Terdapat beberapa aliran Teori dalam pembentukan Badan Hukum seperti Teori Fictie, Teori Harta Kekayaan Bertujuan, Teori Organ, Teori Propriete Collectief, Teori Kenyataan Yuridis
a. Teori Fictie
Menurut teori ini badan hukum itu semata-mata buatan negara saja. Badan hukum itu hanyalah fictie, yakni sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menghidupkannya dalam bayangan sebagai subjek hukum yang dapat melakuikan perbuatan hukum seperti manusia. Teori ini dikemukaan oleh von Savigny dan diikuti juga oleh Houwing.
b. Teori Harta Kekayaan Bertujuan (Doel Vermogenstheorie)
Menurut teori ini hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum. Namun, kata teori ini, ada kekayaan (vermogen) yang bukan merupakan kekayaan seseorang, melainkan kekayaan itu terikat pada tujuan tertentu inilah yang diberi nama badan hukuym. Teori ini diajarkan oleh A.Brinz dan diikuti oleh Van der Heijden.
c. Teori Organ dari otto van Gierke
Badan hukum menurut teori ini bukan abstrak (fiksi) dan bukan kekayaan (hak) yang tidak bersubjek. Akan tetapi, badan hukum adalah suatu organisme yang riil, yang menjelma sungguh-sungguh dalam pergaulan hukum, yang dapat membentuk kemauan sendiri dengan perantaraan alat- alat yang ada padanya(pengurus dan anggotanya) seperti manusia biasa yang mempunyai pancaindra dan sebagainya. Pengikut teori organ ini, antara lain Polano.
d. Teori Propriete Collectief
Teori ini diajarkan oleh Planiol dan Molengraaff. Menurut teori ini hak dan kewajiban badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban para anggota bersama-sama. Kekayaan badan hukum adalah kepunyaan bersama-sama anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum adalah suatu konstruksi yang yuridis saja. Star Busmann dan Kranenburg adalah pengikut- pengikut ajaran ini.
e. Teori kenyataan Yuridis (juridisdhe Realiteitsleer)
Dikatakan bahwa badan hukum itu merupakan suatu realieit, konkret[28], dan riil, walaupun tidak bisa diraba, bukan khayal, tetapi kenyataan yuridis. Teori yang dikemukaan oleh Mejers ini menekan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas sampai pada bidang hukum saja.
Mengapa Harus memilih KHK Law Office sebagai Advokat/Pengacara di Yogyakarta?
- Pelayanan Simple dan Cepat.
- Expert/Ahli dan Terpercaya. Kami KHK Law Office telah berpengalaman dan tentunya ahli dibidangnya serta dapat dipercaya.
- Harga Terjangkau dan layanan 24 Jam. Dengan harga terjangkau, namun pelayanan tetap yang terbaik. Dan tentunya, layanan konsultasi hukum 24 jam.
Wilayah hukum diluar Kalimantan, Jasa Pengacara Jogja: