Syarat pemberontak untuk dapat diakui sebagai belligerent sebagai subjek hukum internasional haruslah memenuhi beberapa klasifikasi yang pada prinsipnya insurgent merupakan kualifikasi pemberontakan dalam suatu negara namun secara de facto belum mencapai tingkat keteraturan sebagai organisasi yang terpadu dalam melakukan perlawanan. Dalam hal ini, kedudukan pemberontak belum dapat diakui sebagai pribadi internasional yang menyandang hak dan kewajiban menurut hukum internasional.

Syarat Pemberontak

Syarat Pemberontak Hukum Internasional, Namun apabila pemberontakan insurgent semakin memperlihatkan perkembangan yang signifikan, meliputi wilayah yang semakin luas dan menunjukkan kecenderungan pengorganisasian semakin teratur serta telah menduduki beberapa wilayah dalam satu negara secara efektif, maka hal ini menunjukkan pemberontak telah berkuasa secara de facto atas beberapa wilayah. Menurut hukum internasional tahapan tersebut mengindikasikan keadaan pemberontakan telah mencapai tahap belligerent.

Syarat Pemberontak Hukum Internasional, Setiap pemberontak (insurgent) tidak dapat disebut sebagai belligerent karena untuk dapat diakui sebagai belligerent sebagai subjek hukum internasional harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Memiliki sebuah organisasi “pemerintahan” sendiri.
  2. Kekuatan militernya telah menduduki wilayah tertentu.
  3. Mempunyai kontrol efektif atas wilayah tersebut.
  4. Anggota militernya memiliki seragam dengan tanda-tanda khusus dengan peralatan militer yang cukup.

Memang, empat syarat pemberontak diatas adalah awal mula pembentukan belligerent. Namun setiap pemberontak (insurgent) tidak dapat disebut sebagai belligerent jika belum memenuhi unsur-unsur tersebutSyarat Pemberontak Hukum Internasional.

Sesuai dengan syarat-syarat untuk dapat diakui sebagai subyek hukum internasional, dapat dikatakan bahwa kelompok pemberontak ISIS belum bisa dikategorikan sebagai belligerent atau pemberontak yang sudah diakui sebagai subyek hukum internasional. Hingga saat ini, ISIS memang dapat dikatakan sebagai golongan kaum pemberontak yang kuat dan memiliki susunan organisasi yang tetap, dan mapan dari segi politik namun hal tersebut tidak cukup karena kaum pemberontak harus memiliki komandan yang bertanggungjawab terhadap anak buahnya, melakukan aksi dalam wilayah tertentu dan memiliki sarana untuk menghormati dan menjamin penghormatan terhadap Konvensi Jenewa agar dapat menjadi belligerent.

Mengapa Harus memilih KHK Law Office sebagai Advokat/Pengacara di Yogyakarta?

  • Pelayanan Simple dan Cepat.
  • Expert/Ahli dan Terpercaya. Kami KHK Law Office telah berpengalaman dan tentunya ahli dibidangnya serta dapat dipercaya.
  • Harga Terjangkau dan layanan 24 Jam.  Dengan harga terjangkau, namun pelayanan tetap yang terbaik. Dan tentunya, layanan konsultasi  hukum 24 jam.
Selain itu, Klinik Hukum Kalsel juga melayani penanganan berbagai permasalahan hukum di wilayah hukum Kalimantan Selatan lainnya seperti: Kabupaten Tanah Laut (Pelaihari), Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Banjar (Martapura), Kabupaten Barito Kuala (Marabahan), Kabupaten Tapin (Rantau), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kandangan), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Barabai), Kabupaten Hulu Sungai Utara (Amuntai), Kabupaten Tabalong (Tanjung), Kabupaten Tanah Bumbu (Batulicin), Kabupaten Balangan (Paringin), Kota Banjarmasin, Kota BanjarbaruPengacara Kalimantan Selatan, Pengacara Tanah Laut (Pelaihari), Pengacara Kotabaru, Pengacara  Banjar (Martapura), Pengacara Marabahan, Pengacara Rantau, Pengacara Kandangan, Pengacara Barabai, Pengacara Amuntai, Pengacara Tanjung, Pengacara Batulicin, Pengacara Paringin, Pengacara Banjarmasin, Pengacara Banjarbaru
Selain itu, KHK Law Office juga melayani penanganan berbagai permasalahan hukum di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta lainnya seperti: Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Klaten, Kota Surakarta, Pengacara Jogja, Pengacara Yogyakarta, Pengacara Bantul, Pengacara Sleman, Pengacara Wates, Pengacara Kulon Progo, Pengacara Wonosari, Pengacara Gunungkidul, Pengacara Mungkid, Pengacara Magelang, Pengacara Klaten, Pengacara Surakarta, Pengacara Solo, Pengacara Semarang, Pengacara Purworejo, Pengacara Ngawi.

Hubungi Kami

Alamat Kantor : Komp. Pleret Asri E.6, Pleret, Bantul

Telp: 0813-5118-7743

WhatsApp : 0813-5118-7743