dari itu sifat kejahatannya yang melibatkan lintas perbatasan sebagai bagian penting dari kegiatan kejahatan mereka. Selain itu kejahatan lintas negara juga termasuk kejahatan yang terjadi di satu negara, namun akibatnya sangat berpengaruh terhadap negara lain.[5]
Menurut Pries dalam M. Irvan Olii, perbedaan makna antara internasional dan transnasional adalah bahwa transnasional semakin mengedepankan kuantitas, kualitas, praktek, jaringan, dan hubungan-hubungan lain yang menyangkut lintas batas negara. Transnasional dapat dikatakan sebagai bentuk dari internasional.[6]
Dengan kata lain, menurut M. Siregar , kejahatan lintas negara merupakan perluasan dan pengembangan dari kajahatan internasional yang hanya dikenal dalam bentuk konflik bersenjata antar subyek hukum internasional. Sehingga elemen-elemen utama yang dimiliki kejahatan lintas negara lebih mengarah pada tiga hal, yaitu:
- Conduct affecting more than one state atau mempengaruhi lebih dari satu negara
- Conduct including or affecting citizen of more than one state atau termasuk di dalamnya atau mempengaruhi penduduk pada lebih dari satu negara
- Means and method tranced national boundaries atau maksud dan metodenya melampaui batas nasional.[7]
Sehingga menurut United Nations Convention on Transnational Organized Crime tahun 2000, kejahatan dapat dikatakan lintas negara atau transnasional apabila:
- Dilakukan di lebih dari satu negara
- Persiapan, perencanaan, pengarahan, dan pengawasan dilakukan di negara lain
- Melibatkan kelompok kejahatan terorganisir, di mana kejahatan dilakukan di lebih dari satu negara
- Berdampak serius bagi negara lain
Aspek terbaru yang mengkarakteristikkan kejahatan lintas negara adalah jaringan hubungan, kontak, dan relasi yang terbentuk di antara para pelaku di berbagai belahan dunia[8]. Secara garis besar PBB pada tahun 1990 menyatakan bahwa transnational crime adalah tindak pidana atau kejahatan yang melintasi batas negara, yang meliputi pencucian uang, terorisme, pencurian benda seni dan budaya, pencurian hak intelektual, kejahatan lingkungan, penyelundupan senjata api, pembajakan pesawat terbang, bajak laut, perdagangan orang, perdagangan tubuh manusia, kejahatan perbankan, korupsi, dan penggelapan uang negara.[9]
- Peran hukum pidana internasional mengatasi kejahatan transnasional
Dalam dunia internasional yang merupakan yang merupakan bagian dari perserikatan dari bangsa–bangsa, perlu adanya suatu aturan yang mengikat guna memberikan kepastian dan dasar oleh sutau negara dalam melakukan hubungah baik secara bilateral maupun multilateral. Dalam segi hukum pidana perlu adanya kepastian hukum yang harus dilaksanakan dan di patuhi bagi negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Salah satunya Kejadian bom yang terjadi di Amerika, Indonesia dan negara lain di dunia merupakan kejahatan internasional dimana dalam penegakkan hukum nya dapat menggunakan asas hukum pidana international oleh Hugo Grotius sebagai berikut “ Asas au dedere au punere ” yaitu terhadap pelaku tindak pidana internasional dapat dipidana oleh negara tempat (locus delicti) terjadi dalam batas teritorial negara tersebut atau diserahkan atau diekstradisi kepada negara peminta yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili pelaku tersebut, yang dimaksud dalam asas tersebut adalah Pelaku tindak pidana internasional dapat dipidana oleh negara tempat (locus delicti) terjadi dalam batas teritorial negara. Pelaku kejahatan terorisme Di Indonesia sudah dijerat dengan Undang-undang Terorisme (UU No. 15 Tahun 2003).
UNCATOC atau yang sering disebut juga dengan sebutan konvensi Palermo, karena ditandatangani di Palermo, Itali tahun 2000, merupakan salah satu instrument terpenting dalam upaya penanggulangan kejahatan transnasional. Indonesia telah meratifikasi instrument ini melalui UU No. 5 Tahun 2009 tentang UNCATOC. Konvensi ini bertujuan untuk mendorong kerja sama dalam rangka mencegah dan melawan secara efektif kejahatan transnasional terorganisir. Kerja sama negara-negara dalam upaya mengatasi masalah kejahatan transnasional terorganisir ini dapat dilakukan pada tahapan penangkapan, penahanan ekstradisi, bantuan timbal balik hukum dan transfer of sentenced person. UNCATOC dapat dikatakan sebagai hasil elaborasi instrument-instrumen hukum yang telah ada sebelumnya yang mengatur kejahatan transnasional seperti korupsi, terorisme, people smuugling, human trafficking, perdagangan narkoba, serta perdagangan senjata secara illegal. [10]
Apabila dilihat dalam praktek contohnya dalam proses penegakkan hukum teroris Di Indonesia masih menerapkan hukum pidana nasional diatas, padahal tindak pidana teroris yang terjadi adalah suatu kejahatan trans-nasional. Seharusnya aparat penegak hukum juga menerapkan hukum pidana internasional (Convention for the prevention and punishment of terrorism Di Genewa 1937, International convention for suppresion of terorism bombing 1998, dan International convention for thesuppresion of the financing of terorism 1999) untuk dapat melakukan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana penyandang dana teroris, jaringan organisasi, otak intelektual dan pendukung logistik yang mana mereka berasal dari warga negara asing diluar yurisdiksi Indonesia.[11]
Dalam hukum pidana internasional, unsur substansinya menggunakan undang-undang yang berlaku yaitu hukum nasional serta proseduralnya dapat dilaksanakan oleh suatu negara yang melaksankan hukum tersebut maupun negara yang meminta. Asas “au dedere au punere ” oleh Hugo Grotius yaitu terhadap pelaku tindak pidana internasional dapat dipidana oleh negara tempat (locus delicti) terjadi dalam batas teritorial negara tersebut atau diserahkan kepada negara peminta yang dimiliki yurisdiksi untuk mengadili pelaku tersebut.
Kejahatan trans-nasional adalah kejahatan lintas batas nasional yang dimaksud dimana kejahatan lintas negara yang dilakukan oleh pelaku yang berasal dari suatu negara atau antar negara yang merugikan baik secara materiil maupun nyawa orang yang berdampak atau berpengaruh terhadap antar negara maupun dunia internasional, seperti dengan adanya kejadian pengeboman yang dilakukan oleh teroris merupakan kejahatan trans-nasional, dimana kejahatan tersebut pelaku yang berasal bukan dari satu negara saja dan kerugian yang ditimbulkan baik jiwa orang asing dan Indonesia maupun materiil/aset negara lain, maka kejahatan teroris merupakan kejahatan trans- nasional. Kejahatan yang dilakukan oleh teroris tersebut tetap secara proses hukum dan substansi hukum mengunakan hukum nasional walaupun dalam pelaksanaan prosedural dibantu oleh pihak negara lain.
Kelompok-kelompok kejahatan terorganisir umumnya memiliki markas di negara-negara yang lemah sistem penegakan hukumnya sebagai safeheavens untuk pelaksanaan operasi transnasionalnya. Internet tidak hanya digunakan untuk membobol data nasabah tetapi juga digunakan untuk kejahatan transnasional yang lain seperti pencucian yang, narkoba, bahkan terorisme.[12]
Bagi Indonesia, kejahatan transnasional sudah merupakan ancaman yang besar, mengingat saat ini Indonesia ukan sekedar menjadi wilayah transit kejahatan-kejahatan tersebut tetapi telah menjadi wilayah sasaran. Kerja sama lintas batas dengan berbagai instansi dalam negeri dalam berbagai wujud bentuk kerja sama termasuk di dalamnya pembuatan-pembuatan harmonisasi instrument hukum nasional sangatlah diperlukan.[13]
- Kesimpulan
Perkembangan kejahatan dengan seiringnya perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi yang terjadi dalam suatu negara maupun dalam dunia internasional perlu adanya suatu payung hukum dalam penyelesaiannya, baik yang dilaksanakan dalam suatu negara maupun antar negara yang melibatkan baik pelaku kejahatan maupun korban kejahatnnya. Hukum pidana internasional merupakan hukum yang menjadi syarat materiil maupun formil dalam menegakkan hukum dalam kejahatan internasional dan trans-nasional. Dalam hukum pidana internasional, unsur substansinya menggunakan undang-undang yang berlaku yaitu hukum nasional serta proseduralnya dapat dilaksanakan oleh suatu negara yang melaksankan hukum tersebut maupun negara yang meminta. Asas “au dedere au punere ” oleh Hugo Grotius yaitu terhadap pelaku tindak pidana internasional dapat dipidana oleh negara tempat (locus delicti) terjadi dalam batas teritorial negara tersebut atau diserahkan kepada negara peminta yang dimiliki yurisdiksi untuk mengadili pelaku tersebut.
Kejahatan trans-nasional adalah kejahatan lintas batas nasional yang dimaksud dimana kejahatan lintas negara yang dilakukan oleh pelaku yang berasal dari suatu negara atau antar negara yang merugikan baik secara materiil maupun nyawa orang yang berdampak atau berpengaruh terhadap antar negara maupun dunia internasional, seperti dengan adanya kejadian pengeboman yang dilakukan oleh teroris merupakan kejahatan trans-nasional, dimana kejahatan tersebut pelaku yang berasal bukan dari satu negara saja dan kerugian yang ditimbulkan baik jiwa orang asing dan Indonesia maupun materiil/aset negara lain, maka kejahatan teroris merupakan kejahatan trans- nasional. Contohnya saja kejahatan yang dilakukan oleh teroris tersebut tetap secara proses hukum dan substansi hukum mengunakan hukum nasional walaupun dalam pelaksanaan prosedural dibantu oleh pihak negara lain.
Kelompok-kelompok kejahatan terorganisir umumnya memiliki markas di negara-negara yang lemah sistem penegakan hukumnya sebagai safeheavens untuk pelaksanaan operasi transnasionalnya. Internet tidak hanya digunakan untuk membobol data nasabah tetapi juga digunakan untuk kejahatan transnasional yang lain seperti pencucian yang, narkoba, bahkan terorisme. Bagi Indonesia, kejahatan transnasional sudah merupakan ancaman yang besar, mengingat saat ini Indonesia ukan sekedar menjadi wilayah transit kejahatan-kejahatan tersebut tetapi telah menjadi wilayah sasaran. Kerja sama lintas batas dengan berbagai instansi dalam negeri dalam berbagai wujud bentuk kerja sama termasuk di dalamnya pembuatan-pembuatan harmonisasi instrument hukum nasional sangatlah diperlukan.
DAFTAR PUSTAKA
- M. Irvan Olii, 2005, Sempitnya Dunia, Luasnya Kejahatan? Sebuah Telaah Ringkas Tentang Transnasional Crime, Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 4 No. 14 Juli 2016,
- H. Obsatar Sinaga, 2010, Penanggulangan Kejahatan Internasional Cyber Crime di Indonesia, Makalah Bahan Diskusi Seminar Nasional Ikatan Cendikiawan Muslim se Indonesia (ICMI) pada tanggal 13 Juli 2016
- Prof. Dr. H.R. Abdussalam, Sik, SH, MH, Hukum Pidana Internasional 1, Jakarta : Restu Agung, 2006.
- M. Siregar, 2013, International Criminal Police Organization (ICPO-Interpol) dalam Hukum Internasional, diakses dari repository.usu.ac.id pada tanggal 14 Juli 2016
- Indonesian Transnational Crime Centre, diakses dari tncc.go.id pada 16 Juli 2016
- Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. , Peran Hukum Internasional – Dalam Hubungan Internasional Kontemporer, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2016.
- C.P.F luhulima, “kejahatan Lintas Negara di ASEAN: Ancaman Terhadap Keamanan Regional”, dalam Kerja Sama ASEAN Dalam Menanggulangi Kejahatan Lintas Negara, 2001, Dirjen Kerja Sama ASEAN Departemen Luar Negeri RI.
[1] M. Irvan Olii, 2005, Sempitnya Dunia, Luasnya Kejahatan? Sebuah Telaah Ringkas Tentang Transnasional Crime, Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 4 No. 14 Juli 2016, hlm. 20 [2] H. Obsatar Sinaga, 2010, Penanggulangan Kejahatan Internasional Cyber Crime di Indonesia, Makalah Bahan Diskusi Seminar Nasional Ikatan Cendikiawan Muslim se Indonesia (ICMI) pada tanggal 13 Juli 2016, hlm. 7 [3] Prof. Dr. H.R. Abdussalam, Sik, SH, MH, Hukum Pidana Internasional 1, Jakarta : Restu Agung, 2006. [4] Ibid. [5] M. Irvan Olii, loc cit [6] Ibid
[7] M. Siregar, 2013, International Criminal Police Organization (ICPO-Interpol) dalam Hukum Internasional, diakses dari repository.usu.ac.id pada tanggal 14 Juli 2016
[8] M. Irvan Olii, Op. Cit Hal. 23 [9] Indonesian Transnational Crime Centre, diakses dari tncc.go.id pada 16 Juli 2016 [10] Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. , Peran Hukum Internasional – Dalam Hubungan Internasional Kontemporer, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2016. Hal.287-289 [11] Prof. Dr. H.R. Abdussalam, Sik, SH, MH, Hukum Pidana Internasional II, Jakarta : Restu Agung, 2006. [12] C.P.F luhulima, “kejahatan Lintas Negara di ASEAN: Ancaman Terhadap Keamanan Regional”, dalam Kerja Sama ASEAN Dalam Menanggulangi Kejahatan Lintas Negara, 2001, Dirjen Kerja Sama ASEAN Departemen Luar Negeri RI. Halaman 197-199 [13] Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. , Loc. Cit
Mengapa Harus memilih KHK Law Office sebagai Advokat/Pengacara di Yogyakarta ?
- Pelayanan Simple dan Cepat.
- Expert/Ahli dan Terpercaya. Kami KHK Law Office telah berpengalaman dan tentunya ahli dibidangnya serta dapat dipercaya.
- Harga Terjangkau dan layanan 24 Jam. Dengan harga terjangkau, namun pelayanan tetap yang terbaik. Dan tentunya, layanan konsultasi hukum 24 jam.
Wilayah hukum Jasa Pengacara Jogja: