Bulan Ramadhan indektiknya sama seperti tahun baru yaitu adanya petasan, apalagi khususnya di daerah KALSEL yang memiliki acara kesenian tahunan yaitu tanglong. Kita mungkin sudah tidak asing lagi dengan adanya petasan pada saat berlangsungnya tanglong, mungkin itu bisa dibilang sebagai tradisi tahunan. Mungkin dengan tidak diperbolehkan untuk menggunakan petasan pada bulan Ramadhan bisa membuat ibadah kita tenang, tapi itu juga berdampak pada para pedagang petasan yang memang memanfaatkan momen tersebut untuk berjualan. Sekarang solusinya ada 2 yaitu dengan menyeleksi petasan-petasan yang layak digunakan sebagai kepentingan hiburan yang lebih mementingkan keindahan. Tetapi juga harus menyeleksi petasan yang dapat membahayakan orang untuk dilarang peredarannya, karena tidak semua petasan berbahaya. Solusi kedua yaitu dengan pembatasan waktu pemakaian misalnya petasan hanya boleh digunakan pada saat acara tanglong saja, karena biasanya petasan dianggap mengganggu orang yang beribadah. Tetapi itu bisa diatasi karena biasanya acara tanglong dimulai setelah orang selesai beribadah. Sehingga pelarangan petasan tidak ada yang dirugikan,dan tetap mementingkan keamanan.
Mengapa Harus memilih KHK Law Office sebagai Advokat/Pengacara di Yogyakarta?
- Pelayanan Simple dan Cepat.
- Expert/Ahli dan Terpercaya. Kami KHK Law Office telah berpengalaman dan tentunya ahli dibidangnya serta dapat dipercaya.
- Harga Terjangkau dan layanan 24 Jam. Dengan harga terjangkau, namun pelayanan tetap yang terbaik. Dan tentunya, layanan konsultasi hukum 24 jam.
Wilayah hukum diluar Kalimantan, Jasa Pengacara Jogja: