Dalam perkembangannya, Penguatan Ekonomi Berbasis Syariah melalui Bank Syariah Indonesia sejalan dengan implementasi ekonomi dan keuangan berbasis syariah dalam hal ini perbankan syariah tidaklah berjalan dengan mulus, banyak sekali hambatan dalam mewujudkan perbankan berbasis Islam di negara yang notabene bukan merupakan negara berbasis Islam secara ideologi. Salah satu wujud instrumen politik negara guna mewujudkan perbankan syariah yang ideal adalah melalui instrumen hukumnya berupa regulasi yang mengatur terkait dengan Bank Syariah, mengingat proses penciptaan hukum itu merupakan kristalisasi dari ketentuan kehendak–kehendak politik yang saling interaksi dan saling bersaing.
Penguatan ekonomi berbasis syariah semakin terliihat sejak semakin merebaknya aktivitas ekonomi yang menggunakan label syariah, seperti bank syariah, pasar modal syariah, asuransi syariah, maupun gadai syariah. Kondisi demikian bukan merupakan sebuah fenomena “latah” belaka, tetapi merupakan sebuah realitas yang menggambarkan bahwa isu syariah telah menjelma menjadi sebuah kebutuhan masyarakat Muslim dibidang ekonomi. Dalam konsep perbankan, istilah ekonomi syariah tidak terbatas hanya pada bank Islam saja, akan tetapi dapat ditemukan juga pada perbankan konvensional yang mana pengelolaannya menggunakan prinsip Islam sehingga membuka unit syariah sorotan dari pelaku perbankan konvensional bahkan turut menyeret bank konvensional untuk terjun kedunia perbankan syariah yang terbukti dari peningkatan jumlah unit usaha perbankan syariah yang berasal dari bank konvensional. Perbankan konvensional menganggap bahwa penggunaan label “syariah” dapat menjangkau lebih besar pasar perbankan di Indonesia, dibandingkan jika hanya mengandalkan pasar perbankan konvensional.
Perbankan syariah di Indonesia secara hukum dinaungi oleh beberapa peraturan perundang-undangan yang mana dalam sejarahnya perbankan syariah telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Akan tetapi terdapat kelemahan dimana UU ini Perbankan syariah di Indonesia secara hukum dinaungi oleh beberapa peraturan perundang-undangan yang mana dalam sejarahnya perbankan syariah telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Akan tetapi terdapat kelemahan dimana UU iniPerbankan syariah di Indonesia secara hukum dinaungi oleh beberapa peraturan perundang-undangan yang mana dalam sejarahnya perbankan syariah telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Akan tetapi terdapat kelemahan dimana UU ini tidak menyebut bagaimana definisi bank yang beroperasi dengan prinsip bagi hasil. Definisi bank yang menggunakan skema bagi hasil baaru disebutkan dalam PP No. 72 Tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil.