Tujuan Politik adalah Tercapainya Tujuan Pembangunan Nasional, yang mana perlu diperhatikan bahwa politik tidak dapat secara tunggal berjalan sendiri tanpa instrumen-instrumennya. Oleh sebab itu, perlu sinergisitas antara politik dan hukum untuk mewujudkannya.

Politik merupakan tujuan dan alasan di balik dibentuknya sebuah peraturan perundangan. Melalui kebijakan politik inilah tujuan pembangunan akan tercapai, kehadiran UU perbankan syariah di Indonesia merupakan salah satu wujud penggalian potensi dan wujud kontribusi masyarakat melalui kebijakan politiknya yang diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam perekonomian nasional dengan pengembangan sistem ekonomi berdasarkan nilai Islam (Syariah) dengan mengangkat prinsip-prinsipnya.

Bahwa terbentuknya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah merupakan bagian dari pembangunan nasional di bidang hukum yang bertumpu pada peningkatan keadilan, kebersamaan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Namun, dalam rangka untuk menuju tujuan tersebut harus tetap berdasarkan pada prinsip syariah yang diberlakukan secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah).

Pengaturan perbankan syariah merupakan kesadaran dan kebijakan pemerintah dalam menetapkan regulasi yang akan diberlakukan, yaitu menetapkan pengaturan di mana kedudukan perbankan syariah sama seperti perbankan konvensional lainnya, terutama dalam pengaturannya perbankan syariah dibedakan dengan perbankan konvensional dengan batasan yang jelas.

Pengaturan regulasi Perbankan Syariah dari sudut pandang politiknya, sejatinya merupakan wujud kehendak politik negara yang diwujudkan melalui sebuah produk hukum. Kehadiran hukum pada suatu negara menjadi sebuah persyaratan mutlak untuk menjalankan kehidupan bernegara demi tercapainya ketertiban dan keadilan bagi masyarakat. Hukum sejatinya harus diberlakukan sesuai dengan nilai-nilai dimana masyarakat tersebut berada, termasuk Indonesia yang mengusung konsep Pancasila sebagai pusat dalam pembentukan sistem hukum nasional.

Kegiatan perekonomian tidak akan berkembang pesat, bila tidak diimbangi dengan stabilitas politik dan derajat kebebasan yang teratur. Oleh karena itu, hukum dapat difungsikan dan berfungsi sebagai penggerak dan pengarah guna mencapai tujuan-tujuan suatu masyarakat di bidang perekonomian. Artinya, hukum dapat berfungsi sebagai sarana pembaruan masyarakat.

Kehadiran BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, turut memberikan warna ditengah suburnya pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Terlebih lagi ketiga bank tersebut secara kepemilikannya adalah bank plat merah (BUMN). Pada akhir tahun 2020, pemerintah Indonesia melalui Menteri BUMN mengumumkan bahwa, akan terjadi penggabungan (merger) 3 bank syariah BUMN yaitu BNI Syariah, BRI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri menjadi Bank Syariah Indonesia, dan direalisasikan pada tanggal 1 November 2021.