Mekanisme Hukum dan Sistem Kekerabatan:
Sistem Kekerabatan
- Sistem kekerabatan adalah sistem keturunan yang dianut suku bangsa tertentu berdasarkan garis ayah, ibu, atau keduanya Dalam sistem kekerabatan masyarakat adat, keturunan merupakan hal yang
penting untuk meneruskan garis keturunan (clan) baik garis keturunan lurus atau
menyamping. Seperti di masyarakat Bali dimana laki-laki nantinya akan meneruskan
Pura keluarga untuk menyembah para leluhurnya. - Kekerabatan adalah istilah untuk menyebut atau menyapa orang yang terikat kepada diri sendiri karena hubungan keturunan, darah, atau perkawinan. Kata atau frase kekerabatan mengungkapkan anggota suatu kelompok yang secara biologis berhubungan (berkerabat) misal kata ayah, abang, ipar, mertua
- Hubungan kekerabatan atau kekeluargaan merupakan hubungan antara tiap entitas yang memiliki asal usul silsilah yang sama, bak melalui keturunan biologism, social, maupun budaya. Ikatan kekerabatan menciptakan kewajiban diantara orang-orang terkait yang lebih kuat daripada diantara orang asing, seperti bakti anak
- Hukum adat kekerabatan adalah hukum adat yang mengatur tentang bagaimana
kedudukan pribadi seseorang sebagai anggota kerabat, kedudukan anak terhadap orangtua
dan sebaliknya kedudukan anak terhadap kerabat dan sebaliknya dan masalah perwalian
anak. Jelasnya hukum adat kekerabatan mengatur tentang pertalian sanak, berdasarkan
pertalian darah (sekuturunan) pertalian perkawinan dan perkawinan adat.
Macam-macam sistem kekerabatan:
- Kekerabatan Parental adalah anak menghubungkan diri dengan kedua orangtuanya. Anak juga menghubungkan diri dengan kerabat ayah-ibunya secara bilateral. Dalam sistem kekerabatan parental kedua orang tua maupun kerabat dari ayah-ibu itu berlaku peraturan-peraturan yang sama biak tentang perkawiann, kewajiban memberi nafkah, penghormatan, warisan. Contoh pada wilayah Jawa, Madura,Kalimantan, dan Sulawesi. Kekerabatan Patrilineal
- Kekerabatan patrilineal adalah Anak menghubungakn diri dengan ayahnya (berdasarkan garis keturunan laki-laki). Sistem kekerabatan ini anak juga menghubungakn diri dengan kerabat ayah berdasarkan garis keturunan laki-laki. Keturunan dari pihak laki-laki memiliki kedudukan lebih tinggi serta hak-haknya mendapat lebih banyak. Contoh Wilayah Batak dan Bali
- Kekerabatan Matrilineal adalah anak menghubungakn diri dengan ibunya (berdasarkan garis keturunan perempuan). Sistem kekerabatan ini anak juga menghubungakn diri dengan kerabat ibu berdasarkan garis keturunan perempuan. Keturunan dari gadis ibu memiliki kedudukan lebih penting dan hak lebih banyak. Contoh wilayah Masyarakat Minangkabau
- Kekerabatan dalam islam adalah sistem kekerabatan yang diinginkan oleh Al’Quran yaitu sistem kekerabatan bilateral yang mengutamakan garis kedua-keduanya yaitu Bapak dan Ibu, keududkan pihak suami dan pihak istri seimbang. Mereka bersama-sama mengurus keluarga, kebutuhan sehari-hari, harta benda diurus dan digunakan untuk kepentingan bersama (Parental).
Mengapa Harus memilih KHK Law Office sebagai Advokat/Pengacara di Yogyakarta?
- Pelayanan Simple dan Cepat.
- Expert/Ahli dan Terpercaya. Kami KHK Law Office telah berpengalaman dan tentunya ahli dibidangnya serta dapat dipercaya.
- Harga Terjangkau dan layanan 24 Jam. Dengan harga terjangkau, namun pelayanan tetap yang terbaik. Dan tentunya, layanan konsultasi hukum 24 jam.
Selain itu, Klinik Hukum Kalsel juga melayani penanganan berbagai permasalahan hukum di wilayah hukum Kalimantan Selatan lainnya seperti: Kabupaten Tanah Laut (Pelaihari), Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Banjar (Martapura), Kabupaten Barito Kuala (Marabahan), Kabupaten Tapin (Rantau), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kandangan), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Barabai), Kabupaten Hulu Sungai Utara (Amuntai), Kabupaten Tabalong (Tanjung), Kabupaten Tanah Bumbu (Batulicin), Kabupaten Balangan (Paringin), Kota Banjarmasin, Kota BanjarbaruPengacara Kalimantan Selatan, Pengacara Tanah Laut (Pelaihari), Pengacara Kotabaru, Pengacara Banjar (Martapura), Pengacara Marabahan, Pengacara Rantau, Pengacara Kandangan, Pengacara Barabai, Pengacara Amuntai, Pengacara Tanjung, Pengacara Batulicin, Pengacara Paringin, Pengacara Banjarmasin, Pengacara Banjarbaru
Wilayah hukum diluar Kalimantan, Jasa Pengacara Jogja:
Selain itu, KHK Law Office juga melayani penanganan berbagai permasalahan hukum di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta lainnya seperti: Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Klaten, Kota Surakarta, Pengacara Jogja, Pengacara Yogyakarta, Pengacara Bantul, Pengacara Sleman, Pengacara Wates, Pengacara Kulon Progo, Pengacara Wonosari, Pengacara Gunungkidul, Pengacara Mungkid, Pengacara Magelang, Pengacara Klaten, Pengacara Surakarta, Pengacara Solo, Pengacara Semarang, Pengacara Purworejo, Pengacara Ngawi.