Kompetensi Wewenang Mengadili Pengadilan, merupakaan salah satu hal penting jika ingin mengajukan gugatan ke pengadilan adalah memerhatikan bahwa gugatan yang akan diajukan oleh Penggugat adalah benar ditujukan kepada badan peradilan yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Pengadilan Negeri memiliki batasan kewenangan. Batasan tersebut? menyebabkan Pengadilan Negeri menjadi tidak berwenang dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan kepadanya.

Kompetensi Wewenang Mengadili Pengadilan, hal tersebut merupakan konsekuensi dari adanya pengaturan mengenai kewenangan atau kompetensi absolut suatu badan peradilan. Kewenangan absolut yang menjadi pemisah kewenangan? menyangkut pembagian kekuasaan antara badan-badan peradilan, menegaskan bahwa apa yang menjadi kewenangan satu badan peradilan tertentu mutlak tidak dapat menjadi kewenangan badan peradilan lainnya.

Pasal 134 HIR berbunyi:
Jika perselisihan itu suatu perkara yang tidak masuk kekuasaan pengadilan negeri maka pada setiap waktu dalam pemeriksaan perkara itu dapat diminta supaya hakim menyatakan dirinya tidak berkuasa dan hakimpun wajib mengakuinya karena jabatannya.

Pada perkara perdata sebagaimana dalam Hukum Acara Perdata telah diatur dua macam kewenangan yaitu kewenangan/kompetensi relatif dan kewenangan/kompetensi absolut.

Kompetensi pengadilan

Kompetensi Wewenang Mengadili Pengadilan adalah kewenangan mengadili dari badan peradilan. Kompetensi ada 2 yaitu :
  • Kompetensi mutlak/absolut yaitu masing masing badan peradilan itu mempunyai wewenang untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara-perkara jenis tertentu yang mutlak tidak dapat dilakukan badan peradilan yang lain.
Contoh :
Sengketa dibidang tanah, maka yang berwenang (kompetensi asbulut) adalah pengadilan negeri, atau sengketa warisan bagi orang islam maka yang berwenang (kompetensi absolut) adalah pengadilan agama.
  • Kompetensi relatif/nisbi yaitu peradilan mempunyai wewenang untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara-perkara berdasarkan daerah Hukumnya dimana wilayah tergugat bertempat tinggal.
Kompetensi Wewenang Mengadili Pengadilan Kompetensi Wewenang Mengadili Pengadilan Kompetensi Wewenang Mengadili Pengadilan

Mengapa Harus memilih KHK Law Office sebagai Advokat/Pengacara di Yogyakarta?

  • Pelayanan Simple dan Cepat.
  • Expert/Ahli dan Terpercaya. Kami KHK Law Office telah berpengalaman dan tentunya ahli dibidangnya serta dapat dipercaya.
  • Harga Terjangkau dan layanan 24 Jam.  Dengan harga terjangkau, namun pelayanan tetap yang terbaik. Dan tentunya, layanan konsultasi  hukum 24 jam.
Selain itu, Klinik Hukum Kalsel juga melayani penanganan berbagai permasalahan hukum di wilayah hukum Kalimantan Selatan lainnya seperti: Kabupaten Tanah Laut (Pelaihari), Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Banjar (Martapura), Kabupaten Barito Kuala (Marabahan), Kabupaten Tapin (Rantau), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kandangan), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Barabai), Kabupaten Hulu Sungai Utara (Amuntai), Kabupaten Tabalong (Tanjung), Kabupaten Tanah Bumbu (Batulicin), Kabupaten Balangan (Paringin), Kota Banjarmasin, Kota BanjarbaruPengacara Kalimantan Selatan, Pengacara Tanah Laut (Pelaihari), Pengacara Kotabaru, Pengacara  Banjar (Martapura), Pengacara Marabahan, Pengacara Rantau, Pengacara Kandangan, Pengacara Barabai, Pengacara Amuntai, Pengacara Tanjung, Pengacara Batulicin, Pengacara Paringin, Pengacara Banjarmasin, Pengacara Banjarbaru
Selain itu, KHK Law Office juga melayani penanganan berbagai permasalahan hukum di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta lainnya seperti: Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Klaten, Kota Surakarta, Pengacara Jogja, Pengacara Yogyakarta, Pengacara Bantul, Pengacara Sleman, Pengacara Wates, Pengacara Kulon Progo, Pengacara Wonosari, Pengacara Gunungkidul, Pengacara Mungkid, Pengacara Magelang, Pengacara Klaten, Pengacara Surakarta, Pengacara Solo, Pengacara Semarang, Pengacara Purworejo, Pengacara Ngawi.

Hubungi Kami

Alamat Kantor : Komp. Pleret Asri E.6, Pleret, Bantul

Telp: 0813-5118-7743

WhatsApp : 0813-5118-7743