Fungsi paling utama hukum Islam adalah untuk beribadah. Hukum Islam adalah ajaran Tuhan yang harus dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang.

Fungsi Hukum adalah:

  • Hukum sebagai menjaga setiap konflik antar individu
  • Hukum sebagai penjaga atas persamaan kepentingan antar individu
  • Hukum menjaga setiap pandangan hidup individu
  • Hukum sebagai nilai-nilai sosial masyarakat
  • Hukum sebagai Idiologi Negara

Keberadaan hukum dalam masyarakat bukan hanya berfungsi untuk menyelesaikan konflik yang terjadi dalam masyarakat juga diharapkan menjadi sarana yang mampu mengubah pola piker dan pola perilaku warga masyarakat kearah yang positif

Fungsi Hukum dalam Masyarakat

  • Fungsi Hukum sebagai “A tool of social control” jadi Fungsi Hukum sebagai alat pengendali social, hukum menetapkan tingkah laku mana yang dianggap merupakan penyimpangan terhadap aturan hukum dan apa sanksi atau tindakan yang dilakukan oleh hukum jika terjadi penyimpangan tersebut
  • Fungsi hukum sebagai sarana rekayasa sosial “A tool of social engineering” (mengubah masyarakat) adalah untuk menciptakan perubahan-perubahan dalam masyarakat menuju kemajuan yang terencana artinya untuk menata kembali kehidupan masyarakat secara terencana tujuan pembangunan bangsa
  • Fungsi hukum  sebagai simbol ini dimaksudkan untuk menyederhanakan rangkaian tindakan atau peristiwa tertentu sehingga mudah diperoleh pengertian yang bersifat umum, dan penyimbolan memudahkan pemahaman tentang makna suatu peristiwa yang terjadi dalam interaksi warga masyarakat
  • Fungsi hukum sebagai sarana politik “A political Instrument” adalah untuk memperkokoh kekuasaan politik atau mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan negara. Melihat fungsi tersebut menunjukan keberadaan hukum tertulis yyang dibuat secara prosedural keberadaan hukum dan politik dalam kenyataannya memang tidak mungkin dapat dipisahkan karena keberadaan hukum sebagai kaidah (Tertulis) merupakan pesan-pesan politik, tetapi setelah tidetapkan pemberlakuannya tidak boleh lagi ditafsirkan secara politik yang bermuatan kepentingan

Fungsi Hukum Islam adalah Membangun masyarakat Madani (Islami) dan Maqusid syariah:

  1. Fungsi Hukum Islam sebagai Hifdzual Nafs: Menjaga dan melindungi martabat kemanusiaan dan HAM
  2. Fungsi Hukum Islam sebagai Hifidzu Ad Din: Menjaga, melindungi, dan menghormati kebebasan beragama
  3. Fungsi Hukum Islam sebagai Hifidzu An Aql: Kebebasan berpikir, penyebaran pikiran ilmiah dan berpengaruh untuk mencari ilmu
  4. Fungsi Hukum Islam sebagai Hifidzu Al Nasl: Perlindungan terhadap keluarga
  5. Fungsi Hukum Islam sebagai Hifdzu Al Mal: Kepentingan social, mendorong terwujudnya kesejahteraan manusia dan menghilangkan jurang pemisah antara kaya dengan yang miskin
Watak Hukum Islam adalah Takamul (Sempurna), Wasatiyah (Pertengahan), Harakah (dinamis) yang berarti Hukum-hukum islam bisa ditetapkan dalam segala hal (waktu, wilayah, orang, dll)
Ciri Hukum Islam:
  • Memperhatikan segi kemanusiaan seseorang
  • Perintahnya tidak mendasarkan pemaksaan tiap yang diajarkan/disyariatkan mengandung hikmah/manfaat yang tidak Nampak
Hukum Islam diterapkan disegala wilayah dan tidak ada yang mengeluh
Corak Hukum Islam:
  • Hukum Islam bercorak Responsif artinya Bisa menjawab tantangan zaman
  • Hukum Islam bercorak Adaptif artinya Keluwesan namun tidak menyimpang dari kaidah Islam
  • Hukum Islam bercorak Dinamis artinya Selalu mengikuti perkembangan zaman
Perlunya ketentuan-ketentuan hukum Islam:
  • Hukum Islam diperlukan agar manusia tahu mana yang ajaran, mana yang bukan Bidl’ah: Sesuatu yang tidak sejalan dengan ajaran Islam/sesuatu dianggap ajaran padahal bukan ajaran.
  • Hukum Islam diperlukan agar kehidupan manusia dapat terkendali (Ada rambu-rambu hukum yang menyelamatkan manusia
  • Hukum Islam diperlukan agar Manusia dapat membedakan antara etika teradap Tuhan dan etika terhadap manusia

Mengapa Harus memilih KHK Law Office sebagai Advokat/Pengacara di Yogyakarta?

  • Pelayanan Simple dan Cepat.
  • Expert/Ahli dan Terpercaya. Kami KHK Law Office telah berpengalaman dan tentunya ahli dibidangnya serta dapat dipercaya.
  • Harga Terjangkau dan layanan 24 Jam.  Dengan harga terjangkau, namun pelayanan tetap yang terbaik. Dan tentunya, layanan konsultasi  hukum 24 jam.
Selain itu, Klinik Hukum Kalsel juga melayani penanganan berbagai permasalahan hukum di wilayah hukum Kalimantan Selatan lainnya seperti: Kabupaten Tanah Laut (Pelaihari), Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Banjar (Martapura), Kabupaten Barito Kuala (Marabahan), Kabupaten Tapin (Rantau), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kandangan), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Barabai), Kabupaten Hulu Sungai Utara (Amuntai), Kabupaten Tabalong (Tanjung), Kabupaten Tanah Bumbu (Batulicin), Kabupaten Balangan (Paringin), Kota Banjarmasin, Kota BanjarbaruPengacara Kalimantan Selatan, Pengacara Tanah Laut (Pelaihari), Pengacara Kotabaru, Pengacara  Banjar (Martapura), Pengacara Marabahan, Pengacara Rantau, Pengacara Kandangan, Pengacara Barabai, Pengacara Amuntai, Pengacara Tanjung, Pengacara Batulicin, Pengacara Paringin, Pengacara Banjarmasin, Pengacara Banjarbaru
Selain itu, KHK Law Office juga melayani penanganan berbagai permasalahan hukum di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta lainnya seperti: Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Klaten, Kota Surakarta, Pengacara Jogja, Pengacara Yogyakarta, Pengacara Bantul, Pengacara Sleman, Pengacara Wates, Pengacara Kulon Progo, Pengacara Wonosari, Pengacara Gunungkidul, Pengacara Mungkid, Pengacara Magelang, Pengacara Klaten, Pengacara Surakarta, Pengacara Solo, Pengacara Semarang, Pengacara Purworejo, Pengacara Ngawi.

Hubungi Kami

Alamat Kantor : Komp. Pleret Asri E.6, Pleret, Bantul

Telp: 0813-5118-7743

WhatsApp : 0813-5118-7743