Perceraian merupakan suatu proses hukum yang dijalankan untuk mengakhiri hubungan perkawinan antara dua orang yang telah menikah. Syarat Perceraian di Pengadilan Agama Sleman hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan-alasan yang diatur dalam undang-undang dan melalui proses yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Berikut adalah Syarat Perceraian di Pengadilan Agama Sleman yang perlu diketahui:

  1. Terdapat alasan yang sah Untuk dapat mengajukan permohonan perceraian, terdapat beberapa alasan yang sah yang harus dipenuhi oleh pasangan yang ingin bercerai. Alasan tersebut antara lain adalah kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba atau alkohol, penyakit menular yang berbahaya, dan ketidakharmonisan yang berkepanjangan. Pasangan yang ingin bercerai harus dapat membuktikan alasan tersebut agar permohonan cerai yang diajukan dapat diterima oleh pengadilan.
  2. Proses mediasi Sebelum mengajukan permohonan perceraian ke pengadilan, pasangan yang ingin bercerai diwajibkan untuk mengikuti proses mediasi. Mediasi dilakukan untuk mencari jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak, sehingga hubungan antar pasangan tidak semakin buruk. Proses mediasi dapat dilakukan di Kantor Kementerian Agama atau lembaga mediasi yang terpercaya.
  3. Mengajukan permohonan cerai ke pengadilan Apabila proses mediasi tidak menemukan kesepakatan, maka pasangan yang ingin bercerai dapat mengajukan permohonan cerai ke pengadilan. Permohonan cerai dapat diajukan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, tergantung pada agama dan status hukum pasangan yang mengajukan permohonan cerai. Dalam permohonan cerai, pasangan yang ingin bercerai harus menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti akta nikah, surat keterangan mediasi, dan bukti-bukti yang menunjukkan alasan perceraian.
  4. Putusan pengadilan Setelah menerima permohonan cerai, pengadilan akan memeriksa dan mengadili permohonan tersebut. Pengadilan dapat memutuskan untuk mengabulkan atau menolak permohonan cerai. Apabila permohonan cerai dikabulkan, maka putusan pengadilan akan menyatakan bahwa perkawinan antara pasangan tersebut telah resmi berakhir.
  5. Pelaksanaan putusan pengadilan Setelah putusan pengadilan dijatuhkan, pasangan yang bercerai diwajibkan untuk melaksanakan putusan tersebut. Pelaksanaan putusan pengadilan antara lain adalah pembagian harta gono-gini dan hak asuh anak. Apabila salah satu pasangan tidak melaksanakan putusan pengadilan, maka pasangan yang lain dapat mengajukan gugatan eksekusi untuk mengeksekusi putusan tersebut.
Selain itu, KHK Law Office juga melayani penanganan berbagai permasalahan hukum di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta lainnya seperti: Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Klaten, Kota Surakarta, Pengacara Jogja, Pengacara Yogyakarta, Pengacara Bantul, Pengacara Sleman, Pengacara Wates, Pengacara Kulon Progo, Pengacara Wonosari, Pengacara Gunungkidul, Pengacara Mungkid, Pengacara Magelang, Pengacara Klaten, Pengacara Surakarta, Pengacara Solo, Pengacara Semarang, Pengacara Purworejo, Pengacara Ngawi.

Hubungi Kami

Alamat Kantor : Komp. Pleret Asri E.6, Pleret, Bantul

Telp: 0813-5118-7743

WhatsApp : 0813-5118-7743